TATA CARA PENDAFTARAN HAJI

  1. membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan mengecek kesehatan ke Puskesmas setempat (domisili).
  2. Mendaftar ke Kemenag Kabupaten / Kota setempat (sesuai domisili) 
    > Bagi Kemenag Kab / Kota yang sudah online dengan SISKOHAT, pemotretan untuk database siskohat dilakukan di Kankemenag.
  3. Menerima dan mengecek data jemaah haji yang bersangkutan dan menyerahkan
     blanko Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH).
  4. Mengisi form Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) sesuai dengan KTP domisili yang masih berlaku. 
    > Untuk Kankemenag yang online : Mengisi lembar aplikasi isian SPPH
    > Untuk Kankemenag yang belum online : Mengisi SPPH
  5. Menerima isian SPPH dan menginput data ke dalam SPPH online untuk 
    dicetak dan ditandatangani jemaah yang bersangkutan.Menyerahkan SPPH ke Kankemenag atau yang mewakili untuk ditandatangani dan diserahkan kembali kepada jemaah.
  6. Membayar setoran awal sebesar Rp. 25 juta ke rekening Menteri Agama 
    melalui BPS BPIH.
  7. Menerima dan mengecek SPPH jemaah haji
  8. Pemindahbukuan setoran awal  BPIH ke rekening Menteri Agama pada kantor pusat BPS BPIH. 
    > Mencetak lembar bukti setoran awal BPIH yang telah  dilegalisasi dan udah diberi foto untuk Kemenag yang sudah online.
    > Menginput nomor pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi untuk Kemenag yang belum online.
    > Menginput seluruh data SPPH untuk memperoleh nomor porsi.
  9. Menerima Bukti Setoran Awal BPIH Aplikasi Switcing  yang didalamnya tercantum nomor porsi sebagai bukti telah sah terdaftarsebagai jemaah haji. Jemaah haji melapor kembali ke Kemenag Kab / Kota tempat mendaftar
  10. Menerima dan mengecek bukti setor awal BPIH dari jemaah haji dan menjelaskan :
    > Hak dan kewajiban jemaah haji ( Lembar Surat Perjanjian Pelayanan Jemaah Haji)
    > Penjelasan mengenai mekanisme pelunasan BPIH pada tahun berjalan.
  11. Menunggu informasi untuk pelunasan BPIH
    > Jika porsi jemaah haji provinsi tidak terpenuhi pada pelunasan tahap I maka diperpanjang dengan pelunasan tahap II
    > Jika setelah perpanjangan Tahap II porsi tersedia belum terpenuhi, maka sisa porsi beralih menjadi porsi nasional.
    > Jemaah haji yang berhak melunasi BPIH, tetapi tidak melunasi maka secara sistem menjadi Waiting List pada tahun  berikutnya.
  12. Melakukan pelunasan kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden ke Kantor BPS BPIH tempat menabung.
  13. Menerima pelunasan dan persyaratan dari jemaah haji dan melakukan konfirmasi data jemaah haji bersangkutan ke dalam SISKOHAT untuk diteliti  kesesuaiannya.
    > Memindahbukukan pelunasan BPIHke rekening Menteri Agama di BI oleh BPS 
    Pusat.
    > Mencetak Bukti Setoran Lunas BPIH
  14. Menerima Lembar Bukti Setoran Lunas
    > Melaporkan diri ke Kemenag Kab / Kota tempat mendaftar.
  15. Menerima dan mengecek kelengkapan Pelunasan BPIH dari jemaah haji
    > Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda / register pelunasan haji.
    > Membuat laporan pelunasan haji ke Kanwil Kemenag Provinsi.
    > Memastikan Waiting List yang sudah berangkat agar dihapus /di delete dari SISKOHAT.
  16. Menunggu Surat Panggilan Asrama Haji ( SPMA ) dari Kemenag Kab / Kota domisili.
    >Penyerahan SPMA ke jemaah haji dapat bersifat individu atau kolekti

comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur