Ahad, 29 Juli 2012 di Ruang Islamic Center Masjid Agung
Gresik telah diselenggarakan kegiatan pembentuakan dan pelatihan UPZ masjid
oleh Dewan Masjid Indonesia Kab. Gresik bekerja sama dengan Badan Amil Zakat
(BAZ) Kabupaten Gresik. Acara ini dilaksanakan sebagai persiapan dalam
melaksanakan undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
sebagaimana pasal 16 ayat (1) dalam undang-undang tersebut.
Jumlah peserta kurang lebih 50 orang adalah utusan dari 15 ta’mir masjid yang
ditunjuk dan diminta untuk mempersiapkan pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ)
di masjid masing-masing. Masing-masing masjid mengirim 3 orang calon anggota
pengurus UPZ. “Kegiatan ini adalah sebagai awal mula pembentukan UPZ masjid dan
uji coba operasionalnya dan hanya ditunjuk sekitar 15 masjid dulu. Untuk
kemudian akan kita sosialisasikan dan dirikan di masjid-masjid lainnya se
Kabupaten Gresik yang jumlah masjidnya lebih dari 1.000 buah” begitu sambutan
yang disampaikan Nasichun Amin,M.Ag sebagai ketua panitia pelaksana. “Selama
ini ini kepanitiaan zakat terutama zakat fitrah menjelang Idul Fitri tidak
jelas kekuatan hukumnya secara syar’i, oleh karena itu dengan terbentuknya UPZ
masjid maka legalitas pemungut zakat di masjid benar-benar bisa menjadi amil
resmi karena telah mendapatkan SK resmi dari pemerintah yang diwakili oleh BAZ
kabupaten” imbuh ketua yang juga sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Wakaf
dalam kepengurusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Gresik juga sebagai
Sekretaris II BAZ Kab. Gresik.
Ketua Harian BAZ Kab. Gresik yang juga Ketua Umum Dewan
Masjid Indonesia (DMI) Kab. Gresik, Bpk Drs. H. As’ad Thoha,M.Ag dalam sambutannya berharap acara
sosialisasi dan pelatihan ini sebagai embrio dan percontohan awal terbentuknya
UPZ masjid yang kemudian akan dikembangkan lebih banyak dan lebih baik lagi. Beliau
menambahkan ; “Program sosial di ta’mir masjid juga akan lebih maju dan tertata
rapi bila UPZ di masjid berjalan dengan baik, yang pada akhirnya bisa
meningkatkan kesejahteraan jama’ah”.
Dari acara yang telah terselenggara tampak sekali bahwa
pemahaman masyarakat khususnya ta’mir masjid tentang fiqh zakat dan pengelolaan
zakat masih perlu ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang
peserta kegiatan. “Kegiatan ini harus sering dilakukan oleh organisasi
masyarakat atau keagamaan seperti DMI dan BAZ” begitu harapan peserta lainnya.
Acara ini ditutup dengan penyerahan permohonan SK UPZ dari
beberapa ta’mir masjid kepada BAZ Kab. Gresik dan akan segera ditindaklanjuti
sesuai dengan peraturan yang ada. (N. Amin)
0 komentar:
Posting Komentar