TAHAPAN PERWAKAFAN, SERTIPIKASI TANAH WAKAF & PERSYARATAN ADMINISTRASI






PROSEDUR PERWAKAFAN & SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Dasar Hukum
  1. Fiqh Wakaf
  2. Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
  5. Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
  6. Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
  7. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf

TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF
1.    Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2.    Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
3.    Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4.    Nadzir terdiri dari
a.    Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
b.    Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
c.    Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5.    Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6.    Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7.    Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8.    Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
9.    Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada. (lihat gambar tahapan sertipikai tanah wakaf)



PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Dari Tanah Yasan/Petok D

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan  atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir  dan saksi-saksi sesuai akta ikerar wakaf dan formulir BPN dilegalisir  kepala desa/kelurahan  atau camat
  3. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi. Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
  4. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
  5. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
  6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  8. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga  seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
  9. SK Nadzir dari KUA asli atau  copy dilegalisir
  10. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat)
  11. Mengisi Formulir dari BPN


Dari Tanah Negara Murni

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
  3. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
  4. Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf kepada Wakif
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
  6. Copy gambar kretek desa
  7. Mengisi Formulir BPN
Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD/gogol/bengkok untuk diwakafkan perlu prosedur tambahan

Dari Tanah bersertipikat hak milik, 
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
  3. Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
  4. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
  6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  8. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
  9. Copy surat keterangan  PBB bidang wakaf   bila ada dan SPP Waris bila diperlukan
  10. Mengisi Formulir BPN

Catatan ; untuk HBG dan Hak Pakai perlu peningkatan atau pelepasan hak dulu & izin pemegang hak













 UNTUK INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI : kuasangkapurabawean@yahoo.com 


comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur