BAZ Propinsi Jatim pada hari Rabu, 18 Januari 2012 mengadakan Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Zakat yang dihadiri oeh Direktur Ekskutif BAZNAS Bpk Teten Kustiawan. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kadiri Kantor Pemprop Jatim mengundang seluruh jajaran pengurus BAZ Jatim dan utusan BAZ kabupaten yang sudah berjalan dengan baik, termasuk BAZ Kabupaten Gresik.
Menurut Nasichun Amin (Kepala KUA Kec. Sangkapura) yang mewakili BAZ Kab. Gresik selaku Sekretaris II, bahwa dalam pertemuan tersebut sangat banyak masukan pengalaman pengelolaan zakat yang dapat diambil manfaat dalam pengembangan dan peningkatan keorganisasian di BAZ baik di tingkat propinsi maupun kabupaten. Termasuk dalam pertemuan tersebut adalah sosialisasi Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang baru disyahkan. Namun karena peraturan pemerintah (PP) belum lahir, maka sosilaisasi UU tersebut masih belum maksimal.
Beberapa poin yang dapat dicatat hasil pertemuan yang disampaikan oleh Nara Sumber : Bpk. Teten Kustiawan (Direktur eksekutif BAZNAS) antara lain ;
- Al Qur’an lebih dahulu menjelaskan penyaluran zakat dari pengumpulan zakat ; krn itu harus siap menyalurkan dulu dari pada pengumpulkan.
- Poin penyaluran zakat itu mustahiqnya / siapa yg menerima, bukan program bagaimana menyalurkan, Krn itu data mustahiq harus jelas termasuk alamatnya. Ada istilah lebih baik salah menyalurkan zakat daripada tidak disalurkan.
- Zakat diutamakan untuk konsumtif tetapi bisa dikembangkan.
- Program BAZNAS ; Memuliakan mustahiq dan mengantarkannya menjadi muzakki
- Pesan Dr. Nazaruddin Umar ; Amil Zakat tdk hanya menjadi amil tetapi harus menjadi sahabat spritual mustahiq.
- Membantu beberapa orang tapi sampai tuntas, jangan membantu banyak orang tetapi tidak bisa tuntas
- Dalam penyaluran ZIS melalui program Pengembangan Masyarakat / Comdev dibagi dua kelompok / komunitas ; 1. Komunitas wilayah (Desa Miskin atau Dusun, Kec. Kab/Kot) , 2. Komunitas Sosial (Anak Jalanan, Orang berpenyakit)
- Terkait isi UU Pengelolaan Zakat yg baru , mengenai pelarangan pengumpulan zakat dengan sengaja dan tanpa izin ; bahwa yg dilarang adalah pengumpulan zakat ( bukan infaq-shodaqoh) dan ada usaha pengumpulan (kalau dititipi zakat tdk apa-apa).
0 komentar:
Posting Komentar