1.
Tugas
KUA Kecamatan Sangkapura
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sangkapura mempunyai tugas pokok yaitu ; melaksanakan
tugas kantor kementerian agama di kabupaten / kota di bidang urusan agama Islam
(Pasal 1 ayat (1) PMA 39 tahun 2012)
2. Fungsi KUA Kecamatan Sangkapura.
Berdasarkan PMA Nomor : PMA 39 tahun
2012 pasal 1 ayat (2) tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka KUA Kecamatan Sangkapura selain punya
tugas pokok tersebut juga mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan
dan pelaporan nikah dan rujuk
b. penyusunan statistik, dokumentasi dan
pengelolaan system informasi KUA.
c.
Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA.
d.
Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
e.
Pelayanan bimbingan kemasjidan
f.
Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah
g.
Penyelenggaraan fungsi lain yang ditugaskan olek kepala
kantor kementerian agama kabupaten/kota.
0 komentar:
Posting Komentar