SOSIALISASI UU PENGELOLAAN ZAKAT (NO 23/2011), PEMBENTUKAN & PELATIHAN UPZ MASJID






Ahad, 29 Juli 2012 di Ruang Islamic Center Masjid Agung Gresik telah diselenggarakan kegiatan pembentuakan dan pelatihan UPZ masjid oleh Dewan Masjid Indonesia Kab. Gresik bekerja sama dengan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Gresik. Acara ini dilaksanakan sebagai persiapan dalam melaksanakan undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sebagaimana pasal 16 ayat (1) dalam undang-undang tersebut.
Jumlah peserta kurang lebih 50 orang  adalah utusan dari 15 ta’mir masjid yang ditunjuk dan diminta untuk mempersiapkan pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid masing-masing. Masing-masing masjid mengirim 3 orang calon anggota pengurus UPZ. “Kegiatan ini adalah sebagai awal mula pembentukan UPZ masjid dan uji coba operasionalnya dan hanya ditunjuk sekitar 15 masjid dulu. Untuk kemudian akan kita sosialisasikan dan dirikan di masjid-masjid lainnya se Kabupaten Gresik yang jumlah masjidnya lebih dari 1.000 buah” begitu sambutan yang disampaikan Nasichun Amin,M.Ag sebagai ketua panitia pelaksana. “Selama ini ini kepanitiaan zakat terutama zakat fitrah menjelang Idul Fitri tidak jelas kekuatan hukumnya secara syar’i, oleh karena itu dengan terbentuknya UPZ masjid maka legalitas pemungut zakat di masjid benar-benar bisa menjadi amil resmi karena telah mendapatkan SK resmi dari pemerintah yang diwakili oleh BAZ kabupaten” imbuh ketua yang juga sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Wakaf dalam kepengurusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Gresik juga sebagai Sekretaris II BAZ Kab. Gresik.
Ketua Harian BAZ Kab. Gresik yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Gresik, Bpk Drs. H. As’ad Thoha,M.Ag dalam sambutannya berharap acara sosialisasi dan pelatihan ini sebagai embrio dan percontohan awal terbentuknya UPZ masjid yang kemudian akan dikembangkan lebih banyak dan lebih baik lagi. Beliau menambahkan ; “Program sosial di ta’mir masjid juga akan lebih maju dan tertata rapi bila UPZ di masjid berjalan dengan baik, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan jama’ah”.
Dari acara yang telah terselenggara tampak sekali bahwa pemahaman masyarakat khususnya ta’mir masjid tentang fiqh zakat dan pengelolaan zakat masih perlu ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang peserta kegiatan. “Kegiatan ini harus sering dilakukan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan seperti DMI dan BAZ” begitu harapan peserta lainnya.
Acara ini ditutup dengan penyerahan permohonan SK UPZ dari beberapa ta’mir masjid kepada BAZ Kab. Gresik dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada. (N. Amin)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur