IKRAR WAKAF TANAH SECARA MASAL & PENYERAHAN BANTUAN MUSHAF ALQURAN KUA PULAU BAWEAN GRESIK



Usaha menata administrasi dan pencatatan tanah wakaf di Indonesia masih harus gencar disosialisasikan, apalagi di daerah yang kategori terpencil dan kepulaun seperti di Pulau Bawean yang  merupaka wilayah Kabupaten Gresik Jawa Timur  dan berjarak 82 mil laut atau 130 KM dari pusat kota Gresik. Alhamdulillah, Setelah melakukan kembali usaha sosialisasi sebulan yang lalu KUA Kec. Sangkapura  bulan Pebruari telah mencatat / menerbitkan tidak kurang 40  Akta Ikrar Wakaf  tanah wakaf , baik yang sdh lama diwakafkan namun belum terdaftar atau diikrarkan, maupun tanah wakaf yang baru diwakafkan.
Salah satunya ikrar wakaf beberapa pemilik tanah dengan jumlah luas keseluruhan sekitar 10.000 m2 atau 1 hektar, untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan didirikan di bawah naungan Organisasi Islam Muhammadiyah Cabang Sangkapura Pulau Bawean yang terletak di Desa Daun. Ikrar wakaf masal telah dilaksanakan pada sore hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 dilanjutkan dengan pembagian simbolis bantuan mushaf al-Qur’an dari Kementerian Agama  bagi lembaga di bawah naungan Pimpinan Ranting Muhammadiyah di Desa Daun Kec. Sangkapura.
Sebelumnya juga di bulan yang sama telah dikrarkan bersama secara masal beberapa tanah wakaf yang sebagian besar telah berdiri madrasah ibtidaiyah, madrasah diniyah, TPQ dan langgar sejumlah tidak kurang 35 bidang dan didaftar Akta Ikrarnya di regester tanah wakaf KUA Kec. Sangkapura Pulau Bawean Gresik yang nadzirnya dikoordinir oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pulau Bawean. Sebagian besara tanah wakaf luasnya kurang dari 500 m2  bahkan ada yang hanya seluas 80 m2. .  Nasichun Amin, M.Ag selaku Kepala KUA dan PPAIW menyatakan bahwa sosialisasi sudah menyentuh ke tingkat bawah, tinggal kesadaran para pengurus lembaga yang ada.

Apa yang dilakukan menindaklanjuti MOU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kakanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Timur dan Kakanwil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prop. Jawa Timur No 898/2013 - 63/SKB-35/IX/2013 tanggal 25 Septeber 2013. PKS tersebut berisi percepatan pensertipikatan tanah wakaf se Prop. Jawa Timur.

“Mudah-mudahan setelah diikrarkan wakafnya dan diterbitkan Akta Ikrar Wakafnya bisa ditindaklanjuti pendaftaran di Kantor Pertanahan/BPN, namun kendalanya adalah masalah dana dalam sertipikasi tanah wakaf” imbuhnya. “ Harapan kita , semoga nanti ada bantuan dari pemerintah / kementerian terkait, karena wilayah Pulau Bawean termasuk daerah yang sulit dijangkau dan membutuhkan biaya ekstra, dikarenakan transportas harus melewati lautan yang cukup jauh dan terkadang dihadang ombak tinggi”.


comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur