TUGAS DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA

1.   Tugas KUA Kecamatan Sangkapura
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkapura mempunyai tugas pokok yaitu ; melaksanakan tugas kantor kementerian agama di kabupaten / kota di bidang urusan agama Islam (Pasal 1 ayat (1) PMA 39 tahun 2012)
2.   Fungsi  KUA Kecamatan Sangkapura.
Berdasarkan PMA Nomor : PMA 39 tahun 2012  pasal 1 ayat (2) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka KUA Kecamatan Sangkapura selain punya tugas pokok tersebut juga mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.  pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk
b.  penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan system informasi KUA.
c.   Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA.
d.  Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
e.  Pelayanan bimbingan kemasjidan
f.    Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah
g.  Penyelenggaraan fungsi lain yang ditugaskan olek kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur