Benda Bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
- Uang
- Logam Mulia
- Surat Berharga
- Kendaraan
- Hak atas Kekayaan Intelektual
- Hak Sewa
- Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 16 ayat 3, UU No. 41 tahun 2004)
Untuk mengetahui cara berwakaf uang, silahkan klik Cara Mudah Wakaf Uang. Sedangkan cara wakaf benda bergerak, selain uang, mekanisme belum diatur secara baku, silahkan hubungi BWI Call Service: +621-80877955.
0 komentar:
Posting Komentar