Usaha menata administrasi
dan pencatatan tanah wakaf di Indonesia masih harus gencar disosialisasikan,
apalagi di daerah yang kategori terpencil dan kepulaun seperti di Pulau Bawean
yang merupaka wilayah Kabupaten Gresik
Jawa Timur dan berjarak 82 mil laut atau
130 KM dari pusat kota Gresik. Alhamdulillah, Setelah melakukan kembali usaha sosialisasi
sebulan yang lalu KUA Kec. Sangkapura
bulan Pebruari telah mencatat / menerbitkan tidak kurang 40 Akta Ikrar Wakaf tanah wakaf , baik yang sdh lama diwakafkan namun
belum terdaftar atau diikrarkan, maupun tanah wakaf yang baru diwakafkan.
Salah satunya
ikrar wakaf beberapa pemilik tanah dengan jumlah luas keseluruhan sekitar
10.000 m2 atau 1 hektar, untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) yang akan didirikan di bawah naungan Organisasi Islam Muhammadiyah Cabang
Sangkapura Pulau Bawean yang terletak di Desa Daun. Ikrar wakaf masal telah
dilaksanakan pada sore hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 dilanjutkan dengan
pembagian simbolis bantuan mushaf al-Qur’an dari Kementerian Agama bagi lembaga di bawah naungan Pimpinan Ranting
Muhammadiyah di Desa Daun Kec. Sangkapura.
Sebelumnya juga
di bulan yang sama telah dikrarkan bersama secara masal beberapa tanah wakaf
yang sebagian besar telah berdiri madrasah ibtidaiyah, madrasah diniyah, TPQ
dan langgar sejumlah tidak kurang 35 bidang dan didaftar Akta Ikrarnya di
regester tanah wakaf KUA Kec. Sangkapura Pulau Bawean Gresik yang nadzirnya
dikoordinir oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pulau Bawean. Sebagian besara
tanah wakaf luasnya kurang dari 500 m2 bahkan ada yang hanya seluas 80 m2. . Nasichun Amin, M.Ag selaku Kepala KUA dan
PPAIW menyatakan bahwa sosialisasi sudah menyentuh ke tingkat bawah, tinggal
kesadaran para pengurus lembaga yang ada.
Apa yang dilakukan menindaklanjuti MOU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kakanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Timur dan Kakanwil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prop. Jawa Timur No 898/2013 - 63/SKB-35/IX/2013 tanggal 25 Septeber 2013. PKS tersebut berisi percepatan pensertipikatan tanah wakaf se Prop. Jawa Timur.
Apa yang dilakukan menindaklanjuti MOU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kakanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Timur dan Kakanwil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prop. Jawa Timur No 898/2013 - 63/SKB-35/IX/2013 tanggal 25 Septeber 2013. PKS tersebut berisi percepatan pensertipikatan tanah wakaf se Prop. Jawa Timur.
“Mudah-mudahan
setelah diikrarkan wakafnya dan diterbitkan Akta Ikrar Wakafnya bisa
ditindaklanjuti pendaftaran di Kantor Pertanahan/BPN, namun kendalanya adalah
masalah dana dalam sertipikasi tanah wakaf” imbuhnya. “ Harapan kita , semoga
nanti ada bantuan dari pemerintah / kementerian terkait, karena wilayah Pulau
Bawean termasuk daerah yang sulit dijangkau dan membutuhkan biaya ekstra,
dikarenakan transportas harus melewati lautan yang cukup jauh dan terkadang
dihadang ombak tinggi”.
0 komentar:
Posting Komentar