BANK SOAL CERDAS CERMAT “REMAJA GENERASI
SAKINAH” (Edit Desember 2014)
A.
HUKUM MUNAKAHAT
1. Apa
arti nikah menurut bahasa ? berkumpul atau bersetubuh
2. Secara
makna istilah / definisi dalam fiqh apakah pernikah dan perkawinan menurut
sebagian ulama/ dalam fiqh adalah ? akad yang mehalalkan jimak
3. Pengertian
nikah dalam kompilasi hukum Islam Indonesia adalah ? Ikatan
kuat mentaati perintah Allah dan bernilai ibadah
4. Arti Perkawinan dalam UU No 01 / 1974 adalah ?
”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa".
5. Bagi
yang sudah mampu kawin, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam
perzinaan maka menikah hukumnya adalah WAJIB
6. Bagi orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi
masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina maka menikah
hukumnya adalah SUNNAH
7. Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi
nafkah batin dan lahirnya kepada isterinya serta nafsunya pun tidak mendesak maka
menikah hukumnya h adalah HARAM
8. Bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja
isterinya maka menikah hukumnya adalah MAKRUH
9. Tujuan Umum menikah adalah “membentuk
kelurga sakinh, maaddah wa rahmah (SAMARA)
10. Apa dalil naqli tujuan umum menikah ? Alquran Surat Ar Rum Ayat 21
11. Baca dalil Alquran tujuan umum menikah ! “Wamin
aayaatihii ......... . ...” (dibaca 1
ayat lengkap)
12. Baca terjemahan atau Arti bahasa Indonesia
ayat alquran tujuan umum menikah ! “Dan dari tanda-tanda kebesaran Allah
....... “ dibaca lengkap artinya
13. Bacakan dalil hadits nabi perintah menikah
bagi remaja yang mampu ! “Yaa ma’syarol syabaab ..... “ dibaca lengkap
haditsnya
14. Baca terjemahan atau arti bahasa Indonesia
hadits nabi perintah menikah bagi remaja yang mampu ! “Wahai pemuda .....
“dibaca
lengkap artinya
15. “Menyempurnakan setengah agama seseorang”
adalah salah
satu hikmah nikah
16. Bacalah hadits nabi tentang hikmah menikah
menyempurnakan setengah agama seseorang dan artinya ! “Idzaa nakaha abdu
........ “ / “Bila menikah seorang hamba
maka ....”
17. Apa akibat hukum peminangan ? “Tidak ada
atau tetap orang lain , kecuali dilarang menerima pinangan lain sampai pinangan
sebelumnya diputus/batal”
18. “Berduaan dengan pinangan / calon istri-suami”
hukumnya ? HARAM
19. Sebutkan Rukun Nikah secara lengkap ; “Calon
suami, calon Istri, wali nikah, ijab qobul, dan dua orang saksi laki-laki”
20. Apa syarat calon suami ! 1.
Islam, 2. terang
laki-laki, 3. Tidak dipaksa, 4. Tidak beristri empat orang, 5. bukan mahrom calon isteri tidak punya isteri yang haram dimadu dengan
calon isteri 6. mengetahui calon isteri tidak haram
dinikahi, 7. tidak sedang ihram haji/umroh. 8. Dalam UU Perkawinan diberi aturan tambahan
usia calon suami minimal 19 tahun tepat. Bila kurang dari 19 tahun maka harus
mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon Suami
21. Apa syarat calon istri ! 1. Islam, 2. terang wanitanya, 3. telah mendapat izin walinya, 4. tidak bersuami, 5. tidak
dalam iddah, 6. bukan mahrom calon suami, 7. terang orangnya (sdh ditentukan jelas), 8. tidak dalam ihram haji/umroh. 9. Dalam UU Perkawinan diberi aturan tambahan usia calon Istri minimal 16
tahun tepat. Bila kurang dari 16 tahun maka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon Istri
22. Wali nikah sesuai keturunan perkawinan yang
sah disebut ! WALI NASAB
23. Sebutkan urutan wali nasab pertama sampai ke
tujuh ! Ayah , Kakek, Saudara
seayah dan seibu (kandung), saudara se ayah, anak
saudara seayah-ibu, anak saudara seayah, Saudara ayah seayah seibu
24. Apa yang dimaksud wali nasab aqrob ! Jelaskan
! Wali yang lebih dekat dan lebih
berhak sesuai urutan, tidak boleh melompat kecuali ditentukan lain oleh fiqh.
25. Apa yang dimaksud wali adhol ? Yaitu
wali aqrob atau yang lebih berhak menjadi wali tidak mau atau menolak menjadi
wali nikah.
26. Bagaimana bila terjadi wali adhol ? maka
calon mempelai mengajukan permohonan penetapan wali
adhal kepada pengadilan agama yang
mewilayahi tempat tinggal calon Istri.
27. Apa
yang dimaksud wali hakim ? Pejabat
pemerintah yang ditunjuk untuk menjadi
wali nikah bagi yang tidak punya wali nasab
28. Apa
yang menyebabkan wali pindah ke wali hakim ?
1. dikarenakan wali nasabnya
tidak ada sama sekali (adamul wali), 2. wali nasab hilang/tidak diketemukan
(mafqut) 3. Wali nasab tidak bisa hadir
dan tidak bisa taukil karena jarak yang jauh (masafatul qosr) 4. Wali nasab dinyatakan adlol oleh
pengadilan agama (tidak mau manjadi wali) 5. Wali nasab dicabut haknya atau terhalang
menjadi wali.
29. Siapakah yang menjadi wali hakim ? Kepala KUA kecamatan atau
yang ditunjuk pemerintah sesuai aturan
30. Apakah boleh wali hakim selain kepala KUA
? jelaskan ! tidak boleh menjadi wali hakim selain
kepala KUA , bila kepala KUA berhalangan maka ada pejabat lain yang diberi
wewenang oleh pemerintah sesuai aturan yang ada.
31. Apakah ada membeli wali nikah dalam hukum
Islam ? jelaskan ! Tidak ada namanya membeli wali nikah dalam hukum Islam
dan tidak sah nikah dengan wali nikah yang tidak sesuai aturan hukum Islam.
32. Sebutkan dalil hadits wajibnya nikah dengan
wali dan 2 saksi ! “Laa nikaaha illa bi waliyyin wa syahidai ‘adlaini
33. Apa fungsi 2 orang saksi ? 1)
menyaksikan terjadinya pernikahan 2)
menyaksikan sah tidaknya pernikahan 3)
memberitahukan dan mengumumkan kepada orang lain terjadinya perkawinan
34. Jelaskan maksud aqad nikah ! Ijab qobul
yang terdiri dari kata nikah atau tazwij atau yang semakna
35. Bahasa apa yang dipakai dalam ijab qabul akad
nikah ? semua bahasa yang dipahami oleh pengantin, wali nikah dan saksi
yang hadir
36. Bagaimana bila dalam penikahan rukun nikah
tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat ? Bagaimanah status pernikahannya
? Nikahnya tidak sah sama dengan
zina , nikahnya batal demi hukum.
37. Sebutkan beberapa contoh nikah tidak sah
! 1. Calon mempelai masih
mahrom 2. Wali nikah tidak berhak
menjadi wali nikah 3. Tidak ada saksi
dalam akad nikah. 4. Calon istri masih dalam iddah 5. Calon istri masih puya
suami sah 6. Calon suami sudah beristri
4 orang
38. Apakah
mas kawin sebagai rukun nikah? Tidak, tapi sebagai pelengkap rukun
39. Apakah ada persyaratan khusus untuk mas kawin
dalam akad nikah ? Jelaskan ! Tidak ada kecuali saling ridlo/setuju
dengan mas kawin yang diberikan. Disarankan sesuai adat kebiasaan dan juga
sesuai kemampuan calon suami.
40. Janji suami kepada istri yang tertulis di
surat nikah berupa
talak yang digantungkan disebut ! TAKLIK TALAK
41. Apa inti TAKLIK TALAK dalam surat nikah ? Janji
suami memberi nafkah yang layak dan memperlakukan istri dengan baik
42. Sebutkan Kewajiban Suami Memberikan
nafkah yang layak, Memimpin dan membimbing
serta melindungi keluarga , mendidik anak dan membantu isteri
dalam mendidik anak , Memberi kebebasan berpikir dan bertindak , Mengatasi keadaan & mampu menyelesaikan masalah
43. Sebutkan Kewajiban Istri ! Hormat dan
patuh pada suami , Mengurus dan mengatur rumah tangga , Memelihara dan mendidik anak , Memelihara kehormatan & harta keluarga ,Menerima&mencukupkan nafkah keluarga
44. Sebutkan Hak Istri ! Mendapatkan
nafkah yang layak ,Mendapatkan perlakuan yg baik dari suami , Memperoleh perhatian&penjagaan suami
45. Sebutkan Hak Suami ! Mendapatkan
perlakuan & pelayanan yg baik dari isteri, Mengarahkan keluarga agar bertaqwa
46. Apa yang disebut MAHRAM ? Wanita yang haram/dilarang dinikahi
,
47. ada berapa macam mahram ? ada 2 macam ; mahram
selamanya dan mahram sementara.
48. Sebutkan sebab sebab mahram !
Karena 1. nasab/pertalian darah, 2. Perbesanan Perkawinan
(Musoharoh) 3. Saudara sesusuan
49. Sebutkan mahram karena nasab ! 1) Ibu, ibu dari ibu atau ibu dari bapak
(nenek) dan keatas, 2) saudara perempuan
sekandung, atau seayah atau seibu, 3)
anak perempuan dari saudara kandung seayah atau seibu, 4) saudara perempuan
ayah atau ibu dan keatas, 5) Anak perempuan dan cucu perempuan serta
keturunannya.
50. Sebutkan mahram karena perbesanan perkawinan
(musoharoh) ! 1) istri dari anak
atau cucu/menantu kebawah 2) Ibu dari Istri/mertua dan ibu mertua keatas 3)
Anak perempuan istri (anak tiri/bawaan) bila telah bercampur dengan ibunya. 4)
istri dari bapak tiri
51. Sebutkan mahram karena sesusuan ! 1) Ibu persusuan 2 )Saudara permpuan sesusuan
52. Sebutkan mahram sementara 1) Memadu
wanita bersaudara., 2) Istri orang lain
dan yang sedang dalam iddah 3) Wanita/ mantan istrinya yang di talak tiga sampai
mantan telah menikah dengan orang lain dan bercerai ba’da dukhul
4)Mengawini lebih dari empat wanita 5)Mengawini orang yang sedang
ihram 6)Mengawini wanita pezina 7)Mengawini musyrikah.
53. Sebutkan sebab putusnya pernikahan/perkawinan 1)
Kematian 2) Perceraian 3) Keputusan Pengadilan
54. Apa yang di sebut Iddah ? Masa
tunggu bagi wanita yang putus pernikahan/perkawinan
55. Sebutkan
dan jelaskan macam iddah ! 1)
Iddah meninggal selama 4 bulan 10 hari atau 130 hari 2) Iddah
perceraian/putusan pengadilan selama 3 kali suci dari haidl atau minimal 90
hari 3) iddah ketika wanita hamil sampai
melahirkan anaknya
56. Apa kewajiban dan hak mantan suami pada waktu
iddah ? 1) memberi nafkah, tempat
tinggal dan pakaian yang layak bagi istri
yang tidak nuzus 2) membayar mahar
yang terhutang 3. Memberi biaya hadlonah/pemeliharaan anak mereka sampai anak
dewasa belum 21 tahun) 4. berhak rujuk kecuali talak 3/bain
57. Apa kewajiban, larangan dan hak mantan istri
pada waktu iddah ? 1) menjaga
kehormatan / dilarang keluar rumah 2) dilarang menerima pinangan dan
dilarang menikah 3) berhak nafkah yang
layak kecuali wanita yang nusuz 4) berhak menolak/keberatan bila dirujuk
58. Istri yang belum kumpul dengan suami sampai
putus perkawinan disebut ! Qobla dukhul
59. Bagaimana iddah mantan istri qobla dukhul ? bila
putus karena kematian mempunyai iddah kematian, tetapi bila putus karena cerai
tidak punya iddah.
60. Apa yang dimaksud perceraian ? Putusnya
pernikahan karena talak suami kepada istri (cerai talak) atau gugatan cerai istri
kepada suami (cerai gugat)
61. Jelaskan macam macam perceraian ? 1)
Cerai Raj`I adalah cerai talak kesatu atau kedua, dimana suami
berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. 2) Talak Ba`in Shughraa adalah talak yang
tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun
dalam iddah ada 3 macam
a.talak yang terjadi qabla al dukhul; b.
talak dengan tebusan atau khuluk ; c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan
Agama. 3) Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak
jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali
apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah dengan orang
lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya 4) Talak sunny adalah talak yang dibolehkan
yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak
dicampuri dalam waktu suci tersebut. 5) Talak bid`I adalah talak yang
dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau
isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut
62.
Siapa yang berkewajiban biaya hidup dan nafkah
bagi anak bila orang tuanya bercerai ? Bapak
kandung (suami) tetap bertanggung jawab terhadap anaknya sampai anak dewasa
(umur 21 tahun)
63. Bagaimana pandangan Agama Islam tentang cerai ? sebutkan dalilnya ! Cerai adalah halal yang paling dibenci
oleh Allah , Hadits Rosul “Abghodlu
halal inda Allah AT TOLAQ”
64. Bagaimana hukum poligami? Boleh dengan
syarat harus adil dan mendapat izin dari pengadilan agama
65. Bagaimanakah hukum akad nikah seorang perempuan
sudah hamil ? Menurut sebagian ulama tidak sah atau dilarang, sedangkan
di dalam kompilasi hukum islam diperbolehkan menikah dengan orang yang
menghamilinya.
B.
UU PERKAWINAN
1.
Sebutkan Undang-undang yang tentang pernikahan di Indonesia dan peraturan
pelaksanaannya ! Undang-undang No
01 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 09 tahun 1975
2.
Apa unsur unsur perkawinan dalam pasal 1 UU No 01/1974 ! 1) Ikatan
lahir batin 2) ada pria dan wanita sebagai
suami istri 3) tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan
kekal 4) berdasarkan keTuhanan
Yang Maha Esa
3.
Jelaskan secacara singkat maksud tujuan membentuk keluarga dalam pasal 1 UU
1/1974 ? Bahwa perkawinan itu bertujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia hidupnya atau keluarga sakinah serta untuk kekal selamanya
atau rumah tangga tidak sementara saja
4.
Sebutkan pasal tentang sahnya perkawinan dalam UU No 01/1974 ! Pasal
2 ayat 1 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
5.
Apa
maksud pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 mengenai sahnya perkawinan ? Berilah contoh
singkat ! Maksudnya perkawinan dianggap sah bila sesuai ajaran agama dan
kepercayaan yang dianut kedua pengantin. Contoh di Indonesia yang beragama
Islam harus sesuai fiqh munakahat yang dianut mayoritas penduduk muslim di
Indonesia
6.
Apakah nikah beda agama diperbolehkan dalam UU No 1 / 1974 ? apa alasannya
? Tidak boleh karena nikah dengan pasangan beda agama tidak sesuai hukum
agama yang ada di Indonesia
7.
Sebutkan pasal tentang pencatatan perkawinan dalam UU No 01/1974 ! Pasal
2 ayat 2 Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku
8.
Sebutkan manfaat pencatatan nikah ? 1) menjamin kepastian hukum perkawinan
yang berlangsung 2) memperjelas status
perkawinan kedua pengantin dan keturunannnya 3. Bukti sah nya pernikahan.
9.
Apa yang dimaksud azas monogami terbuka dalam UU No 1/1974 ? Pada
Azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri. Seorang Istri hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat
memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila
dikehendaki yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU No 1/1974)
10. Jelaskan arti perkawinan harus berdasarkan
persetujuan kedua calon mempelai ? Ada pada Pasal berapa dalam UU No 1 /
1974 ? Perkawinan tidak boleh dipaksakan
kepada salah satu atau kedua mempelai, keduanya harus setuju untuk
melangsungkan perkawinan. Ada pada pasal 6 ayat 1
11. Umur berapa perkawinan diizinkan menurut pasal
7 ayat 1 dalam UU No 01/1974 ? Umur 19 tahun bagi pria dan umur 16 tahun
bagi wanita
12.
Bagaimana bila umur calon pengantin tidak memenuhi 19 tahun bagi pria dan
16 tahun bagi wanita ? Mengajukan dispensasi kepada pengadilan agama
13.
Apa saja perkawinan yang dilarang dalam UU No 1/1974 ? 1) perkawinan
antara dua calon mempelai yang oleh agamanya atau peraturan dilarang 2)
perkawinan antara dua calon mempelai yang salah satu atau keduanya terikat tali
perkawinan dengan orang lain kecuali dapat izin dari pengadilan. (Pasal 8 dan 9
UU No 1/1974)
14.
Apa alasan perkawinan dapat dicegah dan ada pada pasal berapa dalam UU No
01/1974 ? Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. pada pasal 13 UU No 1/1974
15. Siapa yang dapat mencegah perkawinan ? Yang dapat mencegah perkawinan ialah para
keluarga dalam keturunan lurus ke atas dan ke bawah,
saudara. wali nikah, pengampu dari salah seorang calon mempelai
dan pihak-pihak yang berkepentingan
16. Apakah perkawinan yang sudah terjadi bisa
dibatalkan ? apa alasannya dan dasarnya dalam UU No 1/1974 ? Perkawinan yang sudah terjadi bisa
dibatalkan karena para pihak tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan
perkawinan. Pasal 22 UU No 1/1974
17. Siapa yang dapat memohon membatalkan
perkawinan ? Yang dapat memohon membatalkan perkawinan adalah suami atau
istri dan para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas baik dari suami
atau istri serta pejabat yang berwenang
18. Ke manakah permohonan pencegahan dan
pembatalan perkawinan diajukan ? Kepada pengadilan agama setempat untuk
yang beragama Islam
19. Apa yang di maksud perjanjian perkawinan ?
Jelaskan secara singkat ! Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang
dibuat dan disetujui oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan dan disyahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
(pasal 29 UU No 1/1974)
20. Jelaskan secara ringkas hak dan kewajiban
suami-istri dalam UU No 1/1974 ! 1) memikul kewajiban luhur menegakkan
rumah tangga 2) Hak dan kedudukan
seimbang antara keduanya 3)
masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum
4) Suami kepala rumah tangga istri ibu rumah tangga 5) Saling mencintai, menghormati, setia dan
memberi bantuan lahir batin 6) Suami
wajib melindungi istri, istri wajib mengatur rumah tangga 7) Suami istri harus
mempunyai kediaman tetap ditentukan bersama.
(Pasal 30 s/d 34 UU No 1/1974)
21. Apa yang dimaksud harta bersama dan harta bawaan
? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan
keduanya dapat bertindak dengan persetujuan bersama. Harta bawaan adalah harta
yang diperoleh masing-masing sebelum perkawinan dan keduanya berhak sepenuhnya
atas hartanya masing-masing.
22. Dimanakah perceraian dapat dilakukan ? Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 39 UU No 1/1974)
23. Apa saja kewajiban orang tua dalam UU No
1/1974 ? Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka
sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan berlaku
meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. (Pasal 45 UU No 1/1974)
24. Apa saja kewajiban anak dalam UU No 1/1974 ? Anak
wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik, serta bila
telah dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga bila mereka memerlukan
bantuannya (Pasal 46 UU No 1/1974)
25. Bagaimana bila salah seorang atau kedua orang
tua lalai atas kewajibannya atau berkelakuan buruk sekali ? Kekuasaan
salah seorang atau keduanya bisa dicabut dengan keputusan pengadilan. Kekuasaan
orang tua diserahkan kepada wali dari keluarga anak.
26. Bagaimanakah membuktikan asal-usul seorang
anak ? Ada pada pasal berapa dalam UU No 1/1974 ? Asal usul anak hanya dapat dibuktikan
dengan akte kelahiran yang autentik dikeluarkan pejabat yang berwenang, bila
tidak ada maka memohon penetapan pengadilan setempat. Ada pada pasal 55 UU No
1/1974
27. Apakah perkawinan warga negara indonesia (WNI)
di luar negeri bisa diakui dan disyahkan di Indonesia ? Perkawinan sesama
WNI atau WNI dengan WNA bisa diakui dan syah bila sesuai dengan UU No 1/1974
dan Hukum di negara tempat nikah serta harus didaftarkan ke pejabat pencatat
perkawinan paling lambat 1 tahun setelah WNI kembali di tempat tinggal
Indonesia. Sesuai dengan pasal 56 UU No 1/1974.
28. Apa yang dimaksud perkawinan campuran dalam
pasal 57 UU No 1/1974 ? Berilah contoh ! Perkawinan campuran adalah
perkawinan antara dua orang yang berbeda warga negara. Contoh Calon suami warga
negara malaysia dan calon istri warga negara Indonesia
29. Apakah perkawinan campuran bisa dilaksanakan
dan sah serta dapat dicatatkan ? Perkawinan campuran bisa dilaksanakan
dan sah bila memenuhi persyaratan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi pihak
masing-masing mempelai serta dapat dicatatkan di tempat pelaksanaan akad nikah
oleh pejabat pencatat nikah yang berwenang.
30. Jelaskan maksud kata pengadilan dalam UU No
1/1974 ! Yang dimaksud pengadilan adalah pengadilan agama bagi mereka
yang beragama Islam dan pengadilan umum bagi lainnya.
C.
REPRODUKSI SEHAT ISLAMI
1.
Kapan seorang anak dinyatakan baligh / dewasa menurut fiqh ? Bila telah mimpi basah, atau sudah
haild bagi wanita, atau sudah berumur 15 tahun
2.
Apa kewajiban anak sebelum / menjelang baligh / dewasa ? Rajin beribadah, mematuhi orang tua,
belajar dengan giat dan rajin, serta berlatih wirausaha.
3.
Siapa yang wajib menjaga kebersihan & kesehatan ? Mulai kapan ? Semua orang sejak kecil berlatih
sampai dewasa wajib menjaga kebersihan & kesehatan
4.
Sebutkan dalil hadits nabi tentang kebersihan dan kesehatan ! “
Annadlofatu minal iimaan...... “ “Almu’muni qowi khoirun .... “
5.
Apa yang dimaksud najis , sebutkan macamnya ? zat benda yang kotor m hnurut syara’ dan harus
dibersihkan bila hendak sholat. Macamnya ada 3 Najis mukhoffaah, najis
mutawasithoh, dan najis mugholladhoh
6.
Jelaskan maksud hadits mukhoffafah ? hadits ringan yaitu air kencing
bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan kecuali air
susu ibu.
7.
Jelaskan maksud hadits mugholladhoh ? hadits berat yaitu najis anjing
dan babi dan keturunannya.
8.
Jelaskan maksud najis mutawasithoh ? ialah hadits selain hadits
mukhoffafah dan mugholladhoh, yaitu segala sesuatu yang keluar dari qubul dan
dubur manusia dan binantang, barang cair yang memabukkan, serta barang yang
dianggap najis dan bangkai kecuali bangkai manusia , ikan dan belalang.
9.
Apa yang dimaksud istinja’ ? membersihkan kotoran yang keluar dari
qubul dan dubur dengan air bersih
10. Apa yang dimaksud hadats, sebutkan macamnya ? kondisi
seseorang yang mewajibkan wudlu atau mandi besar/janabat. Macamnya ada 2 Hadats
kecil dan Hadast besar
11. Kapan seseorang dikatakan berhadats kecil? Hadast
kecil bila buang air kecil atau besar, kentut, tertidur berbaring, dan
bersentuhan lawan jenis bukan mahrom.
12. Kapan seseorang dikatakan berhadats besar ? Hadast
besar bila mimpi basah/keluar mani, berhubungan suami istri, haidl, nifas, dan
meninggal dunia.
13. Apa kewajiban orang yang selesai berhadast
kecil ? Membersihkan diri bila ada najis dan berwudlu kalau mau sholat
14. Apa kewajiban orang yang selesai berhadast
besar ? Segera mandi besar/janabat.
15. Apa
yang dimaksud darah haild ? Darah kotor yang keluar dari rahim
perempuan yang dewasa dan bersifat rutin bulanan.
16. Berapa lama seorang wanita haild menurut Imam
Syafi’i ? Paling cepat 1 hari dan paling lama 15 hari
17. Apa yang dimaksud Istihadloh ? Cairan yang mirip darah haidl tetapi
tidak dianggap darah haild yang keluar dari rahim perempuan di luar waktu
haild.
18. Apa yang
dimaksud dengan darah nifas ? Darah yang keluar dari rahim perempuan
setelah melahirkan
19. Berapa lama seorang wanita nifas menurut Imam
Syafi’i ? Paling cepat sesaat paling lama 45 hari
20. Sebutkan larangan bagi wanita yang haidl dan
nifas ? 1) Sholat 2) Puasa 3) berhubungan suami istri 4) membaca Alquran kecuali niat dzikir 5) melewati tempat sholat/masjid bila takut
mengotorinya
21. Sebutkan hikmah haidl bagi wanita ? 1)
Menghilangkan zat beracun dari dalam tubuh dan darah 2) menurunkan stres 3) membersihkan zat & gen dari mantan
suami
22. Sebutkan rukun wudlu dan mandi besar/janabat !
Rukun Wudlu ; 1) Niat 2) membasuh muka dengan air 3) Membasuh kedua tangan sampai siku 4)
mengusap kepala 5) membasuh kaki hingga mata kaki 6) tertib Rukun Mandi
1) Niat 2) membasuh seluruh tubuh
dengan air
23. Bagaimana bila tidak ada air untuk mandi dan
wudlu ? memakai debu untuk tayamum
24. Bacakan ayat Alquran yang menjelaskan kejadian
manusia surat
Al Mu’minun Ayat 14 ! .............
25. Bacakan
arti dari ayat Alquran yang menjelaskan kejadian manusia
surat Al Mu’minun
Ayat 14 ! .............
26. Bacakan ayat Alquran yang menjelaskan lamanya ibu hamil sampai menyapih anaknya surat Al Ahqaf Ayat 15 !
.............
27. Bacakan
arti dari ayat Alquran yang menjelaskan lamanya ibu
mengandung sampai menyapih anaknya surat Al Ahqaf Ayat 15 !
28. Bacakan ayat Alquran yang menjelaskan lamanya ibu menyusui anaknya surat Al Baqarah Ayat 233 ! .............
29. Bacakan
arti dari ayat Alquran yang menjelaskan lamanya ibu menyusui anaknya surat Al Baqarah Ayat 233 ! .............
30. Apakah organ reproduksi itu ? Anggota tubuh vital untuk reproduksi
yang harus ditutupi oleh pakain karena termasuk aurot dan wajib dijaga
kehormatan, kebersihan dan kesehatannya. Disebut juga Alat Kelamin.
31. Apa fungsi yang benar organ reproduksi ? untuk
proses mendapat keturunan yang sah menurut Agama Islam
32. Apa hukum menjaga kebersihan dan kesehatan
organ reproduksi ? apa alasannya ? wajib karena bila tidak dijaga akan
menimbulkan penyakit menular seksual (PMS) atau penyakit kelamin yang sangat
berbahaya
33. Sebutkan penyakit menular seksual ! dan apa
penyebabnya ? 1) Gonorea 2) Sifilis/Raja Singa 3) Trikonomiasis 4)
Ulkusmole 6) Klamidia 7) HIV atau AIDS ,
penyebabnya karena hubungan sex tidak sesuai agama, narkoba, jarum suntik tidak steril, tranfusi
darah, dan tidak menjaga organ reproduksi
34. Bagaimana menjaga organ reproduksi ? 1) mandi secara teratur dan menjaga
kebersihan setelah buang air/istinjak 2)
menutup aurot secara benar dan tidak ketat / busana muslim-muslimah 3) pakaian dalam selalu bersih dan tidak
ketat 4) tidak berlebihan mengunakan
antiseptik/kimia 5) mencari informasi yang benar dan layak tentang kesehatan
reproduksi 6) menjaga prilaku dengan akhlakul karimah
35. Kapan waktu awal menikah yang baik ? Jelaskan
! Bila telah dewasa lahir maupun batin dan calon suami mampu secara
ekonomi. Disarankan usia diatas 21 tahun untuk calon istri dan 25 tahun untuk
calon suami.
36. Apa yang sebaiknya dilakukan remaja yang belum
siap menikah ? 1) Tetap tingkatkan ibadah dan amal sholeh terutama
pengabdian di masyarakat 2) Belajar
lebih giat dan mencoba wirausaha mandiri serta membatu orang tua 3) selalu berdoa kepada Allah agar diberi
jodoh yang terbaik 4) Tetap hindari
pergaulan bebas dan jaga diri dengan akhlakul karimah
37. Apa yang sebaiknya dilakukan remaja yang sudah
siap menikah dalam memilih jodoh ?
1) Tetap tingkatkan ibadah dan amal sholeh terutama pengabdian di
masyarakat , 2) beristikhoro/minta petunjuk dan doa kepada Allah dan bantuan
orang sholeh 3) bila dapat calon jodoh
segera lakukan pendekatan atau pinangan 4) Bila diterima atau menerima pinangan
segera persiapkan pernikahan jangan lama-lama.
38. Bagaimana konsep mencari calon jodoh dalam
ajaran agama ? Tidak ada konsep yang mutlak kecuali 1) carilah calon
jodoh dari orang yang bertaqwa. 2) Teliti siapa teman dan lingkungan calon
jodoh kita. 3) Jangan tergesa-gesa menetapkan perjodohan/pinangan tanpa
istikhoro kepada Allah SWT. 4) Niatkan mencari pendamping untuk meningkatkan ibadah
kepada Allah
39. Jelaskan konsep agama Islam dalam
berkomunikasi dengan lawan jenis yang bukan mahrom ! 1) Berpakain yang menutup aurat dengan
benar 2) menahan/menundukkan
pandangan 3) berbicara dengan
tegas/mantap 4) Jangan berada di tempat
sepi
40. Bagaimana sikap remaja yang benar ketika
melihat pergaulan remaja yang tidak sesuai ajaran agama Islam ? 1. Tidak mengikuti yang tidak benar 2.
Berusaha mengajak dan menyadarkan pelakunya dengan baik 3. Mempelopori mengadakan kegiatan yang baik
dan produktif bagi remaja sehingga tidak ikut pergaulan bebas 4. Menjaga diri dengan memperbanyak
ibadah dan amal shaleh
41. Bagaimana menutup aurat yang baik dan benar
? 1) tertutup semua aurat 2) Tidak transparan 3) Tidak ketat 4) tidak terlihat lekuk tubuh atau disingkat 4T
42. Apakah wanita yang telah menutup seluruh aurat
tubuhnya tetapi berpakaian ketat sehingga terlihat sebagian bentuk lekuk
tubuhnya termasuk menutup aurot yang baik dan benar ? Tidak termasuk
menutup aurat yang benar, karena tetap menimbulkan fitnah yang jelek dan
dilarang oleh ajaran agama Islam.
43. Bacakan arti hadits nabi tentang sindiran
orang yang menutup aurat dengan tidak
benar ! “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu kaum
yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul
manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka
berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala
mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga.
Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari
jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim
dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
44. Bagaimana
peran remaja bila melihat temannya berbusana menutup aurat tetapi tidak benar
? 1.
Menasehati dan memberi contoh 2. Bila
temannya tidak mampu membeli pakaian yang benar maka berusaha membantunya.
45. Apa akibat seorang yang tidak menutup aurat atau berpakaian ketat tidak
sesuai Ajaran Agama Islam ? 1. Menimbulkan fitnah dalam masyarakat, 2. Sama dengan melecehkan diri sendiri 3. Menjadi sebab terjadi kemaksiatan lebih
besar
D.
KELUARGA SAKINAH
1.
Apa yang dimaksud keluarga ? Masyarakat
terkecil sekurang-kurangnya terdiri dari suami dan istri sebagai intinya,
ditambah anak mereka dan yang bersama mereka
2.
Apakah landasan utama dalam membentuk keluarga sakinah ? Niat
pernikahan dan berumah tangga dengan niat beribadah kepada Allah
3.
Bacakan hadit Nabi Muhammad SAW yang berisi alasan nikah yang baik ! “Tunkahu
mar’u li arba’ah li maaliha, walihasabiha, wa lijamaliha, fadhfar bizdatid din , taribat yadaka “
4.
Bacakan arti hadits alasan nikah yang baik (alasan agama) ! “Seorang
perempuan dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena
kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang beragama, maka
kau akan beruntung, (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin”.
5.
Kenapa nikah juga harus diniati ibadah ? Karena tujuan hidup dan
diciptakan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah.
6.
Bacakan dalil Alquran (Adz-Dzariyat 56) tentang tujuan diciptakan jin dan manusia dan
artinya ! Wa maa khalaqtul jinnah wal insa illa liya’buduuni......artinya
“t idaklah AKU (Allah) menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKU (Allah)”
7.
Mengapa remaja dan calon pengantin harus mengerti tujuan menikah atau
membentuk rumah tangga ? Karena tujuan adalah hasil usaha yang akan
dicapai, bila tidak mengerti tujuannya maka akan kehilangan arah dan kendali.
8.
Apa arti sakinah dan keluarga sakinah menurut bahasa ? sakinah artinya tentram, keluarga sakinah
adalah keluarga yang tentram
9.
Jelaskan konsep keluarga sakinah ? KELUARGA SAKINAH ADALAH KELUARGA YANG DIBINA ATAS PERKAWINAN YANG SAH, MAMPU MEMENUHI HAJAT
SPRITUAL DAN MATERIAL SECARA LAYAK DAN SEIMBANG, DILIPUTI SUASANA KASIH SAYANG
ANTARA ANGGOTA KELUARGA DAN LINGKUNGANNYA SECARA SELARAS, SERASI, SERTA MAMPU
MENGAMALKAN DAN MEMPERDALAM NILAI-NILAI KEIMANAN, KETAQWAAN DAN AKHLAQ MULIA
10. Sebutkan 4 unsur dalam konsep keluarga sakinah
? 1) Perkawinan yang sah 2) Memenuhi hajat spritual dan material layak
dan seimbang 3) Diliputi rasa kasih sayang 4) mampu mengamalkan dan memperdalam keimanan
dan ketaqwaan.
11. Jelaskan unsur perkawinan yang sah dalam
konsep keluarga sakinah ? Perkawinan/pernikahan yang sesuai dengan ajaran
agama dan diakui oleh negara dengan mempunyai bukti surat nikah yang sah.
12. Jelaskan unsur Memenuhi hajat spritual dan
material layak dan seimbang dalam konsep keluarga sakinah ? 1) Ibadah wajib dan sunnah dilaksanakan
secara sempurnah dan tepat waktu 2)
mempunyai penghasilan/rizki yang cukup
3) kebutuhan sandang, pangan dan papan terpenuhi 4) punya rumah tempat
tinggal sendiri
13. Jelaskan unsur Diliputi rasa kasih sayang dalam konsep keluarga sakinah ? Saling menyayangi dan menjaga
kehormatan keluarga, rajin bersilaturrahim , saling bershodaqoh / memberi
makanan dengan keluarga , tetangga dan teman/rekan.
14. Jelaskan unsur mampu mengamalkan dan
memperdalam keimanan dan ketaqwaan dalam
konsep keluarga sakinah ? 1) Amal ibadah selalu dijaga dan
bersemangat 2) Mempunyai waktu rutin
untuk memperdalam ilmu agama / mengikuti majelis taklim 3) aktif dalam kegiatan sosial di
masyarakat 4) Rutin mengeluarkan zakat
& infaq/shodaqoh
15. Bagaimanakah usaha mewujudkan keluarga sakinah
? Berusaha dan kompak antara suami
istri memenuhi semua unsur keluarga sakinah secara bertahap sesuai kemampuan
yang ada.
16. Sebutkan tingkatan mewujudkan keluarga sakinah
yang ada ! ada 5 tingkatan mewujudkan
keluarga sakinah yaitu ; Pra
sakinah, sakinah I, sakinah II, sakinah III dan sakinah III plus.
17. Bagaimanakah kepemimpinan suami dalam keluarga
yang sesuai ajaran Islam ? 1) memimpin dengan tauladan / memberi contoh
yang baik 2) tidak otoriter / tidak
memaksakan kehendak 3) bertanggung
jawab dunia akhirat
18. Bagaimana peran istri dalam keluarga yang
sesuai ajaran Islam ? 1)
pendamping suami 2) membantu suami
dengan ikhlas 3) pendorong/penyemangat
suami meningkatkat ketaqwaan
19. Bagaimana peran anak dalam keluarga ? 1) mematuhi perintah orangtua dan nasehat orang tua 2) membantu orang tua 3) meningkatkan ibadah dan mendoakan orang
tua
20. Apakah dalam hidup pasti ada tantangan dan
masalah ? jelaskan ? Dalam hidup
pasti ada tantangan dan masalah, karena orang hidup harus menghadapi kehidupan
dan harus melaluinya, dan kehidupan itu kumpulan tantangan dan masalah yang
harus dihadapi. Orang yang meningkat ketaqwaan dan keimanannya juga haus melalui
ujian dan tantangan.
21. Mengapa dalam rumah tangga banyak tantangan
dan masalah ? 1. Karena suami
istri hidup bersama, bergaul secara dekat dan erat sekali. 2, Karena adanya perbedaan-perbedaan pada suami istri, maka timbullah pertentangan dan
ketegangan 3. Karena manusia punya ego , punya kepentingan sendiri, selama
tidak menyadari tujuan manusia diciptakan ALLAH
22. Sebutkan berbagai macam sebab masalah yang
pokok/utama dan yang lainnya dalam rumah tangga ! Sebab pokoh/utama ada 2
: 1) Keimanan, ketaqwaan
dan kesabaran 2) Tuntutan
ekonomi/duniawi , Sebab lainnya
macam-macam : 1 ) Penyesuaian Diri dan keluarga
2) Pembagian Waktu 3) Mengungkit-ungkit masa lalu 4) Komunikasi 5)
Tuntutan Untuk di Mengerti 6) Krisis
Kepercayaan 7)Bosan 8) Cemburu 9) Pihak
ke 3 10) Perselingkuhan DAN LAIN-LAIN
23. Apa isi Undang-Undang No 23 tahun 2004 ? Penghapusan Kekerasan dalam rumah
tangga atau KDRT
24. Apa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga
? Yaitu kekerasan fisik dan psichis (jasmani dan rohani) yang di lakukan
dalam lingkup rumah tangga
25. Siapa
saja anggota lingkup rumah tangga ? Suami,
Istri, anak-anak mereka, orang tua dan kerabat serta orang lain yang ikut
bertempat tinggal dalam suatu rumah. (termasuk pembantu)
26. Apa tujuan adanya UU penghapusan KDRT ? a.
mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. melindungi korban
kekerasan dalam rumah tangga; c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga;
dan d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
27. Bagaimana bila remaja mengetahui adanya KDRT
dalam lingkungannya ? Memberi nasehat sesuai kemampuan, melaporkan kepada tokoh masyarakat
dan membantu menyelesaikan sesuai kemampuannya.
28. Apa isi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 ? Perlindungan anak
29. Sebutkan hak anak dalam UU perlindungan anak ?
1. Hidup yang layak dan dilindungi
2. Berhak atas suatu nama 3. Beribadah
4. Mengetahui orang tua dan keluarganya 5. Pelayanan kesehatan dan
jaminan sosial 6. Pendidikan 7. Diasuh orang tuanya sendirii dan lainnya
30. Sebutkan kewajiban anak dalam UU perlindungan
anak ? a. menghormati orang tua,
wali, dan guru; b. mencintai keluarga,
masyarakat, dan menyayangi teman; c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan e. melaksanakan etika
dan akhlak yang mulia.
31. Sebutkan hadits tentang hak anak kepada orang
tua / kewajiban orang tua kepada anak ? Haqqul
waladi ‘an walidihi an yuhsina ismahu ,
wa yu’allimuhu kitabata wa sibahata wa rimayata .......
32. Sebutkan arti hadits tentang hak anak kepada
orang tua / kewajiban orang tua kepada anak ? Hak anak kepada orang tua /
kewajiban orang tua adalah memberi nama yang baik, memberi pendidikan baca
tulis, memanah , berenang , memberikan nafkah dari yang halal, menikahkan bila
sudah dewasa.
33. Bagaimana peran anak dan remaja menyiapkan
diri membentuk keluarga sakinah ? melaksanakan perintah agama dengan baik
dan ikhlas termasuk tugas seorang anak kepada orangtua , belajar/menuntut ilmu
dengan giat , serta aktif membantu kegiatan sosial
E.
PENDAFTARAN & PENCATATAN NIKAH
1.
Sebutkan dasar-dasar peraturan negara tentang pencatatan nikah ? 1)
UU No 1/1974 dan PP No 9/1975 tentang perkawinan 2. Peraturan Menteri Agama 3) Peraturan lainnya
2.
Bagaimana pandangan ajaran agama
Islam tentang pencatatan nikah ? Pencatatan nikah sangat penting dan
wajib hukumnya mematuhi aturan pencatatan nikah. Bila dianalogikan dengan
perintah mencatat hutang dalam Alquran surat albaqarah ayat 282 maka
pencatatan lebih penting.
3.
Di manakah pencatatan nikah untuk penduduk Indonesia ? Untuk penduduk
beragama Islam di Kantor Urusan agama sedangkan untuk lainnya di Kantor
Pencatatan Sipil
4.
Jelaskan prosedur singkat pencatatan nikah mulai dari desa sampai KUA ! I. Mengurus persyaratan di kantor desa
masing-masing, II. Memberitahukan dan
mendaftar ke KUA yang mewilayahi tempat akad nikah, III. Melaksanakan pemeriksaan calon mempelai
dan pengumuman kehendak nikah di KUA,
IV. Pelaksanaan nikah di depan Pegawai Pencatat Nikah, V. Penulisan akta nikah dan kutipan/buku
nikah
5.
Berapa hari paling lambat memberitahukan mendaftar di KUA bila akan melaksanakan nikah ? Untuk apa ? Paling
lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah, untuk melaksanakan pemeriksaan
calon mempelai , pengumuman kehendak nikah dan bimbingan pra nikah bagi calon
mempelai.
6.
Bagaimanakah jika pendaftaran nikah tidak memenuhi syarat sesuai peraturan
? Pendaftaran ditolak oleh KUA dan yang bersangkutan bisa mengajukan
permohonan penyelesaian masalah di pengadilan agama setempat.
7.
Sebutkan formulir utama dalam pendaftaran nikah ! N1 , N2, N3, N4,
dan N5
8.
Sebutkan berkas pendukung dalam pendaftaran nikah ! Foto Copy KTP,
Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Cerai atau Surat Kematian suami/istri
terdahulu bagi Janda dan Duda.
9.
Jelaskan tentang SIMKAH ! SIMKAH singkatan dari Sistem Informasi
Nikah yaitu perangkat yang membantu
pendaftaran dan pencatatan nikah secara elektronik menggunakan komputer.
10. Apa arti
dan maksud “Sirri” dalam istilah Nikah sirri ? Sirri artinya
“tersembunyi” atau “disembunyikan”. Maksudnya nikah yang tidak diketahui orang
banyak, atau diketahui orang tertentu saja.
11. Apakah semua nikah sirri itu sah ? jelaskan ! belum
tentu sah bahkan banyak nikah sirri yang tidak sah karena tidak sesuai dengan
hukum Islam seperti wali nikahnya yang tidak berwenang, calon suami dan istri
bermasalah dalam hukum, saksi yang kurang memenuhi syarat atau tidak sesuai
dengan rukun dan syarat nikah.
12. Bagaimana pandangan pemerintah dan KUA
terhadap nikah sirri ? Tidak diakui oleh negara karena tidak tercatat.
13. Apa yang dilakukan pasangan nikah yang sah menurut
hukum agama dan UU Perkawinan namun belum atau tidak tercatat/tidak punya surat
nikah ? segera mendaftarkan
permohonan itsbat nikah di pengadilan agama tempat tinggal nya
14. Apa yang sebaiknya dilakukan orang terlanjur
nikah sirri tetapi nikah sirrinya tidak sah dan memenuhi rukun dan syarat hukum
Islam ? Berpisah dengan pasangan sirrinya dan bertaubat kepada Allah.
15. Apa yang dilakukan remaja terhadap nikah sirri
? memberi penjelasan kepada
masyarakat 1) jangan sampai terjadi
nikah sirri di lingkungannya 2) nikah
sirri merugikan anggota keluarga terutama istri dan anak-anaknya 3. Menghindarkan diri dan keluarga dari nikah
sirri/tidak tercatat
16. Bagaimana bila calon suami – istri yang ingin
menikah namun tidak mampu secara ekonomi atau baru tertimpa musibah/bencana
? boleh dan bisa mendaftar
pencatatan nikah karena tidak ada biaya / gratis bila menikah di KUA atau bagi
orang tidak mampu dan yang tertimpah bencana juga gratis menikah di luar KUA
dengan syarat sesuai prosedur aturan yang ada.
=====================+++++++++++++++++++++++++++++++++++++========================
Lampiran teks Ayat Alquran
dan hadits
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
56.
dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
KEJADIAN MANUSIA
Almu’minunn (23) ayat 14
¢OèO $uZø)n=yz spxÿôÜZ9$# Zps)n=tæ $uZø)n=ysù sps)n=yèø9$# ZptóôÒãB $uZø)n=ysù sptóôÒßJø9$# $VJ»sàÏã $tRöq|¡s3sù zO»sàÏèø9$# $VJøtm: ¢OèO çm»tRù't±Sr& $¸)ù=yz tyz#uä 4
x8u$t7tFsù ª!$# ß`|¡ômr& tûüÉ)Î=»sø:$# ÇÊÍÈ
14.
kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami
jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang,
lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling
baik.
Al ahqof (46)
ayat 15
$uZø¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ $·Z»|¡ômÎ) (
çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $\döä. çm÷Gyè|Êurur $\döä. (
¼çmè=÷Hxqur ¼çmè=»|ÁÏùur tbqèW»n=rO #·öky 4
..... ÇÊÎÈ
15. Kami perintahkan kepada manusia
supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan
susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai
menyapihnya adalah tiga puluh bulan, ....
Albaqarah (02)
ayat 233
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. (
ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$# 4
n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ ......... ÇËÌÌÈ
233. Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan
cara ma'ruf.
عنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ
– رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمْ –
قَالَ: تُنْكَحُ المَرْأةُ لِأَرْبَعٍ: لمِالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا،
وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكْ
Dari
Abu Hurairah – rhadiyallahu anhu – dari Nabi Muhammad SAW, beliau
berkata: “Seorang
perempuan dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena
kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang beragama, maka
kau akan beruntung, (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin”.
(967) عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ
قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ : يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِ نَّهُ أَغَضُّ
لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
(967) Dari Abdullah bin Mas’ud,
beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Wahai
para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia
menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.
Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan
syahwatnya.”
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
"Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa." HR. Al Baihaqi
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
"Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa." HR. Al Baihaqi
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
"Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil. HR. ‘Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa' (no. 1858).
"Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil. HR. ‘Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa' (no. 1858).
Al-Imam Abu
Daawud dalam Sunan-nya dengan sanad dan matan :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم قَالَ: ” أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
الطَّلَاقُ
dari Ibnu ‘Umar -radhiyallaahu
‘anhuma-, dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Perkara
halal yang dibenci Allah Ta’ala adalah thalaq (perceraian).”[Sunan Abu Daawud 3/505]
الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ
الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
“Mukmin
yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin ..... Shahih
Muslim
Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ
مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَ
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu
kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka
memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka
berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala
mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga.
Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari
jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Sahabat yang
mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
حَقُّ الْوَالِدِ عَلَى الْوَلَدِ أَنْ يُحْسِنَ اِسْمَهُ
وَأَدَّبَهُ وَ أَنْ يُعَلِّمَهُ الْكِتَابَةَ وَالسِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ
وَاَنْ لَا يَرْزُقَهُ اِلاَّ طَيِّبًا وَأَنْ يُزَوِّجَهُ اِذَا اَدْرَكَ (رواه الحاكم
“Kewajiban orang tua terhadap anak adalah
: membaguskan namanya dan akhlak/sopan santun, mengajarkan tulis menulis,
berenang, dan memanah, memberi makan dengan makanan yang baik, menikahkannya
bila telah cukup umur.”
0 komentar:
Posting Komentar