Selamat Datang di blog KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Sangkapura menerapkan pelayanan berbasis IT

Fdatured

1 99 TANAH WAKAF DI PULAU BAWEAN GRESIK TERIMA SERTIPIKAT


Ahad malam tanggal 14 Mei 2017 telah diserahkan secara simbolis sertipikat tanah wakaf untuk masjid, pondok pesantren, madrasah dan beberapa lembaga sosial lainnya bertempat di Pesanggrahan Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean oleh Bapak Wakil Bupati Gresik H. Moh. Qosim didampingi Ketua Lembaga Wakaf PWNU Jatim H Mustain dan Kepala Seksi Pertanahan BPN Gresik DR Asep Heri serta Kepala KUA Kec. Sangkapura Nasichun Amin. Jumlah sertipikat yang diserahkan sebanyak 99 bidang tanah wakaf yang dengan Nadzir Ormas NU dan 9 bidang Nadzir Ormas Muhammadiyah.
Menurut Wakil Bupati Gresik sertipikasi tanah wakaf sangat penting sekali untuk menyelamatkan aset umat dan untuk kepastian hukum aset yang ada. Harapan beliau kepada segenap pimpinan lembaga keagamaan di masyarakat yang tanah wakafnya belum bersertipikat untuk segera mensertipikatkan atau mendaftarkan tanah aset wakaf miliknya kepada KUA atau Kantor Kementerian Agama dan segera ditindaklanjuti prosesnya ke Kantor Pertanahan BPN untuk diproses sertipikat tanah wakafnya.
Salah satu penerima sertipikat tanah wakaf KH Fuad Faruq selaku pengasuh Ponpes Nurut Taqwa Duku Desa Sungairujing Sangkapura sangat senang dan gembira tanah wakaf ponpes sudah terdaftar sah dan bersertipikat tanah wakaf. Untuk selanjutnya beliau mengajak lembaga lain untuk segera mendaftarkan aset tanah wakaf yang ada.
Selain tanah wakaf untuk masjid , langgar , madrasah dan ponpes , sertipikasi tanah wakaf juga diperuntukkan bagi aset umum dan sosial lainnya seperti tanah makam umum atau makam Islam sebagaimana dijelaskan oleh Kepala KUA Kec. Sangkapura Nasichun Amin. Bahkan wakaf sumur umum perlu disertipikatkan atau didaftarkan wakafnya , imbuhnya. Alhamdulillah sudah ada 2 bidang sumur umum yang telah selesai sertipikat tanah wakafnya yang terletak di Dusun Tanjunganyar Desa Lebak walaupun luasnya hanya 25 meter persegi , Nasichun Amin menjelaskan.
Read more

0 KUNJUNGAN KERJA KEPALA KANKEMENAG KAB. GRESIK DI PULAU BAWEAN


Sejak keberangkatan dari Pelabuhan Gresik mulai Hari Ahad 5 Maret sampai Hari Rabu 8 Maret 2017 selama 4 hari Kepala Kankenag Kab. Gresik Bapak Drs. H. A Wahib, M.Pd.I melaksanakan kunjungan kerja di Pulau Bawean. Pulau Bawean termasuk wilayah Kabupaten Gresik yang ditempuh dengan perjalanan laut sekitar 81 mil atau 130 Kilo Meter dari Pelabuhan Gresik
 Di Pulau Bawean yang terdiri dari 2 Kecamatan terdapat 2 KUA dan sejumlah madrasah mulai dari RA sampai Madrasah Aliyah termasuk banyak juga madrasah diniyah dan pondok pesantren yang merupakan binaan dari kementerian agama. Kegiatan dalam kunjungan kerja diantara nya Pembukaan Di DDTK guru RA dan Madrasah Diniyah dengan nara sumber dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Pembinaan pegawai PNS Kementerian Agama yang bertugas di Bawean serta segenap Kepala Madrasah di Bawean.

Dalam kesempatan kunjungan tersebut juga diselenggarakan pembinaan takmir masjid se Pulau Bawean yang dilaksanakan di Masjid Nurul Jannah Sungairaya Lebak. Peserta pembinaan takmir yang merupakan utusan dari sekitar 100 lebih takmir masjid se Pulau Bawean merasa sangat gembira diadakan pembinaan langsung oleh Kepala Kankemenag Kab. Gresik dam Kepala KUA Kec. Sangkapura. Selain pembinaan juga diserahkan secara simbolis 12 sertipikat tanah wakaf untuk lembaga takmir atau yayasan di Pulau bawean.
Kunjungan kerja ini didampingi oleh Kasi Penma Bapak Moh. Nasim serta Kasubag TU yang juga merangkap Plt. Kasi PD Pontre Bapk H Munir. Selain kegiatan pembinaan pegawai dan lembaga juga dilakukan pembinaan di Kantor Urusan Agama baik di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak secara estafet.
Bapak Kepala Kankemenag merasa sangat senang dan bahagia dapat bersilaturrahim di sebuah pulau yang 100 % berpenduduk muslim. Beliau juga sangat kagum dengan keindahan alam dan keramahan penduduk yang juga mempunyai kearifan lokal tersendiri dan sangat menunjang kelestarian alam serta kemajemukan budaya namun tetap menjaga dan menjalankan ajaran agama dengan baik.
Read more

0 SOSIALISASI MUZAKI CARD OLEH KUA KEC. SANGKAPURA



Hari Rabu 22 Pebruari 2017 dilaksanakan Rapat Kerja internal Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kec. Sangkapura Pulau Bawean Kab. Gresik. UPZ Sangkapura merupakan salah satu unit dalam struktur BAZNAS Kab. Gresik telah berjalan aktif lebih dari 6 tahun termasuk UPZ dengan perolehan pengumpulan ZIS terbanyak se Kab. Gresik.
Dalam tahun 2016 lalu dilaporkan memperoleh pengumpulan ZIS sebanyak total 677 juta lebih yang merupakan setoran ZIS dari pegawai kantor dan instansi juga dari UPZ Pembantu di desa desa se Kec. Sangkapura. Kecamatan Sangkapura yang terletak di sebuah pulau kecil bernama Bawean berjarak 83 mil laut atau sekitar 130 KM dari Ibukota Gresik terdiri dari 17 desa. Hampir semua desa sudah berjalan UPZ pembantu yang mengumpulkan ZIS dari masyarakatnya.
Dalam kesempatan kegiatan raker UPZ juga disosialisasikan pembuatan MUZAKKI CARD yaitu kartu nomor pokok wajib zakat atau NPWZ baru yang dibuat oleh BAZNAS Kab. Gresik. Menurut Nasichun Amin Kepala KUA Kec. Sangkapura bahwa muzakki card menyediakan fasilitas diskon belanja di 99 toko bertanda khusus di Kota Gresik.
Dalam kesempatan itu diserahkan secara simbolis Muzakki Card kepada ketua UPZ dan Camat Sangkapura. Semoga dengan muzakki card semangat zakat melalui lembaga zakat resmi semakin bertambah serta menambah banyak dan barokah rizki kita dan semakin banyak pahalanya
Read more

0 Kemenag Jaring Aspirasi Tentang Sertifikasi Khatib

(gambar khotib sedang menyampaikan khutbah jum'at di masjid wilayah Kec. Sangkapura)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai perlu adanya standar kualifikasi untuk penceramah agama dan sertifikasi khatib. Merespon hal itu, Ditjen Bimas Islam mengundang Ormas Islam dan lembaga dakwah untuk menjaring aspirasi di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (26/01).
Hadir dalam kesempatan ini, wakil dari MUI, NU, Muhammadiyah, dekan Fakultas Dakwah, Al-Washliyah, staf khusus Menag bidang komunikasi, IKADI, Ditjen Pendis, dan lainnya. Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam, Muchtar Ali menyampaikan kegiatan ini digelar dengan tujuan menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak mengenai penguatan dakwah di Indonesia, khususnya terkait kompetensi dan standarisasi dai, serta sertifikasi khatib.
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis mengaku bahwa MUI sangat berkepentingan dengan rencana kebijakan sertifikasi khatib. Menurutnya, MUI saat ini sedang menyiapkan kajian tentang standarisasi dai yang tampil di media. Pihaknya sudah bekerja sama dengan KPI untuk menyeleksi dai yang tampil di TV.
Lebih dari itu, lanjut Cholil, MUI juga sudah melakukan TOT Standarisasi Dai yang di dalamnya berisi tentang etika, materi, dan metode. Dai yang tampil di media, katanya, harus mendapatkan perhatian karena terkait dengan banyak pihak.
Sementara Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI), KH. M. Satori Ismail menilai, jika program sertifikasi diberlakukan secara massif, hal itu bisa menimbulkan masalah dan mungkin penolakan. Karenanya, Kyai Satori usul agar program ini dimulai dengan sertifikasi khatib masjid di lembaga pemerintah.
"Program ini saya kira akan efektif jika dimulai dari masjid-masjid yang berada di lembaga pemerintah. Jadi ini kita mulai secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah di lapangan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, wakil dari Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan istilah sertifikasi dai. Dia menilai kalau istilah yang lebih tepat adalah standarisasi. Menurutnya, sertifikasi berkonotasi kapitalis.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar ada inventarisasi masjid agar tidak menggunakan khatib yang tidak sejalan dengan wawasan kebangsaan. "Selain itu, kumpulkan korp muballigh untuk menyatukan visi dan wawasan. Sebelum kita melakukan standarisasi ini agar bisa berjalan smooth," ujarnya.
Muchtar Ali menyambut baik berbagai usulan dari Ormas Islam dan lembaga dakwah. Usulan yang telah disampaikan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan langkah. Muchtar juga mengatakan bahwa koordinasi sejenis akan dilakukan secara lebih intensif untuk menghasilkan konsep yang labih matang.
"Kami sangat berterima kasih atas berbagai masukan," tutupnya.
sumber : https://www.kemenag.go.id/berita/449750/kemenag-jaring-aspirasi-tentang-sertifikasi-khatib  (thobib/mkd/mkd)
Read more

0 Makalah HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA


Makalah 1

HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA*)
Oleh : Nasichun Amin,M.Ag (Kepala KUA Kec. Sangkapura Kab. Gresik Jawa Timur)

Hukum Waris adalah peraturan yang mengatur siapa saja yang berhak menjadi ahli waris (yang bisa mewarisi harta) dari seseorang yang telah meninggal dunia dan mengatur bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris dari harta warisan (tirkah) yang ditinggalkan dan dimiliki oleh orang yang meninggal.
Hukum Waris Islam merupakan reformasi besar-besaran dari hukum waris jaman jahiliyah, walaupun dilakukan secara bertahap. Berikut beberapa perubahan ketetapan hukum yang terjadi dari jaman jahiliyah secara tabel sebaimana berikut :

Hukum Waris Jahiliyah
Hukum Waris Islam
Wanita tidak bisa jadi ahli waris, hanya laki-laki saja yang menjadi ahli waris bahkan wanita bisa menjadi harta warisan
Wanita dan laki-laki sama-sama menjadi ahli waris dengan pembagian tertentu dan wanita bukan harta warisan
Perjanjian persaudaraan menjadi sebab saling mewarisi
Pada awal Islam masih mengakui perjanjian persaudaraan dan persaudaraan ketika hijrah sebagai sebab saling mewarisi, namun pada akhir syari'at mengenai waris hal tersebut dihapus.
Anak angkat laki-laki bisa menjadi ahli waris
Pada awal Islam mengakui namun akhir syari'at Islam menghapus pengangkatan anak sebagai sebab saling mewarisi
Pembebasan budak, tuan budak yang membebaskan tidak menjadi ahli waris
Dalam rangka menghapuskan perbudakan, dalam ajaran Islam, tuan yang membebaskan budaknya menjadi ahli waris dari budak yang telah dimerdekakannya. Pada zaman sekarang perbudakan sudah tidak ada maka ketentuan tersebut otomatis sudah tidak berlaku.

Ayat-ayat kewarisan itu turun secara berangsur-angsur, sejak tahun ke-II sampai VII Hijriyah selama Rasulullah berada di Madinah, menggantikan hukum adat kewarisan Jahiliyah, sejalan dengan ayat-ayat yang mengatur hukum keluarga (perkawinan). Demikian pula praktik pelaksanaan hukum kewarisan pun secara berangsur-angsur mengalami perubahan demi perubahan yang kesemuanya itu menuju kesempurnaan, yaitu suatu tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera denga susunan keluarga yang ersifat bilateral.
Meskipun diyakini bahwa sistem kekeluargaan yang dibangun oleh syari’ah Islam adalah sistem kekeluargaan yang bersifat bilateral, akan tetapi ternyata pengaruh adat istiadat masyarakat Arab jahiliyah yang Patrilineal itu sangatlah kuat sehingga mempengaruhi pikiran dan praktik hukum keluarga dan Hukum Kewarisan pada masa sahabat dan sesudahnya. Praktik kekeluargaan Patrilineal yang sangat menonjol tersebut telah mempengaruhi praktik dan Ijtihad hukum kewarisan Islam pada masa lalu sampai sekarang. Dan paham inilah yang masuk dan diajarkan kepada ummat Islam di Indonesia. Ketidakseimbangan telah terjadi karena hukum keluarga yang dianut dan berkembang di Indonesia adalah hukum keluarga yang bersifat bilateral, sementara hukum kewarisan yang diajarkan bersifat patrilineal sehingga hukum kewarisan patrilineal tersebut kurang mendapat sambutan secara tangan terbuka karena dirasa belum/ tidak pas untuk diterapkan dalam praktik.
Sebagai jalan keluar untuk penyelesaian pelaksanaan hukum waris Islam di Indonesia, maka tersusunlah ketentuan pelaksanaan pembagian harta waris yang disusun dan disepakati oleh beberapa ulama Indonesia. Dan untuk penetapannya pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden  nomor 01 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya (Buku II) termaktub hukum waris Islam dan hal-hal yang terkait dengan harta waris. Berikut adalah tabel praktis ahli waris dan pembagian harta waris, sesuai dengan kompilasi hukum Islam.

*) disampaikan dalam Rapat Dinas Kepala Desa, dari berbagai sumber dan rujukan





Makalah 2

Sosialisasi Hukum Waris Islam di Indonesia
oleh ; Nasichun Amin, M.Ag (Penghulu Muda KUA Kec. Gresik)

Hukum Kewarisan ialah Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) dari pewaris kepada ahli waris, dan menentukan siapa-siapa yang dapat menjadi ahli waris, dan menentukan berapa bagiannya masing-masing.
Islam sebagai agama samawi mengajarkan hukum kewarisan, disamping hukum-hukum lainnya, untuk menjadi pedoman bagi umat manusia agar terjamin adanya kerukunan, ketertiban, perlindungan dan ketentraman dalam kehidupan di bawah naungan dan ridho Illahi. Aturan hukum kewarisan Islam diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesadaran hukumnya sehingga menjadi suatu system hukum kewarisan yang sempurna.
Sejarah Hukum Kewarisan Islam                    
Sejarah Hukum Kewarisan Islam tidak terlepas dari hukum kewarisan zaman Jahiliyah. Ringkasnya, perkembangan Hukum Kewarisan Islam dapat dipaparkan sebagai berikut ;
1.   Hukum kewarisan adat Arab pada zaman Jahiliyah menetapkan tatacara pembagian warisan dalam masyarakat yang didasarkan atas hubungan nasab atau kekerabatan, dan hal itu pun hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja, yaitu laki-laki yang sudah dewasa dan mampu memanggul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan.
2.   Perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan warisan, karena dipandang tidak mampu memangul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Bahkan orang perempuan yaitu istri ayah dan/ atau istri saudara dijadikan obyek warisan yang dapat diwaris secara paksa. Praktik ini berakhir dan dihapuskan oleh Islam dengan turunnya Surat An Nisa’, Ayat 19 yang melarang menjadikan wanita dijadikan sebagai warisan. Dalam Ayat tersebut Allah SWT. Berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa”.
3.   Selain itu perjanjian bersaudara, janji setia, juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi. Apabila salah seorang dari mereka yang telah mengadakan perjanjian bersaudara itu meninggal dunia maka pihak yang masih hidup berhak mendapat warisan sebesar 1/6 (satu per enam) dari harta peninggalan. Sesudah itu barulah sisanya dibagikan untuk para ahli warisnya. Yang dapat mewarisi berdasarkan janji bersaudara inipun juga harus laki-laki.
4.   Pengangkatan anak yang berlaku di kalangan Jahiliyah juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi. Apabila anak angkat itu telah dewasa maka ia mempunyai hak untuk sepenuhnya mewarisi harta bapak angkatnya, dengan syarat ia harus laki-laki. Bahkan pada masa permulaan Islam hal ini masih berlaku.
5.   Kemudian pada waktu Nabi Muhammad SAW. Hijrah ke Madinah beserta para sahabatnya, Nabi mempersaudarakan antara Muhajirin dengan kaum Anshor. Kemudian Nabi manjadikan hubungan persaudaraan karena hijrah antara Muhajirin dengan Anshor sebagai sebab untuk saling mewarisi
6.   Dari paparan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dasar untuk dapat saling mewarisi pada Zaman Jahiliyah adalah :
a. Adanya hubungan nasab/ kekerabatan
b. Adanya pengangkatan anak
c. Adanya janji setia untuk bersaudara
Ketiga jenis ahli waris tersebut disyaratkan harus laki-laki dan sudah dewasa. Oleh karena itu, perempuan dan anak-anak tidak dapat menjadi ahli waris. Kemudian pada masa permulaan Isalam di Madinah, Rasulullah SAW. Mempersaudarakan Muhajirin dengan Anshor, persaudaraan karena hijrah ini juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi.
7.   Dalam perkembangannya, dasar saling mewarisi karena adanya pengangkatan anak, janji setia, dan persaudaraan karena hijrah inipun dihapus. Untuk selanjutnya berlaku hukum kewarisan yang ditetapkan oleh Al Qur’an dan As Sunah sebagai suatu ketentuan yang harus ditaati oleh setiap muslim.
8.   Perempuan dan anak-anak yang semula tidak tidak dapat mewarisi, kemudian oleh Hukum Islam diberikan hak (bagian) untuk mewarisi seperti halnya ahli waris laki-laki. Mereka mempunyai hak yang sama dalam mewarisi, baik sedikit maupun banyaknya menurut bagian yang ditetapkan untuknya dalam Syari’at Islam. Allah SWT. Menegaskan ini dengan Firman-Nya dalam Surat An Nisa’ ayat 7, yang artinya sebagai berikut ;
”Bagi orang laki-laki ada hak (bagian) dari hartapeninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya; dan bagi orang perempuan juga ada hak (bagian) dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.
Kemudian dalam ayat 11 Surat An Nisa’ itu pula Allah SWT. Berfirman yang artinya :
”Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahwa bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.
9.   Selanjutnya pewarisan yang didasarkan perjanjian bersaudara (janji setia) juga dihapuskan dengan turunnya Ayat 6 Surat Al Ahzab, yang artinya :
”..... dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah sebagiannya adalah lebih berhak daripada sebagian yang lain di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu .....”
10. Kemudian mengenai kewarisan anak angkat juga dihapuskan dengan turunnya Ayat 4 dan 5 Surat Al Ahzab, yang artinya :
”..... dan Tuhan tidak menjadikan anak-anak angkatmun sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Sedang Allah mengatakan yang sebenarnya dan menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka dengan memakai nama-nama ayahnya (yang sebenarnya) sebab yang demikian itu lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahuiayahnya maka (panggillah mereka seperti memanggil) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (yakni orang-orang yang berada di bawah pemeliharaanmu).....”
Kemudian di dalam Surat Al Ahzab, ayat 40 ditegaskan pula bahwa :
”Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasul Allah dan penutup para nabi.....”
11. Sedang mengenai kewarisan berdasarkan persaudaraan karena hijrah antara Muhajirin dengan Anshor telah dihapuskan dengan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam sabdanya :
”Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Makkah”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Hal ini terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah. Hadits inilah yang dijadikan dasar penghapusan hubungan Muwarosah antara Muhajirin dengan Anshor.
12. Ayat-ayat kewarisan itu turun secara berangsur-angsur, sejak tahun ke-II sampai VII Hijriyah, selama Rasulullah berada di Madinah, menggantikan hukum adat kewarisan Jahiliyah, sejalan dengan yat-ayat yang mengatur hukum keluarga (perkawinan). Demikian pula praktik pelaksanaan hukum kewarisan pun secara berangsur-angsur mengalami perubahan demi perubahan yang kesemuanya itu menuju kesempurnaan, yaitu suatu tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera denga susunan keluarga yang ersifat bilateral.
13. Meskipun diyakini bahwa sistem kekeluargaan yang dibangun oleh syari’ah Islam adalah sistem kekeluargaan yang bersifat bilateral, akan tetapi ternyata pengaruh adat istiadat masyarakat Arab jahiliyah yang Patrilineal itu sangatlah kuat sehingga mempengaruhi pikiran dan praktik hukum keluarga dan Hukum Kewarisan pada masa sahabat dan sesudahnya. Praktik kekeluargaan Patrilineal yang sangat menonjol tersebut telah mempengaruhi praktik dan Ijtihad hukum kewarisan Islam pada masa lalu sampai sekarang. Dan paham inilah yang masuk dan diajarkan kepada ummat Islam di Indonesia. Ketidakseimbangan telah terjadi karena hukum keluarga yang dianut dan berkembang di Indonesia adalah kukum keluarga yang bersifat bilateral, sementara hukum kewarisan yang diajarkan bersifat patrilineal sehingga hukum kewarisan patrilineal tersebut kurang mendapat sambutan secara tangan terbuka karena dirasa belum/ tidak pas untuk diterapkan dalam praktik. Di sinilah diperlukan adanya kaji ulang dan ijtihad baru di bidang hukum kewarisan.
14. dalam upaya menghapuskan perbudakan maka Rasulullah SAW. Menetapkan bahwa orang yang memerdekakan budak, maka ia menjadi ahli warisnya bila budak itu meninggal dunia. Akan tetapi pada masa kini perbudakan secara yuridis sudah tiada lagi.
15. Hukum Kewarisan dan Hukum Perkawinan, masing-masing merupakan Sub-sistem yang membentuk suatu Sistem Hukum, yaitu hukum keluarga. Antara keduanya tidak dapat dipisahkan ibarat sekeping mata uang, antara satu sisi dengan sisi lainnya. Oleh karenanya kedua hukum tersebut harus mempunyai sifat, asas dan gaya yang sama sehingga dapat dilaksanakan dengan enak dan selaras dalam dalam tata kehidupan keluarga, apabila terjadi ketidakselarasan maka dapat dipastikan akan terjadi ketimpangan dalam kehidupan keluarga. Demikian pula halnya dengan Hukum Kewarisan Islam sebagai sub-sistem dari sistem hukum keluarga harus memiliki sifat, asas, dan gaya yang sama dengan Hukum Perkawinan.
16. Selain itu dalam pengajaran Hukum Waris pun terdapat berbagai Mahdzab, seperti halnya pada bidang-bidang lain. Perbedaan ini terjadi karena faktor sejarah, tata kehidupan masyarakat, pemikiran, ketaatan terhadap syari’ah, dan sebagainya yang berbeda-beda. Demikian pula dalam perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia, dan juga menimbulkan disparitas nya putusan Pengadilan Agama.
17. Disamping itu, corak kehidupan masyarakat Arab yang bersifat patrilineal sangat menonjol dan mempengaruhi pemahaman terhadap Hukum Kewarisan Islam. Hukum Kewarisan Islam yang kita pelajari selama ini adalah hukum kewarisan yang lebih bercorak patrilineal karena beraal dari pemahaman masyarakat Arab tempo dulu sehingga sering kali terasa janggal dan tidak adil karena corak kehidupan masyarakat kita adalah bilateral, sementara hukum waris yang akan diterapkan bercorak Patrilineal.
18. Keadaan yang demikian ini sangat dirasakan oleh Mahkamah Agung RI. Sebagai Pengadilan Negara tertinggi yang bertugas membina jalannya peradilan dari semua lingkungan peradilan, termasuk disini adalah Peradilan Agama.
19. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No.7, Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, dimana kekuasaan Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan sengketa waris dipulihkan kembali, maka kebutuhan terhadap hukum waris yang jelas, rinci, mudah dan pasti serta sesuai dengan tata kehidupan masyarakat Islam Indonesia yang bilateral semakin terasa mendesak. Untuk itu pulalah kemudian dikeluarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan dengan Instruksi Presiden Nomor 1, tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991.
20. Menghadapi kenyataan tentang perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia, KH. Ali Darokah mengatakan bahwa :
”Walhasil, hukum faraid yang ada perlu dibina lagi, terutama untuk Indonesia, dengan hukum faraid konkrit yang dapat mencakup soal-soal penting yang berkait dengan faraid, dan mencakup petunjuk ayat-ayat Al Qur’an dan Al Hadits yang telah dipotong oleh sebagian ulama fiqih. Bila pembinaan itu berhasil, Insya Allah persengketaan kita dapat terselesaikan.”
Untuk menghilangkan kesenjangan antara teori kewarisan dalam ilmu fiqih dengan rasa keadilan masyarakat islam maka perlu diadakan kaji ulang terhadap hukum kewarisan Islam yang ada dan mengembalikannya kepada sumber aslinya, yaitu Al Qur’an dan As Sunah. Untuk itu, diluncurkanlah gagasan tentang reaktualisasi Hukum Islam yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini.

 Makalah ini di tulis dari berbagai kutipan dan sumber rujukan. Wallahu A'lam
Read more

0 250 bidang lebih TANAH WAKAF di Kepulauan Bawean akan berSERTIPIKAT TAHUN 2017

(Gambar Petugas Kantor Pertanahan sedang memberi arahan kepada Tim Wakaf di Pulau Bawean)

Pada hari Selasa, 24 Januari 2017 telah dimulai Pengukuran Tanah Wakaf sekaligus Pemeriksaan Materiel & Yuridis program PRONA SERTIPIKASI TANAH WAKAF GRATIS tahun 2017. Sebanyak 250 bidang lebih tanah wakaf baik yg telah berdiri di atasnya bangunan masjid, musholla , madrasah, pondok pesantren , kuburan bahkan wakaf berupa sumur umum serta banyak juga wakaf tanah prodiktif berupa sawah atau kebun. Minimal 250 bidang pada tahap pertama di awal Januari 2017 akan segera bersertipikat mengikuti PRONA SERTIPIKASI TANAH WAKAF GRATIS tahun 2017 sebagai mana disampaikan oleh Nasichun Amin Kepala KUA Kec. Sangkapura Pulau Bawean Kab. Gresik. Insya Allah akan ada tambahan baru karena target sebenarnya adalah 500 bidang imbuhnya.
Pulau Bawean yang berjarak 83 mil laut atau 130 kilo meter dari Ibukota Kab. Gresik sebenarnya sudah beberapa kali secara melaksanakan program sertipikasi tanah wakaf dan sudah puluhan tanah wakaf yang bersertipikat. Tahun ini adalah program Prona khusus yang lebih mudah dan gratis biaya di BPN. Kegiatan ini juga bekerjasama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Pulau Bawean sebagai mediator dan tim di lapangan. Direncanakan kalau tidak ada hambatan pada bulan April sertipikat wakaf sudah diserahkan kepada ketua takmir dan lembaga pendidikan yang memohon.
Kantor Urusan Agama Kec. Sangkapura dan Tambak Pulau Bawean Kab. Gresik masih menerima pendaftaran tanah wakaf baru untuk program tahun ini sampai memenuhi target.
Read more

0 Menag: Prioritas Kuota Untuk Yang Belum Pernah Berhaji

(gambar pratek manasik haji KUA Kec. Sangkapura 2016)

Situbondo (Pinmas) --- Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2017 adalah 221 ribu. Ada kenaikan kuota yang cukup signifikan di tahun ini, yaitu 52.200 jemaah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur dengan kenaikan ini. Menurutnya, peningkatan ini sangat berarti karena sudah empat tahun kuota Indonesia dipotong 20% sehingga tinggal 168.800 jemaah.
"Mudah-mudahan ini akan semakin memperpendek antrian para calon jamaah haji Indonesia," kata Menag usai menyampaikan sambutan pada acara Halaqah Ulama 'Refleksi 33 tahun Khittah NU' yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Situbondo, Kamis (12/01).
Menurut Menag, antrian jemaah haji Indonesia saat ini cukup panjang, meski berbeda-beda antar provinsi. Ditanya soal pemanfaatan kuota, Menag mengatakan bahwa itu akan diprioritaskan bagi yang belum berhaji.
"Prioritas betul-betul ditujukan bagi yang belum berhaji sama sekali," ujar Menag. Karenanya, Menag berharap jemaah yang sudah pernah berhaji untuk bisa berbesar hati memberikan kesempatan kepada sesama saudaranya yang belum berhaji.
Menag mengatakan bahwa kewajiban berhaji hanya sekali. Mereka yang sudah pernah menjalankan, sesungguhnya sudah tidak berkewajiban lagi untuk berhaji. "Kewajibannya sudah gugur maka kita beri kesempatan bagi yang belum berhaji sama sekali," terangnya.
Di tempat terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil menegaskan bahwa setelah kuota diumumkan, maka pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai persiapan penyelenggaran ibadah haji 2017. Persiapan itu bahkan sudah dilakukan sejak akhir tahun 2016 lalu.
Menurut Abdul Djamil, ada tiga fokus yang akan dilakukan ke depan. Pertama, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan DPR RI. Setiap tahun, BPIH dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR. Hasil pembahasan antara kedua belah pihak ini kemudian dibawa ke Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH.
"Fokus kedua terkait persiapan kegiatan dalam negeri yang meliputi: pelunasan, konsolidasi dengan pihak terkait, persiapan embarkasi, manasik haji, dan lainnya," ujarnya.
Selain persiapan dalam negeri, lanjut Abdul Djamil, jajarannya juga akan fokus pada persiapan layanan jemaah haji di Arab Saudi. "Fokus ketiga adalah kordinasi dengan instansi di Arab Saudi menyangkut akomodasi, transportasi, layanan armina, dan layanan lainnya," katanya.
Mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang ini berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji. Menurutnya, seiring dengan bertambahnya kuota jemaah haji, maka persiapan yang harus dilakukan juga perlu ditambah. (boy/mkd/mkd)
sumber https://www.kemenag.go.id/berita/444060/menag-prioritas-kuota-untuk-yang-belum-pernah-berhaji
Read more

0 BERITA KUOTA HAJI 2017, Semoga terwujud & diridloi ALLAH


Jakarta (sumber dari Pinmas) --- Kuota jemaah haji Indonesia mengalami kenaikan signifikan pada musim haji tahun ini. Kepastian naiknya kuota haji ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Negara.
Menurut Presiden Jokowi, kuota haji Indonesia bertambah hingga 52.200 jemaah. Angka itu terdiri dari 42.200 kuota yang menandai kembali normalnya kuota Indonesia.
Maklum, kuota haji Indonesia dan seluruh Negara pengiriam jemaah lainnya mengalami pemotongan 20% sejak tahun 2013 seiring dilakukannya renovasi Masjidil Haram. Akibatnya, kuota haji Indonesia hanya 168.800 dalam empat tahun terakhir. Kini, dengan adanya tambahan sebesar 42.200, kuota haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000.
"Dari proses pembahasan tindak lanjut tersebut, pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, telah memutuskan untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211 ribu untuk tahun 2017," terang Presiden, Rabu (11/01).
Sementara 10.000 kuota lainnya adalah tambahan yang diberikan Pemerintah Saudi kepada Indonesia. Menurut Presiden, Pemerintah Arab Saudi menyetujui permintaan tambahan kuota haji yang diajukan pemerintah Indonesia.
"Selain pengembalian kuota sebesar 211 ribu, pemerintah Arab Saudi juga menyetujui permintaan tambahan kuota untuk Indonesia dan memutuskan pemberian tambahan 10 ribu. Dengan demikian, kuota haji untuk Indonesia tahun 2017, dari 168.800 menjadi 221 ribu. Indonesia memperoleh kenaikan sebesar 52.200," ujarnya didampingi Menag Lukman Hakim Saifuddin, Mensesneg Pratikno, dan dan Menlu Retno Marsudi.
Pemberian tambahan kuota sebesar 10.000 ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada September 2015 silam. Hal tersebut ditambah dengan pembicaraan tindak lanjut oleh Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri Indonesia dengan Deputi Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman, September 2016 silam saat melakukan pertemuan di Hangzhou, Tiongkok.
Pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Arab Saudi. Presiden Joko Widodo juga mengapresiasi segala upaya pemerintah Arab Saudi yang terus meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji, utamanya bagi jamaah asal Indonesia.
"Dengan sudah adanya keputusan ini maka persiapan haji 2017 sudah dapat dilakukan sejak dini," tutur Presiden. (biropers/mkd/mkd) sumber https://www.kemenag.go.id/berita/443667/kuota-haji-indonesia-tahun-2017-bertambah-52-200
Read more

3 SURAT DIRJEM BIMAS ISLAM "SERUAN SHALAT GERHANA MATAHARI 2016"

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/files/Seruan%20Shalat%20Gerhana%20Matahari.pdf




Read more

0 SEJARAH DAN FIQIH GERHANA


Oleh : Ibnu Zahid Abdo el-Moeid
Sholat wajib 5 waktu disyari'atkan saat peristiwa Isro' dan Mi'ro'. Adapun Isro’ Mi’roj terjadi pada hari Senin legi tanggal 27 Rojab –3 H./19-3-619 M. Sebagian riwayat mengatakan 16 bulan sebelum hijrah, sebagian lagi mengatakan 5 tahun sebelum hijrah. Sedangkan sholat gerhana baru disyari'atkan 6 tahun 2 bulan setelah Isro' Mi'roj. Sholat gerhana disyari’atkan pertama kali pada tahun ke-5 hijrah, yakni ketika terjadi gerhana bulan total yaitu malam Rabu 14 Jumadal Akhiroh 4 H. bertepatan dengan 20 Nopember 625 M.
Sejak disyari'atkannya sholat gerhana, 14 Jumadal Akhiroh 4 H./20 Nopember 625 M. sampai Rosululloh SAW wafat pada hari Senin Legi, 14 Robi'ul Awal 11 H./8 Juni 632 M. terjadi 3 kali gerhana matahari dan 5 kali gerhana bulan. Menurut riwayat Rosululloh SAW wafat tanggal 12 Robi'ul Awal. Lebih detalinya gerhana yang terjadi dalam kurun waktu tersebut berdasarkan perhitungan hisab tadqiqi, lihat tabel dibawah.
Sejak disyari'atnya sholat gerhana sampai beliau wafat, Rosululloha SAW melakukan sholat gerhana hanya dua kali. Yang pertama saat gerhana bulan, 14 Jumadal Akhiroh 4 H. yang bertepatan dengan 20 Nopember 625 M. dan yang kedua saat gerhana matahari, 29 Syawal 10 H. yang bertepatan dengan 27 Januari 632 M. Namun di dalam kitab Syarah Shohihul Bukhori Liibnil Bathol disebutkan bahwa Rosululloh SAW sholat gerhana beberapa kali.
Kenapa Rosululloh hanya sholat satu kali gerhana bulan dan satu kali gerhana matahari, padahal setelah disyariatkannya sholat gerhana, menurut hisab masih terjadi 4 kali gerhana bulan dan 3 kali gerhan matahari?. Memang betul secara hisab terjadi beberapa kali gerhana bulan dan matahari namun waktu terjadinya gerhana bulan maupun matahari terlalu dekat dengan terbit dan terbenamnya bulan atau matahari, sehingga waktunya sempit.
Berikut sedikit uraian kronologi gerhana yang ada di tabel atas.
1. Enam bulan setelah gerhana bulan yang pertama kali disyari'atkan tepatnya 15 Dzulhijjah 4 H./17 Mei 2626 M. terjadi gerhana bulan parsial namun waktunya menjelang shubuh dan beberapa saat setelah shubuh bulan tenggelam dalam keadaan gerhana.
2. Sebelas bulan berikutnya tepatnya 29 Dzulqo'dah 5 H./21 April 627 M. terjadi gerhana matahari, namun persentasi piringan matahari yang tertutup hanya 5%, kemungkinan besar tidak bisa dilihat dengan mata telanjang.
3. Sebelas bulan kemudian tepatnya 14 Dzulqo'dah 6 H./25 Maret 628 M. terjadi gerhana bulan dengan persentasi gerhana 31% namun terjadi saat-saat maghrib. Awal gerhana terjadi sebelum bulan terbit, sehingga saat terbit, bulan sudah dalam keadaan gerhana, lalu beberpa menit sebelum waktu isya', gerhana sudah berakhir.
4. Enam bulan berikutnya tepatnya 29 Jumadal Ula 7 H./3 Oktober 628 M. terjadi gerhana matahari, namun persentasi piringan matahari yang tertutup hanya 12%. kemungkinan besar tidak bisa dilihat dengan mata telanjang. Awal gerhana terjadi sebelum matahari terbit dilihat dari Madinah, sehingga saat terbit, matahari sudah dalam keadaan gerhana, lalu beberpa menit setelah matahari terbit, gerhana sudah berakhir.
5. Lima bulan berikutnya tepatnya 14 Dzulqo'dah 7 H./15 Maret 629 M. terjadi gerhana bulan total di tengah malam. Bulan Maret adalah mulai berakhirnya musim dingin. Aktifitas malam masyarakat arab masih rendah karena beberapa hari sebelumnyah suhu udara masih dingin. Disamping itu sisa-sisa mendung kemungkinan masih banyak sehingga bulan yang sedang gerhana luput dari perhatian masyarakat Madinah saat itu, selebihnya wallohu A'lam.
6. Dua belas bulan berikutnya, tepatnya 15 Dzulqo'dah 8H./4 Maret 630 M. terjadi gerhana sebagian dengan persentasi puncak gerhan sekitar 68%, namun terjadi saat-saat maghrib. Awal gerhana terjadi sebelum bulan terbit, sehingga saat terbit, bulan sudah dalam keadaan gerhana, lalu beberapa menit (23 menit) setelah matahari terbenam (waktu maghrib) gerhana sudah berakhir.
7. Duapuluh tiga bulan berikutnya tepatnya 29 Syawal 10 H./27 Januari 632 M. terjadi gerhana matahari dengan persentasi puncak gerhana 82%. Bertepatan dengan peristiwa gerhana tersebut, tepatnya malam hari sebelum gerhana, Sayyid Ibrohim putra Rosululloh SAW dari ibu Maria Al-QIbtiyah wafat. Pada saat gerhana matahari inilah pertama kali sekaligus terakhir kalinya Rosululloh SAW melaksanakan sholat gerhana matahari.
KONTROVERSI GERHANA MATAHARI ZAMAN NABI
Ketika terjadi gerhana, kita pasti teringat akan wafatnya sayyid Ibrohim, putra rosululloh SAW dari Maria Al-Qibtiyah binti Syam’un (Istri Jariyah rosul hadiah dari penguasa Mesir, Juraij bin Mina Al-Mukaukis) yang wafat saat terjadi gerhana matahari, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :
عن عبد الرحمن بن حسان بن ثابت عن أمه سيرين قالت : حضرت موت إبراهيم ابن النبى صلى الله عليه وسلم فكسفت الشمس يومئذ فقال الناس : هذا لموت إبراهيم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم :« إن الشمس لا تنكسف لموت أحد ولا لحياته ». ومات يوم الثلاثاء لعشر خلون من ربيع الأول سنة عشر
Dari Abdurrohman bin Hasan bin Tsabit dari ibunya Sirin katanya:“Saya telah menghadiri kematian Ibrahim putra Rosululooh SAW. Dan pada hari tersebut terjadi gerhana matahari. Lantas orang pada kasak-kusuk bahwa gerhana tersebut terjadi karena wafatnya Ibrohim, kemudian Rosululloh SAW bersabda “ Sesungguhnya matahari dan bulan itu dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, tidaklah keduanya gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Beliau wafat pada hari Selasa, 10 hari dari bulan Robi’ul Awal tahun 10 H.
Menurut riwayat yang kuat menyebutkan bahwa gerhana matahari yang bertepatan dengan wafatnya sayyid Ibrohim terjadi pada tanggal 10 Robi’ul Awwal 10 H. sementara menurut riwayat lain menyebutkan bulan Romadlon dan bulan Dzulhijjah, bahkan ada yang menyebutkan terjadi pada saat penjanjian hudaibiyah.
Hal ini sangat anomali dengan kaedah hisab yang mana gerhana matahari mestinya terjadi pada pada akhir bulan qomariyah (penileman) yakni saat ijtimak/konjungsi, sedangkan gerhana bulan terjadi pada saat purnama/badr.
Dari penelusuran hisab, sejak tahun 8 (tahun lahirnya sayyid Ibrohim) sampai 10 hijriyah hanya terjadi satu kali gerhana matahari, yaitu gerhana cincin yang terjadi pada hari Senin Pon, 29 Syawal 10 H. Bertepatan dengan 27 Januari 632 M. Terjadi pada pagi hari jam 07:15 dan berakhir pada jam 09:53. waktu Madinah. Dengan demikian maka kemungkinan besar wafatnya sayyid Ibrohim adalah malam Senin, 29 Syawwal 10 H.
Lalu bagaimana dengan riwayat yang menyebutkan terjadi pada tanggal 10 Robi’ul Awwal 10 H.? Riwayat tersebut tidaklah salah karena saat itu masyarakat arab belum mempunyai kalender baku yang menjadi patokan syar’i secara umum. Saat itu system kalender masih sering berubah, kabilah arab seringkali menambah atau mengurangi bilangan bulan dalam setahun untuk kepentingan perang, kadang dalam setahun ada 13 bulan. Kalender qomariyah mulai tertib setelah nabi menyampaikan ayat ke 36 surat At-Taubah pada waktu khutbah hari Tasyrik di Mina.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ (التوبة 36)
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus” (At-Taubah 36)
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (التوبة 37)
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (At-Taubah 37)
Sebelum ayat tersebut turun, kalender bulan qomariyah diselaraskan dengan kalender syamsiyah sehingga dalam 3 tahun terdapat tahun yang jumlah bulannya 13 bulan. Sebelum dan sa’at berkembangnya Islam di jazirah arab, baik kalender Qomariyah (Lunar Calendar) maupun Syamsiyah (Solar Calendar) sudah dikenal akan tetapi belum ada patokan tahunnya serta kaidah-kaidah yang baku yang menjadi ketetapan kalender sehingga baik awal tahun maupun awal bulan serta jumlah bulan dalam setahun tidak beraturan.
Baru pada masa kholifah Umar bin Khottob beliau mengumpulkan segenap sahabat serta elit-elit pemerintahan pada hari Rabu 20 Jumadil Akhir tahun 17 dari hijrah yang bertepatan dengan 8 Juli 638 M, untuk membahas perlunya sebuah kalender yang baku. Akhirnya disepakati sebuah kalender yang berbasis bulan, Lunar System. Diputuskan bahwa awal tahun hijri dimulai pada sa’at nabi berangkat hijrah ke Madinah yaitu tahun 622 M. sedangkan awal bulannya dimulai dari Muharrom, karena pada sa’at itu berakhirnya aktivitas ibadah haji dan menuju kehidupan yang baru. 1 Muharrom 1 H. bertepatan dengan 16 Juli 622 M. tepat pada hari Jum’at Legi.
HUKUM SHOLAT GERHANA
Menurut Jumhurul Ulama’, sholat gerhana, baik gerhana matahari maupun bulan hukumnya sunnah muakkadah, sunnah yang sangat ditekankan, seperti Sholat Hari Raya. Menurut pendapat Malikiyah dan Hanafiyah untuk gerhana bulan sunnah mandubah berbeda dengan sholat gerhana matahari yang menurut mereka sunnah muakkadah. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa hukum sholat gerhana adalah fardlu kifayah seperti sholat jenazah.
Firman Alloh di dalam Al-Qur'an :
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (فصلت 37)
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah engka sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.(QS. Fushshilat : 37)
Maksud dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan. Di dalam hadits disebutkan:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Artinya : Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga gerhana pulih kembali. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Sholat gerhana disunnahkan dilakukan secara berjama'ah, lebih utama lagi dilaksanakan di masjid. Disunnahkan mandi sebelum berangkat sholat gerhana. Tidak disunnahkan adzan dan iqomah ketika akan melaksanakan sholat gerhana, tetapi cukup dengan seruan "Assholatu Jami'ah".
Imam sholat gerhana disunnahkan dengan suara keras saat membaca Al-Fatihah dan Surat untuk gerhana bulan dan dengan suara lirih untuk gerhana matahari. Menurut madzhab Hambali, Khottobi dan Ibnu Mundzir disunnahkan keras juga pada sholat gerhana matahari.
Tata cara sholat gerhana sebagai berikut :
1. Dikerjakan dengan 2 (dua) rokaat seperti sholat sunnah biasa, tanpa rukuk dua kali. Bahkan tidak syah jika dilakukan dengan 2 kali berdiri dan 2 kali rukuk menurut pendapat imam Abu Hanifah.
2. Dikerjakan dengan 2 rokaat, didalam setiap rokaat 2 kali berdiri membaca Al-Fatihan dan surat dan 2 kali ruku' tanpa memanjangkan bacaan surat setelah Al-Fatihah saat berdiri, serta tanpa memanjangkan bacaan tasbih di dalam ruku' dan sujudnya.
3. Dikerjakan dengan 2 rokaat, didalam setiap rokaat 2 kali berdiri dan 2 kali ruku'. Pada setiap rokaa't setelah membaca Al-Fatihah membaca surat yang panjang, lalu ruku' dan membaca tasbih yang panjang, lalu berdiri membaca Al-Fatihah lagi, lalu membaca surat yang panjang namun tidak sepanjang surat sebelumnya, lalu rukuk kembali dan membaca tasbih yang panjang, lalu I'tidal, lalu sujud dua kali dengan memanjangkan tasbih, sujud yang pertama lebih lama daripada sujud yang kedua. Kemudian berdiri untuk roka'at yang kedua dengan tata cara seperti roka'at pertama. Bacaan surat dan tasbih pada roka'at yang kedua lebih pendek dari pada roka'at yang pertama.
Dari ketiga cara diatas yang paling utama adalah nomor tiga.
Setelah selesai sholat disunnahkan khutbah dua kali jika dilakukan secara berjama'ah, jika sholat sendirian tidak disunnahkan khutbah. Namun menurut imam Ahmad, Abu Hanifah, dan Abu Yusuf tidak disunnahkan khutbah walaupun berjama'ah. Di dalam khutbahnya disunnahkan menyeruhkan taubat dari maksiat, memperbanyak shodaqoh, berbuat kebaikan, memperbanyak dzikir, do'a dan istighfar.
Jika gerhana berbarengan dengan sholat janazah maka didahulukan sholat janazah. jika berbarengan dengan sholat fardu dan sholat Id maka didahulukan sholat gerhana jika waktu sholat fardlu masih luas tetapi jika takut waktunya sholat fardlu habis maka didahulukan sholat fardlunya daripada sholat gerhana. Apabila berbarengan dengan sholat Jum'at jika waktunya masih luas maka didahulukan sholat gerhana lalu khutbah Jum'at sekaligus khutbah gerhana. jika gerhana berbarengan dengan sholat taroweh dan witir maka didahulukan sholat gerhana walaupun dikhawatirkan tidak cukup waktu untuk sholat taroweh maupun witir.
Kapan makmum masbuq terhitung mendapatkan roka'at?
Seperti kita ketahui bahwa tata cara sholat gerhana ini berbeda dengan sholat biasa dimana terdapat dua kali rukuk dan dua kali berdiri, kecuali pendapat Hanafi.
Menurut madzhab Maliki : Makmum terhitung dapat rokaat jika makmum bisa mendapati rukuk yang kedua bersama imam dengan thuma'ninah. Walaupun tidak mendapati rukuk yang pertama bersama imam tetap terhitung dapat rokaat karena menurut Maliki rukuk dan berdiri yang pertama adalah sunnah.
Menurut madzhab Syafi'i dan Hambali : Makmum terhitung dapat rokaat jika makmum bisa mendapati rukuk yang pertama bersama imam dengan thuma'ninah, sehingga jika hanya mendapati imam di dalam rukuk yang kedua saja maka tidak terhitung dapat rokaat bersama imam.
Waktu Sholat Gerhana
Menurut ilmu hisab, di dalam gerhana bulan, bayangan yang menutupi bulan itu ada dua. Yang pertama bayangan penumbra dan yang kedua banyak umbra. Bayangan umbra adalah bayangan inti bumi sedangkan bayangan penumbra adalah bayangan bias bumi, sehingga saat bayangan penumbra menyentuh piringan bulan, tidak bisa diidentifikasi secara kasat mata, bulan terlihat seperti biasa, utuh namun agak redup sedikit. Gerhana bulan baru bisa diidentifikasi dengan mata telanjang ketika bayangan umbra menyentuh piringan bulan.
Dengan demikian secara umum yang disebut gerhana bulan yaitu sejak bayangan umbra (bayangan inti) bumi menyentuh piringan bulan sampai seluruh bayangan umbra lepas dari piringan bulan. Adapun gerhana matahari yaitu sejak bayangan umbra bulan menyentuh piringan matahari sampai seluruh bayangan umbra lepas dari piringan matahari.
Menurut fiqih, masuknya waktu sholat gerhana, baik gerhana bulan maupun matahari adalah sejak tertutupnya piringan bulan atau matahari. Batas akhir waktu sholat gerhana matahari adalah pulihnya kembali gerhana secara penuh atau terbenamnya matahari walaupun terbenam masih dalam keadaan gerhana. sedangkan batas akhir gerhana bulan adalah pulihnya kembali gerhana secara penuh atau terbitnya matahari walaupun bulan masih dalam keadaan gerhana.
Menurut imam Syafi'I dan imam Malik, sholat gerhana boleh dilakukan pada saat-saat makruhat karena termasuk sholat yang ada sebabnya. Menurut imam Hanafi dan Imam Achmad tidak boleh, namun cukup dengan membaca tasbih sebagai gantinya.
Bagaimana kalau menurut hisab terjadi gerhana tetapi tertutup mendung?
Mengqiyaskan seperti halnya hilal, dari Ibnu Daqiq Al-Iidi dan Ibnu Hajar di dalam kitab Tuhfahnya, Syeikh Bakhit Al-Muthi'i menjelaskan bahwa jika menurut hisab yang qoth'i (kuat kepastinnya) hilal sudah ada dan memungkinkan untuk bisa dilihat setelah maghrib, namun ternyata tidak bisa dilihat karena terhalang mendung maka hal ini bisa menggunakan perhitungan hisab untuk penentuan awal bulan. Jika penentuan awal bulan saja yang notabene menentukan sesuatu yang wajib cukup dengan hisab yang qoth'i maka apalagi untuk menentukan sesuatu yang sunnah, gerhana misalnya. Kita semua tahu bahwa hisab hilal, gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah perhitungan yang sama-sama pasti dan meyakinkan.
Namun Ibnu Hajar di dalam kitab Tuhfah terkait sholat gerhana mengatakan bahwa: Jika bulan atau matahari terhalang oleh mendung sebelum gerhana terlihat tetapi menurut ahli hisab terjadi gerhana maka tidak ada konskuensinya, artinya tidak sunnah sholat gerhana, karena hukum asalnya tidak terjadinya gerhana. Namun jika bulan atau matahari terlihat gerhana lalu kemudian mendung dan bimbang gerhana sudah selesai atau belum walaupun menurut ahli hisab gerhana sudah selesai maka tetep sunnah sholat gerhana karena hukum asalnya terlihatnya gerhana. Beliau menegaskan tidak ada tempat bagi ahli hisab dalam hal ini, yakni tidak boleh berdasarkan hisab semata walaupun hisab yang qoth'i sekalipun.
Apakah Sunnah Takbiran Saat Terjadi Gerhana?
Di masjid-masjid Jawa Barat, saat terjadi gerhana diramaikan dengan takbiran seperti halnya takbiran hari raya. Mulai awal gerhana sampai berakhirnya gerhana.
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا (البخاري)
Artinya : Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari atau bulan tidaklah terkait kematian atau kehidupan seseorang. Karenanya jika kalian melihat gerhana itu, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah dan bersedekahlah (HR. Bukhari)
Sependek yang saya tahu para ulama dalam koridor madzhab empat tidak memaknai "Fakabbiru" di dalam hadits tersebut dengan takbiran seperti hari raya tetapi bermakna mengagungkan Alloh dalam arti kekuasaan alloh yang sangat luar biasa di mana benda-benda langit yang besar (matahari dan bulan) tunduk dan patuh atas perintah Alloh SWT. atau dengan kata lain katakanlah "Allohu Akbar".
Wallohu A'lam
Harapan
Walaupun hukum sholat gerhana, baik Khusuful Qomar maupun Kusufusy Syams adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) sebagaimana sholat Hari Raya, akan tetapi sangat sedikit dari umat islam yang peduli dengan syariat tersebut. Yakni acuh tak acuh dengan hal tersebut, seakan-akan sholat gerhana adalah sholat yang tidak ada tuntunan dan perintahnya.
Untuk itu demi melanggengkan syariat islam yang berupa sholat gerhana yang mulai langka di negeri ini serta demi syi’arnya Islam, maka apabila kita melihat/mengetahui fenomena gerhana marilah kita bersama memperbanyak Takbir, Tachmid, Istighfar, dan Shodaqoh serta melaksanakan sholat gerhana. Sholat gerhana bisa dilaksanakan selama gerhana matahari berlangsung, walaupun tidak total.
Manyar, 15 Jumadal Ula 1437 H./24 Pebruari 2016 M.
Referensi :
Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Prof. DR. Wahbah Al-Zuhaily
Roudloh Al-Tholibin, Muhyiddin Yahya bin Syarof Abu Zakariyah Al-Nawawy
Irsyad Al-Murid, KH. Achmad Ghozali Muhammad Fathulloh
Al-Sunan Al-Kubro Li Al-Baihaqi, Ahmad Bin Husein Bin Ali Al-Baihaqi
Al-Durru Al-Aniq, KH. Achmad Ghozali Muhammad Fathulloh
Al-Tafsir Al-Munir, Prof. DR. Wahbah Al-Zuhaily
Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitamy
Syarah Shohihu Al-Bukhori Li Ibni Al-Bathol, Abul Hasan Ali Bin Bathol Al-Qurtubi
Read more

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur