PENGUKURAN DAN PEMETAAN TANAH WAKAF OLEH KANTOR PERTANAHAN / BPN KAB. GRESIK BERSAMA KUA KEC. SANGKAPURA DI PULAU TERPENCIL GILI TIMUR BAWEAN






Pada Hari Kamis 04 Oktober 2012 telah dilaksanakan pengukuran dan pemetaan tanah wakaf di Pulau Gili Timur, sebuah pulau kecil di timur Pulau Bawean yang masih masuk dalam wilayah Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik. Terdapat 2 bidang tanah wakaf yaitu Tanah Masjid Darul Muttaqin seluas kurang lebih 750 m2 dan Tanah Madrasah Diniyah seluas 300 m2. Dikedua tanah wakaf tersebut telah berdiri kokoh bangunan masjid dan madrasah diniyah.
Warga Pulau Gili Timur merasa sangat senang dengan hadirnya petugas ukur dari Kantor Pertanahan BPN Kab. Gresik yang dengan giat melakukan pengkuran tanah wakaf yang ada, walaupun masih ada beberapa langgar yg belum disertipikatkan tanah wakafnya, mereka berharap 2 bidang tanh wakaf tersebut sebagai awal mula diterbitkannya sertipikat tanah wakaf di wilayah sebuah pulau kecil yang terpencil.
Dalam perjalanan menuju Pulau Gili Timur para petugas ukur Kantor Pertanahan BPN Kab. Gresik berjumlah 6 orang didampingi oleh Nasichun Amin, M.Ag Kepala KUA Kec. Sangkapura dan H. Supar selaku perangkat Desa. Perjalanan yang cukup melelahkan dimulai berjalan sekitar 3 KM menuju perahu pengantar dengan menyusuri pantai berlumpur dan air laut setinggi lutut sampai pinggang, sehingga hampir seluruh pakaian basah kuyup terkena air laut. Perjalanan dilanjutkan dengan perahu sekitar 1 jam perj`lanan. Sebelum menjejakkan kaki di Pulau Gili Timur seluruh penumpang harus menceburkan kembali badannya ke air laut dan berjalan lagi ke tepi pantai sekitar 500 meter dikarenakan air laut yang surut sehingga perahu tidak bisa merapat ke bibir pantai. Begitu juga kalau hendak pulang kembali ke basecamp para petugas BPN di Bawean. Perjalanan dan pelaksanaan pengukuran di bawah panasnya cuaca dan terik matahari tersebut membutuhkan waktu dari pagi sampai sore hari.
Walaupun begitu para petugas ukur BPN merasa sangat gembira, mendapatkan tugas mulia membantu takmir masjid untuk bisa menerbitkan sertipikat tanah wakaf. Beberapa hari sebelumnya para petugas ukur telah mengukur sekitar 16 bidang tanah wakaf lain di Pulau Bawean, sehingga total tanah wakaf yang diukur berjumlah 18 bidang yang terletak di 4 desa di wilayah Kec. Sangkapura dan Tambak Kabupaten Gresik.
Harapan semua masyarakat semoga dengan adanya sertipikasi tanah wakaf maka aset ummat bisa lebih jelas status hukumnya dan bisa diselamatkan dari masalah-masalah pertanahan yang mungkin muncul bila belum disertipikatkan sebagimana yang disampaikan oleh Nasichun Amin,M.Ag selaku Kepala KUA Kec. Sangkapura. "Walaupun jarak Pulau Bawean dan pulau-pulau kecil disekitarnya dengan pusat Kota Gresik lebih dari 80 mil laut atau sekitar 130 KM, tetapi kita harus optimis program sertipikasi tanah wakaf harus tetap berjalan dan berhasil dengan baik". (NA)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur