A. Catin laki-laki
1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5)
- bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
7. Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto Copy Akta Kelahiran
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
B. Catin perempuan
1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
7. Surat Keterangan Wali
8. Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto Copy Akta Kelahiran
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
1. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa
2. Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7
II. REKOMENDASI NIKAH
A. Catin laki-laki
1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
7. Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto Copy Akta Kelahiran
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Surat pernyataan jejaka dan belum pernah menikah bermaterai Rp. 6.000,-
B. Catin perempuan
1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
7. Surat Keterangan Wali
8. Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto Copy Akta Kelahiran
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
e. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
1. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa
2. Bagi rekomendasi perempuan, Calon Catin dan Wali Nikah harus dating sendiri untuk pemeriksaan berkas.
III. PENDAFTARAN RUJUK
1. Telah Ada Penetapan/Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
2. Istri Masih dalam masa Iddah
3. Bekas suami istri yang sepakat rujuk dating mendaftar ke KUA kec. Salimpaung dengan membawa akta cerai dan dua orang saksi
4. KUA Kec. Salimpaung mengeluarkan surat keterangan rujuk (akta rujuk) kepada suami-istri yang rujuk
5. Dengan membawa akta rujuk tersebut, suami-istri ke pengadilan agama untuk mengambil kembali buku nikah.
IV. DISPENSASI PENGADILAN AGAMA
IJIN KAWIN BAGI CATIN DI BAWAH UMUR
(Catin Laki-Laki Belum Genap Usia 19 Tahun Dan
Catin Perempuan Belum Genap 16 Tahun Pada Tanggal Pernikahan)
1. Mendaftar Ke KUA Kec. Salimpaung Dengan membawa blangko dan persyaratan pendaftaran pernikahan Lengkap
2. KUA Kec. Salimpaung Mengeluarkan Surat Pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan pernikahan (model N8) dan Surat Penolakan Pernikahan (Model N9)
3. Mendaftar Permohonan Dispensasi Nikah Ke Pengadilan Agama Dengan membawa surat model N8 dan N9 yang dilampiri Berkas Model N Lengkap (N1,2,3,4,5,7) serta lampiran pendukung yang lain
0 komentar:
Posting Komentar