PROSEDUR PENDAFTARAN PENCATATAN NIKAH Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkapura Gresik
1. PERSIAPAN PENDAFTARAN PENCATATAN NIKAH
CALON SUAMI dan CALON ISTRI serta WALI NIKAH mempersiapkan bukti dan foto copy Identitas masing-masing ( KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran , Ijazah Terakhir, Bukti Status Perkawinan, Foto, Surat Pengantar RT/RW/Kepala Dusun, Surat telah imunisaasi TT khusus bagi calon istri ); menghadap perangkat desa/kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing. ( 1 s/d 5 hari )
Pembuatan Formulir N1, N2, N4 di Kantor Desa/Kelurahan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan. Ditambah Form N3 dan N7 dan formulir lain yang dibutuhkan ( lihat Catatan) ( 1 jam )
WAKTU ; DISARANKAN PALING LAMBAT 15 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN NIKAH
2. PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH dan PEMERIKSAAN NIKAH di KUA (Kantor Urusan Agama) TEMPAT PELAKSANAAN NIKAH
CALON SUAMI dan CALON ISTRI serta WALI NIKAH didampingi Pembantu PPN/perangkat desa menghadap kepada Penghulu / Kepala KUA untuk memberitahukan kehendak nikah dan dilaksanakan PEMERIKSAAN NIKAH menggunakan Formulir NB. ( 15 menit )
KUA menerbitkan Pengumuman Nikah dengan Formulir NC. Operator SIMKAH di KUA melaksanakan entri data ke dalam Komputer Program SIMKAH dan mengirim data rencana nikah secara Online ( 10 menit )
Bila nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan Jam Kerja maka tidak ada biaya / GRATIS. Bila nikah dilaksanakan di luar KUA , maka sohibul hajah / calon pengantin wajib setor ke Bank yang ditunjuk sebesar Rp. 600.000,- sesuai PP No 19 tahun 2015 Pasal 5.
Bila persyaratan nikah lengkap dan sesuai dengan hukum Islam dan peraturan yang ada pendaftaran diterima, bila tidak pendaftaran ditolak dan calon pengantin/wali dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama
WAKTU ; PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN NIKAH
3. PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH dan KURSUS CALON PENGANTIN ( menunggu pelaksanaan nikah)
Pengumuman Kehendak nikah dilaksanakan selama minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan nikah. Bila tidak ada sanggahan / keberatan dari pihak lain, pelaksanaan nikah bisa dilaksanakan. Bila ada sanggahan / keberatan permasalahan diselesaikan dulu atau pendaftaran ditolak. Yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
CALON SUAMI dan CALON ISTRI mengikuti SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) oleh BP4 atau Penghulu ( 24 jam pelajaran)
WAKTU ; MINIMAL DALAM 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN NIKAH
4. PELAKSANAAN AKAD NIKAH dan PENCATAN NIKAH > PENERBITAN SURAT NIKAH
Pelaksanaan Akad Nikah oleh Wali Nikah dan Calon Suami dihadapan Penghulu / Kepala KUA disaksikan oleh dua orang saksi, dilaksanakan di KUA/Balai Nikah. ( 15 menit )
Atas permintaan Calon pengantin dan atas persetujuan PPN/Kepala KUA Nikah dilaksanakan di luar KUA/Balai Nikah.
Pencatatan Pelaksanaan Nikah dalam Regester Nikah dan Penerbitan Buku Nikah. Buku Nikah diserahkan kepada Suami dan Istri. Operator SIMKAH mengirimkan laporan pelaksanaan nikah secara Online ( 15 menit )
WAKTU AKAD NIKAH ; PEMBUKAAN, KHUTBAH NIKAH DAN AKAD NIKAH + 15 menit
CATATAN TAMBAHAN FORMULIR PERSYARATAN KHUSUS ;
* Formulir N5 bagi Calon Pengantin yang belum berumur 21 tahun, * Formulir N6 bagi Calon Pengantin yang Duda atau Janda karena Kematian, *Surat Bukti Perceraian Asli bagi Calon Pengantin yang Duda atau Janda karena Perceraian,* Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Calon Suami yang kurang umur 19 tahun dan Calon Istri yang kuran umur 16 tahun,* Surat Izin Atasan bagi Calon Pengantin yang bekerja sebagai TNI dan POLRI, *Surat Izin dari Duta Besar Negara Asing di Indonesia bagi Calon Pengantin warganegara asing, * Surat izin berpoligami dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang beristri * Surat Rekomendasi Camat tempat pelaksanaan nikah bila pendaftaran kurang dari 10 hari kerja
0 komentar:
Posting Komentar