BANK SOAL CERDAS CERMAT “REMAJA GENERASI SAKINAH” (Edit Desember 2014)

BANK SOAL CERDAS CERMAT “REMAJA GENERASI SAKINAH”  (Edit Desember 2014)
A.   HUKUM  MUNAKAHAT

1.    Apa arti nikah menurut bahasa ?   berkumpul atau bersetubuh       
2.    Secara makna istilah / definisi dalam fiqh apakah pernikah dan perkawinan menurut sebagian ulama/ dalam fiqh adalah ? akad yang mehalalkan jimak
3.    Pengertian nikah dalam kompilasi hukum Islam Indonesia adalah ? Ikatan kuat mentaati perintah Allah dan bernilai ibadah
4.    Arti Perkawinan dalam UU No 01 / 1974 adalah ? ”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
5.    Bagi yang sudah mampu kawin, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan maka menikah hukumnya adalah  WAJIB
6.    Bagi orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina maka menikah hukumnya adalah  SUNNAH
7.    Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada isterinya serta nafsunya pun tidak mendesak maka menikah hukumnya h adalah HARAM
8.    Bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja isterinya maka menikah hukumnya adalah MAKRUH
9.    Tujuan Umum menikah adalah “membentuk kelurga sakinh, maaddah wa rahmah (SAMARA)
10.  Apa dalil naqli tujuan umum menikah ?  Alquran Surat Ar Rum Ayat 21
11.  Baca dalil Alquran tujuan umum menikah ! “Wamin aayaatihii ......... . ...” (dibaca 1 ayat lengkap)
12.  Baca terjemahan atau Arti bahasa Indonesia ayat alquran tujuan umum menikah ! “Dan dari tanda-tanda kebesaran Allah ....... “ dibaca lengkap artinya
13.  Bacakan dalil hadits nabi perintah menikah bagi remaja yang mampu ! “Yaa ma’syarol syabaab ..... “ dibaca lengkap haditsnya
14.  Baca terjemahan atau arti bahasa Indonesia hadits nabi perintah menikah bagi remaja yang mampu ! “Wahai pemuda ..... “dibaca lengkap artinya
15.  “Menyempurnakan setengah agama seseorang” adalah salah satu hikmah nikah
16.  Bacalah hadits nabi tentang hikmah menikah menyempurnakan setengah agama seseorang dan artinya ! “Idzaa nakaha abdu ........ “  / “Bila menikah seorang hamba maka ....”
17.  Apa akibat hukum peminangan ? “Tidak ada atau tetap orang lain , kecuali dilarang menerima pinangan lain sampai pinangan sebelumnya diputus/batal
18.  “Berduaan dengan pinangan / calon istri-suami” hukumnya ?  HARAM
19.  Sebutkan Rukun Nikah secara lengkap ; “Calon suami, calon Istri, wali nikah, ijab qobul, dan dua orang saksi laki-laki”
20.  Apa syarat calon suami !  1.  Islam, 2.  terang laki-laki, 3. Tidak dipaksa,  4. Tidak beristri empat orang,  5. bukan mahrom calon isteri  tidak punya isteri yang haram dimadu dengan calon isteri  6.  mengetahui calon isteri tidak haram dinikahi,  7. tidak sedang ihram haji/umroh. 8. Dalam UU Perkawinan diberi aturan tambahan usia calon suami minimal 19 tahun tepat. Bila kurang dari 19 tahun maka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon Suami
21.  Apa syarat calon istri !  1. Islam,  2. terang wanitanya, 3. telah mendapat izin walinya,  4. tidak bersuami, 5.  tidak dalam iddah, 6. bukan mahrom calon suami, 7. terang orangnya (sdh ditentukan jelas),  8. tidak dalam ihram haji/umroh. 9. Dalam UU Perkawinan diberi aturan tambahan usia calon Istri minimal 16 tahun tepat. Bila kurang dari 16 tahun maka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon Istri
22.  Wali nikah sesuai keturunan perkawinan yang sah disebut !  WALI NASAB
23.  Sebutkan urutan wali nasab pertama sampai ke tujuh !   Ayah , Kakek, Saudara seayah dan seibu (kandung), saudara se ayah, anak saudara seayah-ibu, anak saudara seayah, Saudara ayah seayah seibu
24.  Apa yang dimaksud wali nasab aqrob ! Jelaskan !   Wali yang lebih dekat dan lebih berhak sesuai urutan, tidak boleh melompat kecuali ditentukan lain oleh fiqh.
25.  Apa yang dimaksud wali adhol ? Yaitu wali aqrob atau yang lebih berhak menjadi wali tidak mau atau menolak menjadi wali nikah.
26.  Bagaimana bila terjadi wali adhol ? maka calon mempelai mengajukan permohonan penetapan wali adhal kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal calon Istri.
27.  Apa yang dimaksud wali hakim ? Pejabat pemerintah yang ditunjuk  untuk menjadi wali nikah bagi yang tidak punya wali nasab
28.  Apa yang menyebabkan wali pindah ke wali hakim ?  1. dikarenakan wali nasabnya tidak ada sama sekali (adamul wali), 2. wali nasab hilang/tidak diketemukan (mafqut)  3. Wali nasab tidak bisa hadir dan tidak bisa taukil karena jarak yang jauh (masafatul qosr)  4. Wali nasab dinyatakan adlol oleh pengadilan agama (tidak mau manjadi wali) 5. Wali nasab dicabut haknya atau terhalang menjadi wali.
29.  Siapakah yang menjadi wali hakim ? Kepala KUA kecamatan atau yang ditunjuk pemerintah sesuai aturan
30.  Apakah boleh wali hakim selain kepala KUA ?  jelaskan !  tidak boleh menjadi wali hakim selain kepala KUA , bila kepala KUA berhalangan maka ada pejabat lain yang diberi wewenang oleh pemerintah sesuai aturan yang ada.
31.  Apakah ada membeli wali nikah dalam hukum Islam ? jelaskan ! Tidak ada namanya membeli wali nikah dalam hukum Islam dan tidak sah nikah dengan wali nikah yang tidak sesuai aturan hukum Islam.
32.  Sebutkan dalil hadits wajibnya nikah dengan wali dan 2 saksi ! “Laa nikaaha illa bi waliyyin wa syahidai ‘adlaini
33.  Apa fungsi 2 orang saksi ? 1) menyaksikan terjadinya pernikahan  2) menyaksikan sah tidaknya pernikahan   3) memberitahukan dan mengumumkan kepada orang lain terjadinya perkawinan
34.  Jelaskan maksud aqad nikah ! Ijab qobul yang terdiri dari kata nikah atau tazwij atau yang semakna
35.  Bahasa apa yang dipakai dalam ijab qabul akad nikah ? semua bahasa yang dipahami oleh pengantin, wali nikah dan saksi yang hadir
36.  Bagaimana bila dalam penikahan rukun nikah tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat ? Bagaimanah status pernikahannya ?   Nikahnya tidak sah sama dengan zina , nikahnya batal demi hukum.
37.  Sebutkan beberapa contoh nikah tidak sah !  1. Calon mempelai masih mahrom  2. Wali nikah tidak berhak menjadi wali nikah   3. Tidak ada saksi dalam akad nikah. 4. Calon istri masih dalam iddah 5. Calon istri masih puya suami sah  6. Calon suami sudah beristri 4 orang
38.   Apakah mas kawin sebagai rukun nikah? Tidak, tapi sebagai pelengkap rukun
39.  Apakah ada persyaratan khusus untuk mas kawin dalam akad nikah ? Jelaskan ! Tidak ada kecuali saling ridlo/setuju dengan mas kawin yang diberikan. Disarankan sesuai adat kebiasaan dan juga sesuai kemampuan calon suami.
40.  Janji suami kepada istri yang tertulis di surat nikah berupa talak yang digantungkan disebut ! TAKLIK TALAK
41.  Apa inti TAKLIK TALAK dalam surat nikah ? Janji suami memberi nafkah yang layak dan memperlakukan istri dengan baik
42.  Sebutkan Kewajiban Suami Memberikan nafkah yang layak, Memimpin dan membimbing serta melindungi  keluarga , mendidik anak dan membantu isteri dalam mendidik anak , Memberi kebebasan berpikir dan bertindak , Mengatasi keadaan & mampu menyelesaikan  masalah
43.  Sebutkan Kewajiban Istri ! Hormat dan patuh pada suami , Mengurus dan mengatur rumah tangga , Memelihara dan mendidik anak , Memelihara kehormatan & harta keluarga ,Menerima&mencukupkan nafkah keluarga
44.  Sebutkan Hak Istri ! Mendapatkan nafkah yang layak ,Mendapatkan perlakuan yg baik dari suami , Memperoleh perhatian&penjagaan suami
45.  Sebutkan Hak Suami ! Mendapatkan perlakuan & pelayanan yg baik dari isteri, Mengarahkan keluarga agar bertaqwa
46.  Apa yang disebut MAHRAM ?  Wanita yang haram/dilarang dinikahi ,
47.  ada berapa macam mahram ? ada 2 macam ; mahram selamanya dan mahram sementara.
48.  Sebutkan sebab sebab mahram  !  Karena 1. nasab/pertalian darah, 2. Perbesanan Perkawinan (Musoharoh)  3. Saudara sesusuan
49.  Sebutkan mahram karena nasab !   1) Ibu, ibu dari ibu atau ibu dari bapak (nenek) dan keatas,  2) saudara perempuan sekandung, atau seayah atau seibu,  3) anak perempuan dari saudara kandung seayah atau seibu, 4) saudara perempuan ayah atau ibu dan keatas, 5) Anak perempuan dan cucu perempuan serta keturunannya.
50.  Sebutkan mahram karena perbesanan perkawinan (musoharoh) !  1) istri dari anak atau cucu/menantu kebawah 2) Ibu dari Istri/mertua dan ibu mertua keatas 3) Anak perempuan istri (anak tiri/bawaan) bila telah bercampur dengan ibunya. 4) istri dari bapak tiri
51.  Sebutkan mahram karena sesusuan !  1) Ibu persusuan  2 )Saudara permpuan sesusuan
52.  Sebutkan mahram sementara 1) Memadu wanita bersaudara., 2) Istri orang  lain dan yang sedang dalam iddah 3) Wanita/ mantan istrinya yang di talak tiga sampai mantan telah menikah dengan orang lain dan bercerai  ba’da dukhul  4)Mengawini lebih dari empat wanita 5)Mengawini orang yang sedang ihram  6)Mengawini wanita pezina  7)Mengawini musyrikah.
53.  Sebutkan sebab putusnya pernikahan/perkawinan 1) Kematian  2) Perceraian  3) Keputusan Pengadilan
54.  Apa yang di sebut Iddah  ?  Masa tunggu bagi wanita yang putus pernikahan/perkawinan
55.   Sebutkan dan jelaskan macam iddah !  1) Iddah meninggal selama 4 bulan 10 hari atau 130 hari 2) Iddah perceraian/putusan pengadilan selama 3 kali suci dari haidl atau minimal 90 hari  3) iddah ketika wanita hamil sampai melahirkan anaknya
56.  Apa kewajiban dan hak mantan suami pada waktu iddah ?  1) memberi nafkah, tempat tinggal dan pakaian yang layak bagi istri yang tidak nuzus  2) membayar mahar yang terhutang 3. Memberi biaya hadlonah/pemeliharaan anak mereka sampai anak dewasa belum 21 tahun)   4. berhak rujuk kecuali talak 3/bain
57.  Apa kewajiban, larangan dan hak mantan istri pada waktu iddah ?  1) menjaga kehormatan / dilarang keluar rumah  2) dilarang menerima pinangan dan dilarang menikah  3) berhak nafkah yang layak kecuali wanita yang nusuz 4) berhak menolak/keberatan bila dirujuk
58.  Istri yang belum kumpul dengan suami sampai putus perkawinan disebut ! Qobla dukhul
59.  Bagaimana iddah mantan istri qobla dukhul ? bila putus karena kematian mempunyai iddah kematian, tetapi bila putus karena cerai tidak punya iddah.
60.  Apa yang dimaksud perceraian ? Putusnya pernikahan karena talak suami kepada istri (cerai talak) atau gugatan cerai istri kepada suami (cerai gugat)
61.  Jelaskan macam macam perceraian ? 1) Cerai Raj`I adalah cerai talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. 2) Talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah ada 3 macam  a.talak yang terjadi qabla al dukhul; b. talak dengan tebusan atau khuluk ; c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama. 3) Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya 4) Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.  5) Talak bid`I adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut
62.  Siapa yang berkewajiban biaya hidup dan nafkah bagi anak bila orang tuanya bercerai ? Bapak kandung (suami) tetap bertanggung jawab terhadap anaknya sampai anak dewasa (umur 21 tahun)
63.   Bagaimana pandangan Agama Islam tentang cerai ? sebutkan dalilnya !  Cerai adalah halal yang paling dibenci oleh Allah , Hadits Rosul  “Abghodlu halal inda Allah AT TOLAQ”
64.  Bagaimana hukum poligami? Boleh dengan syarat harus adil dan mendapat izin dari pengadilan agama
65.  Bagaimanakah hukum akad nikah seorang perempuan sudah hamil ? Menurut sebagian ulama tidak sah atau dilarang, sedangkan di dalam kompilasi hukum islam diperbolehkan menikah dengan orang yang menghamilinya.

B.    UU PERKAWINAN

1.    Sebutkan Undang-undang yang tentang pernikahan di Indonesia dan peraturan pelaksanaannya  ! Undang-undang No 01 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 09 tahun 1975
2.    Apa unsur unsur perkawinan dalam pasal 1 UU No 01/1974 ! 1) Ikatan lahir batin  2) ada pria dan wanita sebagai suami istri  3) tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan  kekal  4) berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa
3.    Jelaskan secacara singkat maksud tujuan membentuk keluarga dalam pasal 1 UU 1/1974 ? Bahwa perkawinan itu bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia hidupnya atau keluarga sakinah serta untuk kekal selamanya atau rumah tangga tidak sementara saja
4.    Sebutkan pasal tentang sahnya perkawinan dalam UU No 01/1974 ! Pasal 2 ayat 1 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
5.    Apa maksud pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 mengenai sahnya perkawinan ? Berilah contoh singkat ! Maksudnya perkawinan dianggap sah bila sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianut kedua pengantin. Contoh di Indonesia yang beragama Islam harus sesuai fiqh munakahat yang dianut mayoritas penduduk muslim di Indonesia
6.    Apakah nikah beda agama diperbolehkan dalam UU No 1 / 1974 ? apa alasannya ? Tidak boleh karena nikah dengan pasangan beda agama tidak sesuai hukum agama yang ada di Indonesia
7.    Sebutkan pasal tentang pencatatan perkawinan dalam UU No 01/1974 ! Pasal 2 ayat 2 Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
8.    Sebutkan manfaat pencatatan nikah ? 1) menjamin kepastian hukum perkawinan yang berlangsung  2) memperjelas status perkawinan kedua pengantin dan keturunannnya 3. Bukti sah nya pernikahan.
9.    Apa yang dimaksud azas monogami terbuka dalam UU No 1/1974 ? Pada Azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang Istri hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU No 1/1974)
10.  Jelaskan arti perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai ? Ada pada Pasal berapa dalam UU No 1 / 1974 ?  Perkawinan tidak boleh dipaksakan kepada salah satu atau kedua mempelai, keduanya harus setuju untuk melangsungkan perkawinan. Ada pada pasal 6 ayat 1
11.  Umur berapa perkawinan diizinkan menurut pasal 7 ayat 1 dalam UU No 01/1974 ? Umur 19 tahun bagi pria dan umur 16 tahun bagi wanita
12.  Bagaimana bila umur calon pengantin tidak memenuhi 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita ? Mengajukan dispensasi kepada pengadilan agama
13.  Apa saja perkawinan yang dilarang dalam UU No 1/1974 ? 1) perkawinan antara dua calon mempelai yang oleh agamanya atau peraturan dilarang 2) perkawinan antara dua calon mempelai yang salah satu atau keduanya terikat tali perkawinan dengan orang lain kecuali dapat izin dari pengadilan. (Pasal 8 dan 9 UU No 1/1974)
14.  Apa alasan perkawinan dapat dicegah dan ada pada pasal berapa dalam UU No 01/1974 ? Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. pada pasal 13 UU No 1/1974
15.  Siapa yang dapat mencegah perkawinan ?  Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara. wali nikah, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang  berkepentingan
16.  Apakah perkawinan yang sudah terjadi bisa dibatalkan ? apa alasannya dan dasarnya dalam UU No 1/1974 ?  Perkawinan yang sudah terjadi bisa dibatalkan karena para pihak tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan.  Pasal 22 UU No 1/1974
17.  Siapa yang dapat memohon membatalkan perkawinan ? Yang dapat memohon membatalkan perkawinan adalah suami atau istri dan para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas baik dari suami atau istri serta pejabat yang berwenang
18.  Ke manakah permohonan pencegahan dan pembatalan perkawinan diajukan ? Kepada pengadilan agama setempat untuk yang beragama Islam
19.  Apa yang di maksud perjanjian perkawinan ? Jelaskan secara singkat ! Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat dan disetujui oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan disyahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. (pasal 29 UU No 1/1974)
20.  Jelaskan secara ringkas hak dan kewajiban suami-istri dalam UU No 1/1974 ! 1) memikul kewajiban luhur menegakkan rumah tangga   2) Hak dan kedudukan seimbang antara keduanya   3) masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum  4) Suami kepala rumah tangga istri ibu rumah tangga  5) Saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin    6) Suami wajib melindungi istri, istri wajib mengatur rumah tangga 7) Suami istri harus mempunyai kediaman tetap ditentukan bersama.  (Pasal 30 s/d 34 UU No 1/1974)
21.  Apa yang dimaksud harta bersama dan harta bawaan ? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan keduanya dapat bertindak dengan persetujuan bersama. Harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing sebelum perkawinan dan keduanya berhak sepenuhnya atas hartanya masing-masing.
22.  Dimanakah perceraian dapat dilakukan ? Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 39 UU No 1/1974)
23.  Apa saja kewajiban orang tua dalam UU No 1/1974 ? Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. (Pasal 45 UU No 1/1974)
24.  Apa saja kewajiban anak dalam UU No 1/1974 ? Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik, serta bila telah dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga bila mereka memerlukan bantuannya (Pasal 46 UU No 1/1974)
25.  Bagaimana bila salah seorang atau kedua orang tua lalai atas kewajibannya atau berkelakuan buruk sekali ? Kekuasaan salah seorang atau keduanya bisa dicabut dengan keputusan pengadilan. Kekuasaan orang tua diserahkan kepada wali dari keluarga anak.
26.  Bagaimanakah membuktikan asal-usul seorang anak ? Ada pada pasal berapa dalam UU No 1/1974 ?  Asal usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik dikeluarkan pejabat yang berwenang, bila tidak ada maka memohon penetapan pengadilan setempat. Ada pada pasal 55 UU No 1/1974
27.  Apakah perkawinan warga negara indonesia (WNI) di luar negeri bisa diakui dan disyahkan di Indonesia ? Perkawinan sesama WNI atau WNI dengan WNA bisa diakui dan syah bila sesuai dengan UU No 1/1974 dan Hukum di negara tempat nikah serta harus didaftarkan ke pejabat pencatat perkawinan paling lambat 1 tahun setelah WNI kembali di tempat tinggal Indonesia. Sesuai dengan pasal 56 UU No 1/1974.
28.  Apa yang dimaksud perkawinan campuran dalam pasal 57 UU No 1/1974 ? Berilah contoh ! Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda warga negara. Contoh Calon suami warga negara malaysia dan calon istri warga negara Indonesia
29.  Apakah perkawinan campuran bisa dilaksanakan dan sah serta dapat dicatatkan ? Perkawinan campuran bisa dilaksanakan dan sah bila memenuhi persyaratan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing mempelai serta dapat dicatatkan di tempat pelaksanaan akad nikah oleh pejabat pencatat nikah yang berwenang.
30.  Jelaskan maksud kata pengadilan dalam UU No 1/1974 ! Yang dimaksud pengadilan adalah pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan umum bagi lainnya.

C.    REPRODUKSI SEHAT ISLAMI

1.    Kapan seorang anak dinyatakan baligh / dewasa menurut fiqh ?  Bila telah mimpi basah, atau sudah haild bagi wanita, atau sudah berumur 15 tahun
2.    Apa kewajiban anak sebelum / menjelang baligh / dewasa ?  Rajin beribadah, mematuhi orang tua, belajar dengan giat dan rajin, serta berlatih wirausaha.
3.    Siapa yang wajib menjaga kebersihan & kesehatan ? Mulai kapan ?   Semua orang sejak kecil berlatih sampai dewasa wajib menjaga kebersihan & kesehatan
4.    Sebutkan dalil hadits nabi tentang kebersihan dan kesehatan ! “ Annadlofatu minal iimaan...... “ “Almu’muni qowi khoirun .... “
5.    Apa yang dimaksud najis , sebutkan macamnya ? zat benda  yang kotor m hnurut syara’ dan harus dibersihkan bila hendak sholat. Macamnya ada 3 Najis mukhoffaah, najis mutawasithoh, dan najis mugholladhoh
6.    Jelaskan maksud hadits mukhoffafah ? hadits ringan yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan kecuali air susu ibu.
7.    Jelaskan maksud hadits mugholladhoh ? hadits berat yaitu najis anjing dan babi dan keturunannya.
8.    Jelaskan maksud najis mutawasithoh ? ialah hadits selain hadits mukhoffafah dan mugholladhoh, yaitu segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binantang, barang cair yang memabukkan, serta barang yang dianggap najis dan bangkai kecuali bangkai manusia , ikan dan belalang.
9.    Apa yang dimaksud istinja’ ? membersihkan kotoran yang keluar dari qubul dan dubur dengan air bersih
10.  Apa yang dimaksud hadats, sebutkan macamnya ? kondisi seseorang yang mewajibkan wudlu atau mandi besar/janabat. Macamnya ada 2 Hadats kecil dan Hadast besar
11.  Kapan seseorang dikatakan berhadats kecil? Hadast kecil bila buang air kecil atau besar, kentut, tertidur berbaring, dan bersentuhan lawan jenis bukan mahrom.
12.  Kapan seseorang dikatakan berhadats besar ? Hadast besar bila mimpi basah/keluar mani, berhubungan suami istri, haidl, nifas, dan meninggal dunia.
13.  Apa kewajiban orang yang selesai berhadast kecil ? Membersihkan diri bila ada najis dan berwudlu kalau mau sholat
14.  Apa kewajiban orang yang selesai berhadast besar ? Segera mandi besar/janabat.
15.  Apa yang dimaksud darah haild ?  Darah kotor yang keluar dari rahim perempuan yang dewasa dan bersifat rutin bulanan.
16.  Berapa lama seorang wanita haild menurut Imam Syafi’i ? Paling cepat 1 hari dan paling lama 15 hari
17.  Apa yang dimaksud Istihadloh ? Cairan yang mirip darah haidl tetapi tidak dianggap darah haild yang keluar dari rahim perempuan di luar waktu haild.
18.  Apa yang dimaksud dengan darah nifas  ? Darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan
19.  Berapa lama seorang wanita nifas menurut Imam Syafi’i ? Paling cepat sesaat paling lama 45 hari
20.  Sebutkan larangan bagi wanita yang haidl dan nifas ? 1) Sholat  2) Puasa  3) berhubungan suami istri    4) membaca Alquran kecuali niat dzikir  5) melewati tempat sholat/masjid bila takut mengotorinya
21.  Sebutkan hikmah haidl bagi wanita ? 1) Menghilangkan zat beracun dari dalam tubuh dan darah    2) menurunkan stres   3) membersihkan zat & gen dari mantan suami
22.  Sebutkan rukun wudlu dan mandi besar/janabat ! Rukun Wudlu ; 1) Niat 2) membasuh muka dengan air  3) Membasuh kedua tangan sampai siku 4) mengusap kepala 5) membasuh kaki hingga mata kaki 6) tertib    Rukun Mandi  1) Niat  2) membasuh seluruh tubuh dengan air
23.  Bagaimana bila tidak ada air untuk mandi dan wudlu ? memakai debu untuk tayamum
24.  Bacakan ayat Alquran yang menjelaskan kejadian manusia surat Al Mu’minun Ayat  14 !  .............
25.  Bacakan arti dari ayat Alquran yang menjelaskan kejadian manusia surat Al Mu’minun Ayat  14 !  .............
26.  Bacakan ayat Alquran yang menjelaskan lamanya ibu hamil sampai menyapih anaknya  surat Al Ahqaf   Ayat  15 !  .............
27.  Bacakan arti dari ayat Alquran yang menjelaskan lamanya ibu mengandung sampai menyapih anaknya  surat Al Ahqaf   Ayat  15 ! 
28.  Bacakan ayat Alquran yang menjelaskan lamanya ibu menyusui anaknya  surat Al Baqarah   Ayat  233 !  .............
29.  Bacakan arti dari ayat Alquran yang menjelaskan lamanya ibu menyusui anaknya  surat Al Baqarah   Ayat  233  !  .............
30.  Apakah organ reproduksi itu ?  Anggota tubuh vital untuk reproduksi yang harus ditutupi oleh pakain karena termasuk aurot dan wajib dijaga kehormatan, kebersihan dan kesehatannya. Disebut juga Alat Kelamin.
31.  Apa fungsi yang benar organ reproduksi ? untuk proses mendapat keturunan yang sah menurut Agama Islam
32.  Apa hukum menjaga kebersihan dan kesehatan organ reproduksi ? apa alasannya ? wajib karena bila tidak dijaga akan menimbulkan penyakit menular seksual (PMS) atau penyakit kelamin yang sangat berbahaya
33.  Sebutkan penyakit menular seksual ! dan apa penyebabnya ?  1) Gonorea  2) Sifilis/Raja Singa 3) Trikonomiasis 4) Ulkusmole 6) Klamidia 7) HIV  atau AIDS , penyebabnya karena hubungan sex tidak sesuai agama,  narkoba, jarum suntik tidak steril, tranfusi darah, dan tidak menjaga organ reproduksi
34.  Bagaimana menjaga organ reproduksi ?  1) mandi secara teratur dan menjaga kebersihan setelah buang air/istinjak  2) menutup aurot secara benar dan tidak ketat / busana muslim-muslimah  3) pakaian dalam selalu bersih dan tidak ketat  4) tidak berlebihan mengunakan antiseptik/kimia 5) mencari informasi yang benar dan layak tentang kesehatan reproduksi 6) menjaga prilaku dengan akhlakul karimah
35.  Kapan waktu awal menikah yang baik ? Jelaskan ! Bila telah dewasa lahir maupun batin dan calon suami mampu secara ekonomi. Disarankan usia diatas 21 tahun untuk calon istri dan 25 tahun untuk calon suami.
36.  Apa yang sebaiknya dilakukan remaja yang belum siap menikah ? 1) Tetap tingkatkan ibadah dan amal sholeh terutama pengabdian di masyarakat  2) Belajar lebih giat dan mencoba wirausaha mandiri serta membatu orang tua   3) selalu berdoa kepada Allah agar diberi jodoh yang terbaik  4) Tetap hindari pergaulan bebas dan jaga diri dengan akhlakul karimah
37.  Apa yang sebaiknya dilakukan remaja yang sudah siap menikah dalam memilih jodoh ?  1) Tetap tingkatkan ibadah dan amal sholeh terutama pengabdian di masyarakat , 2) beristikhoro/minta petunjuk dan doa kepada Allah dan bantuan orang sholeh  3) bila dapat calon jodoh segera lakukan pendekatan atau pinangan 4) Bila diterima atau menerima pinangan segera persiapkan pernikahan jangan lama-lama.
38.  Bagaimana konsep mencari calon jodoh dalam ajaran agama ? Tidak ada konsep yang mutlak kecuali 1) carilah calon jodoh dari orang yang bertaqwa. 2) Teliti siapa teman dan lingkungan calon jodoh kita. 3) Jangan tergesa-gesa menetapkan perjodohan/pinangan tanpa istikhoro kepada Allah SWT. 4) Niatkan mencari pendamping untuk meningkatkan ibadah kepada Allah
39.  Jelaskan konsep agama Islam dalam berkomunikasi dengan lawan jenis yang bukan mahrom !  1) Berpakain yang menutup aurat dengan benar  2) menahan/menundukkan pandangan  3) berbicara dengan tegas/mantap  4) Jangan berada di tempat sepi
40.  Bagaimana sikap remaja yang benar ketika melihat pergaulan remaja yang tidak sesuai ajaran agama Islam ?   1. Tidak mengikuti yang tidak benar 2. Berusaha mengajak dan menyadarkan pelakunya dengan baik  3. Mempelopori mengadakan kegiatan yang baik dan produktif bagi remaja sehingga tidak ikut pergaulan bebas  4. Menjaga diri dengan memperbanyak ibadah dan amal shaleh
41.  Bagaimana menutup aurat yang baik dan benar ?    1) tertutup semua aurat  2) Tidak transparan  3) Tidak ketat  4) tidak terlihat lekuk tubuh  atau disingkat  4T
42.  Apakah wanita yang telah menutup seluruh aurat tubuhnya tetapi berpakaian ketat sehingga terlihat sebagian bentuk lekuk tubuhnya termasuk menutup aurot yang baik dan benar ?   Tidak termasuk menutup aurat yang benar, karena tetap menimbulkan fitnah yang jelek dan dilarang oleh ajaran agama Islam.
43.  Bacakan arti hadits nabi tentang sindiran orang yang  menutup aurat dengan tidak benar !  “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
44.  Bagaimana peran remaja bila melihat temannya berbusana menutup aurat tetapi tidak benar ?   1. Menasehati dan memberi contoh  2. Bila temannya tidak mampu membeli pakaian yang benar maka berusaha membantunya.
45.   Apa akibat seorang yang tidak menutup aurat atau berpakaian ketat tidak sesuai Ajaran Agama Islam ? 1. Menimbulkan fitnah dalam masyarakat,  2. Sama dengan melecehkan diri sendiri   3. Menjadi sebab terjadi kemaksiatan lebih besar

D.   KELUARGA SAKINAH

1.    Apa yang dimaksud keluarga ?  Masyarakat terkecil sekurang-kurangnya terdiri dari suami dan istri sebagai intinya, ditambah anak mereka dan yang bersama mereka
2.    Apakah landasan utama dalam membentuk keluarga sakinah ? Niat pernikahan dan berumah tangga dengan niat beribadah kepada Allah
3.    Bacakan hadit Nabi Muhammad SAW yang berisi alasan nikah yang baik ! “Tunkahu mar’u li arba’ah li maaliha, walihasabiha, wa lijamaliha,  fadhfar bizdatid din , taribat yadaka “
4.    Bacakan arti hadits alasan nikah yang baik (alasan agama) ! Seorang perempuan dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang beragama, maka kau akan beruntung, (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin”.
5.    Kenapa nikah juga harus diniati ibadah ? Karena tujuan hidup dan diciptakan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah.
6.    Bacakan dalil Alquran (Adz-Dzariyat 56)  tentang tujuan diciptakan jin dan manusia dan artinya ! Wa maa khalaqtul jinnah wal insa illa liya’buduuni......artinya “t idaklah AKU (Allah) menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKU (Allah)”
7.    Mengapa remaja dan calon pengantin harus mengerti tujuan menikah atau membentuk rumah tangga ? Karena tujuan adalah hasil usaha yang akan dicapai, bila tidak mengerti tujuannya maka akan kehilangan arah dan kendali.
8.    Apa arti sakinah dan keluarga sakinah menurut bahasa ?  sakinah artinya tentram, keluarga sakinah adalah keluarga yang tentram
9.    Jelaskan konsep keluarga sakinah ?  KELUARGA SAKINAH ADALAH KELUARGA YANG DIBINA ATAS  PERKAWINAN YANG SAH, MAMPU MEMENUHI HAJAT SPRITUAL DAN MATERIAL SECARA LAYAK DAN SEIMBANG, DILIPUTI SUASANA KASIH SAYANG ANTARA ANGGOTA KELUARGA DAN LINGKUNGANNYA SECARA SELARAS, SERASI, SERTA MAMPU MENGAMALKAN DAN MEMPERDALAM NILAI-NILAI KEIMANAN, KETAQWAAN DAN AKHLAQ MULIA
10.  Sebutkan 4 unsur dalam konsep keluarga sakinah ?  1) Perkawinan yang sah   2) Memenuhi hajat spritual dan material layak dan seimbang  3)  Diliputi rasa kasih sayang  4) mampu mengamalkan dan memperdalam keimanan dan ketaqwaan.
11.  Jelaskan unsur perkawinan yang sah dalam konsep keluarga sakinah ? Perkawinan/pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama dan diakui oleh negara dengan mempunyai bukti surat nikah yang sah.
12.  Jelaskan unsur Memenuhi hajat spritual dan material layak dan seimbang dalam konsep keluarga sakinah ?  1) Ibadah wajib dan sunnah dilaksanakan secara sempurnah dan tepat waktu  2) mempunyai penghasilan/rizki yang cukup  3) kebutuhan sandang, pangan dan papan terpenuhi 4) punya rumah tempat tinggal sendiri
13.  Jelaskan unsur Diliputi rasa kasih sayang  dalam konsep keluarga sakinah ?  Saling menyayangi dan menjaga kehormatan keluarga, rajin bersilaturrahim , saling bershodaqoh / memberi makanan dengan keluarga , tetangga dan teman/rekan.
14.  Jelaskan unsur mampu mengamalkan dan memperdalam keimanan dan ketaqwaan  dalam konsep keluarga sakinah ?  1)  Amal ibadah selalu dijaga dan bersemangat  2) Mempunyai waktu rutin untuk memperdalam ilmu agama / mengikuti majelis taklim   3) aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat  4) Rutin mengeluarkan zakat & infaq/shodaqoh
15.  Bagaimanakah usaha mewujudkan keluarga sakinah ?  Berusaha dan kompak antara suami istri memenuhi semua unsur keluarga sakinah secara bertahap sesuai kemampuan yang ada.
16.  Sebutkan tingkatan mewujudkan keluarga sakinah yang ada !  ada 5 tingkatan mewujudkan keluarga sakinah  yaitu ; Pra sakinah, sakinah I, sakinah II, sakinah III dan sakinah III plus.
17.  Bagaimanakah kepemimpinan suami dalam keluarga yang sesuai ajaran Islam ? 1) memimpin dengan tauladan / memberi contoh yang baik  2) tidak otoriter / tidak memaksakan kehendak   3) bertanggung jawab dunia akhirat
18.  Bagaimana peran istri dalam keluarga yang sesuai ajaran Islam ?  1) pendamping suami  2) membantu suami dengan ikhlas  3) pendorong/penyemangat suami meningkatkat ketaqwaan
19.  Bagaimana peran anak dalam keluarga ?  1) mematuhi perintah orangtua dan  nasehat orang tua  2) membantu orang tua  3) meningkatkan ibadah dan mendoakan orang tua
20.  Apakah dalam hidup pasti ada tantangan dan masalah ? jelaskan ?   Dalam hidup pasti ada tantangan dan masalah, karena orang hidup harus menghadapi kehidupan dan harus melaluinya, dan kehidupan itu kumpulan tantangan dan masalah yang harus dihadapi. Orang yang meningkat ketaqwaan dan keimanannya juga haus melalui ujian dan tantangan.
21.  Mengapa dalam rumah tangga banyak tantangan dan masalah ?   1. Karena suami istri hidup bersama, bergaul secara dekat dan erat sekali. 2, Karena adanya perbedaan-perbedaan pada suami istri, maka timbullah pertentangan dan ketegangan 3. Karena manusia punya ego , punya kepentingan sendiri, selama tidak menyadari tujuan manusia diciptakan ALLAH
22.  Sebutkan berbagai macam sebab masalah yang pokok/utama dan yang lainnya dalam rumah tangga ! Sebab pokoh/utama ada 2 :  1) Keimanan, ketaqwaan dan kesabaran  2) Tuntutan ekonomi/duniawi ,  Sebab lainnya macam-macam : 1 ) Penyesuaian Diri dan keluarga  2) Pembagian Waktu 3) Mengungkit-ungkit masa lalu 4) Komunikasi 5) Tuntutan Untuk di Mengerti  6) Krisis Kepercayaan 7)Bosan  8) Cemburu 9) Pihak ke 3  10) Perselingkuhan DAN LAIN-LAIN
23.  Apa isi Undang-Undang No 23 tahun 2004 ?  Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT
24.  Apa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga ? Yaitu kekerasan fisik dan psichis (jasmani dan rohani) yang di lakukan dalam lingkup rumah tangga
25.  Siapa saja anggota lingkup rumah tangga ? Suami, Istri, anak-anak mereka, orang tua dan kerabat serta orang lain yang ikut bertempat tinggal dalam suatu rumah. (termasuk pembantu)
26.  Apa tujuan adanya UU penghapusan KDRT ? a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
27.  Bagaimana bila remaja mengetahui adanya KDRT dalam lingkungannya ? Memberi nasehat sesuai  kemampuan, melaporkan kepada tokoh masyarakat dan membantu menyelesaikan sesuai kemampuannya.
28.  Apa isi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 ?  Perlindungan anak
29.  Sebutkan hak anak dalam UU perlindungan anak ? 1. Hidup yang layak dan dilindungi  2. Berhak atas suatu nama 3. Beribadah  4. Mengetahui orang tua dan keluarganya 5. Pelayanan kesehatan dan jaminan sosial  6. Pendidikan  7. Diasuh orang tuanya sendirii dan lainnya
30.  Sebutkan kewajiban anak dalam UU perlindungan anak ?  a. menghormati orang tua, wali, dan guru;  b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. 
31.  Sebutkan hadits tentang hak anak kepada orang tua / kewajiban orang tua kepada anak ?  Haqqul waladi ‘an walidihi  an yuhsina ismahu , wa yu’allimuhu kitabata wa sibahata wa rimayata .......
32.  Sebutkan arti hadits tentang hak anak kepada orang tua / kewajiban orang tua kepada anak ? Hak anak kepada orang tua / kewajiban orang tua adalah memberi nama yang baik, memberi pendidikan baca tulis, memanah , berenang , memberikan nafkah dari yang halal, menikahkan bila sudah dewasa.
33.  Bagaimana peran anak dan remaja menyiapkan diri membentuk keluarga sakinah ? melaksanakan perintah agama dengan baik dan ikhlas termasuk tugas seorang anak kepada orangtua , belajar/menuntut ilmu dengan giat , serta aktif membantu kegiatan sosial

E.    PENDAFTARAN & PENCATATAN NIKAH
1.    Sebutkan dasar-dasar peraturan negara tentang pencatatan nikah ? 1) UU No 1/1974 dan PP No 9/1975 tentang perkawinan  2. Peraturan Menteri Agama 3) Peraturan lainnya
2.    Bagaimana pandangan  ajaran agama Islam tentang pencatatan nikah ? Pencatatan nikah sangat penting dan wajib hukumnya mematuhi aturan pencatatan nikah. Bila dianalogikan dengan perintah mencatat hutang dalam Alquran surat albaqarah ayat 282  maka pencatatan lebih penting.
3.    Di manakah pencatatan nikah untuk penduduk Indonesia ? Untuk penduduk beragama Islam di Kantor Urusan agama sedangkan untuk lainnya di Kantor Pencatatan Sipil
4.    Jelaskan prosedur singkat pencatatan nikah mulai dari desa sampai KUA !  I. Mengurus persyaratan di kantor desa masing-masing,   II. Memberitahukan dan mendaftar ke KUA yang mewilayahi tempat akad nikah,   III. Melaksanakan pemeriksaan calon mempelai dan pengumuman kehendak nikah di KUA,  IV. Pelaksanaan nikah di depan Pegawai Pencatat Nikah,  V. Penulisan akta nikah dan kutipan/buku nikah
5.    Berapa hari paling lambat memberitahukan mendaftar di KUA  bila akan melaksanakan nikah ? Untuk apa ? Paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah, untuk melaksanakan pemeriksaan calon mempelai , pengumuman kehendak nikah dan bimbingan pra nikah bagi calon mempelai.
6.    Bagaimanakah jika pendaftaran nikah tidak memenuhi syarat sesuai peraturan ? Pendaftaran ditolak oleh KUA dan yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan penyelesaian masalah di pengadilan agama setempat.
7.    Sebutkan formulir utama dalam pendaftaran nikah ! N1 , N2, N3, N4, dan N5
8.    Sebutkan berkas pendukung dalam pendaftaran nikah ! Foto Copy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Cerai atau Surat Kematian suami/istri terdahulu bagi Janda dan Duda.
9.    Jelaskan tentang SIMKAH ! SIMKAH singkatan dari Sistem Informasi Nikah yaitu perangkat  yang membantu pendaftaran dan pencatatan nikah secara elektronik menggunakan komputer.
10.  Apa arti  dan maksud “Sirri” dalam istilah Nikah sirri ? Sirri artinya “tersembunyi” atau “disembunyikan”. Maksudnya nikah yang tidak diketahui orang banyak, atau diketahui orang tertentu saja.
11.  Apakah semua nikah sirri itu sah ? jelaskan ! belum tentu sah bahkan banyak nikah sirri yang tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum Islam seperti wali nikahnya yang tidak berwenang, calon suami dan istri bermasalah dalam hukum, saksi yang kurang memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan rukun dan syarat nikah.
12.  Bagaimana pandangan pemerintah dan KUA terhadap nikah sirri ? Tidak diakui oleh negara karena tidak tercatat.
13.  Apa yang dilakukan pasangan nikah yang sah menurut hukum agama dan UU Perkawinan namun belum atau tidak tercatat/tidak punya surat nikah ?  segera mendaftarkan permohonan itsbat nikah di pengadilan agama tempat tinggal nya
14.  Apa yang sebaiknya dilakukan orang terlanjur nikah sirri tetapi nikah sirrinya tidak sah dan memenuhi rukun dan syarat hukum Islam ? Berpisah dengan pasangan sirrinya dan bertaubat kepada Allah.
15.  Apa yang dilakukan remaja terhadap nikah sirri ?  memberi penjelasan kepada masyarakat   1) jangan sampai terjadi nikah sirri di lingkungannya    2) nikah sirri merugikan anggota keluarga terutama istri dan anak-anaknya  3. Menghindarkan diri dan keluarga dari nikah sirri/tidak tercatat
16.  Bagaimana bila calon suami – istri yang ingin menikah namun tidak mampu secara ekonomi atau baru tertimpa musibah/bencana ?  boleh dan bisa mendaftar pencatatan nikah karena tidak ada biaya / gratis bila menikah di KUA atau bagi orang tidak mampu dan yang tertimpah bencana juga gratis menikah di luar KUA dengan syarat sesuai prosedur aturan yang ada.
=====================+++++++++++++++++++++++++++++++++++++========================



Lampiran teks Ayat Alquran dan hadits
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ  
56. dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.

 KEJADIAN MANUSIA  Almu’minunn (23) ayat 14
¢OèO $uZø)n=yz spxÿôÜZ9$# Zps)n=tæ $uZø)n=ysù sps)n=yèø9$# ZptóôÒãB $uZø)n=ysù sptóôÒßJø9$# $VJ»sàÏã $tRöq|¡s3sù zO»sàÏèø9$# $VJøtm: ¢OèO çm»tRù't±Sr& $¸)ù=yz tyz#uä 4 x8u$t7tFsù ª!$# ß`|¡ômr& tûüÉ)Î=»sƒø:$# ÇÊÍÈ  
14. kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.


Al ahqof (46) ayat 15
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ $·Z»|¡ômÎ) ( çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $\döä. çm÷Gyè|Êurur $\döä. ( ¼çmè=÷Hxqur ¼çmè=»|ÁÏùur tbqèW»n=rO #·öky­ 4 ..... ÇÊÎÈ  
15. Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, ....

Albaqarah (02) ayat 233
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ ......... ÇËÌÌÈ  
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf.


 عنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمْ – قَالَ: تُنْكَحُ المَرْأةُ لِأَرْبَعٍ: لمِالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكْ
Dari Abu Hurairah – rhadiyallahu anhu – dari Nabi Muhammad SAW, beliau berkata: “Seorang perempuan dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang beragama, maka kau akan beruntung, (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin”.


 (967) عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ : يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِ نَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ .  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
 (967)  Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya.”
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.

"Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa."
HR. Al Baihaqi
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
"Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil. HR. ‘Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa' (no. 1858).

Al-Imam Abu Daawud dalam Sunan-nya dengan sanad dan matan :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ” أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
dari Ibnu ‘Umar -radhiyallaahu ‘anhuma-, dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Perkara halal yang dibenci Allah Ta’ala adalah thalaq (perceraian).”[Sunan Abu Daawud 3/505]

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

 “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin ..... Shahih Muslim

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]


حَقُّ الْوَالِدِ عَلَى الْوَلَدِ أَنْ يُحْسِنَ اِسْمَهُ وَأَدَّبَهُ وَ أَنْ يُعَلِّمَهُ الْكِتَابَةَ وَالسِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَاَنْ لَا يَرْزُقَهُ اِلاَّ طَيِّبًا وَأَنْ يُزَوِّجَهُ اِذَا اَدْرَكَ (رواه الحاكم
Kewajiban orang tua terhadap anak adalah : membaguskan namanya dan akhlak/sopan santun, mengajarkan tulis menulis, berenang, dan memanah, memberi makan dengan makanan yang baik, menikahkannya bila telah cukup umur.”


comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur