(gambar khotib sedang menyampaikan khutbah jum'at di masjid wilayah Kec. Sangkapura)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai perlu adanya standar
kualifikasi untuk penceramah agama dan sertifikasi khatib. Merespon hal
itu, Ditjen Bimas Islam mengundang Ormas Islam dan lembaga dakwah untuk
menjaring aspirasi di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (26/01).
Hadir
dalam kesempatan ini, wakil dari MUI, NU, Muhammadiyah, dekan Fakultas
Dakwah, Al-Washliyah, staf khusus Menag bidang komunikasi, IKADI, Ditjen
Pendis, dan lainnya. Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas
Islam, Muchtar Ali menyampaikan kegiatan ini digelar dengan tujuan
menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak mengenai penguatan
dakwah di Indonesia, khususnya terkait kompetensi dan standarisasi dai,
serta sertifikasi khatib.
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis
mengaku bahwa MUI sangat berkepentingan dengan rencana kebijakan
sertifikasi khatib. Menurutnya, MUI saat ini sedang menyiapkan kajian
tentang standarisasi dai yang tampil di media. Pihaknya sudah bekerja
sama dengan KPI untuk menyeleksi dai yang tampil di TV.
Lebih dari
itu, lanjut Cholil, MUI juga sudah melakukan TOT Standarisasi Dai yang
di dalamnya berisi tentang etika, materi, dan metode. Dai yang tampil di
media, katanya, harus mendapatkan perhatian karena terkait dengan
banyak pihak.
Sementara Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI), KH. M.
Satori Ismail menilai, jika program sertifikasi diberlakukan secara
massif, hal itu bisa menimbulkan masalah dan mungkin penolakan.
Karenanya, Kyai Satori usul agar program ini dimulai dengan sertifikasi
khatib masjid di lembaga pemerintah.
"Program ini saya kira akan
efektif jika dimulai dari masjid-masjid yang berada di lembaga
pemerintah. Jadi ini kita mulai secara bertahap agar tidak menimbulkan
masalah di lapangan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, wakil
dari Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) mengatakan bahwa pihaknya
tidak setuju dengan istilah sertifikasi dai. Dia menilai kalau istilah
yang lebih tepat adalah standarisasi. Menurutnya, sertifikasi
berkonotasi kapitalis.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar ada
inventarisasi masjid agar tidak menggunakan khatib yang tidak sejalan
dengan wawasan kebangsaan. "Selain itu, kumpulkan korp muballigh untuk
menyatukan visi dan wawasan. Sebelum kita melakukan standarisasi ini
agar bisa berjalan smooth," ujarnya.
Muchtar Ali
menyambut baik berbagai usulan dari Ormas Islam dan lembaga dakwah.
Usulan yang telah disampaikan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam
menentukan langkah. Muchtar juga mengatakan bahwa koordinasi sejenis
akan dilakukan secara lebih intensif untuk menghasilkan konsep yang
labih matang.
"Kami sangat berterima kasih atas berbagai masukan," tutupnya.
sumber : https://www.kemenag.go.id/berita/449750/kemenag-jaring-aspirasi-tentang-sertifikasi-khatib (thobib/mkd/mkd)
KAMI MELAYANI ANDA dalam (klik pilihan dibawah ini)
- 1. Nikah Rujuk dan Legalisasi Surat NR (15)
- 2. Pendidikan Pra Nikah dan Pembinaan Keluarga Sakinah (11)
- 3. Konsultasi dan Penasehatan Problematika Keluarga BP4 (3)
- 4. Konsultasi Zakat dan Produk Halal (7)
- 5. Konsultasi Wakaf dan Kemasjidan (12)
- 6. Konsultasi Arah Kiblat (4)
- 7. Konsultasi Haji (4)
- 8. Konsultasi Waris KHI (3)
- 9. Bina Sosial dan Remaja serta Kemitraan Ummat (11)
- Organisasi (6)
Kemenag Jaring Aspirasi Tentang Sertifikasi Khatib
By KANTOR URUSAN AGAMA KEC. SANGKAPURA PULAU BAWEAN KAB. GRESIK JAWA TIMUR on Jumat, 27 Januari 2017
0 komentar:
Posting Komentar