MASJID & PENGELOLAAN ZAKAT (kutipan artikel)


Peran Masjid Dalam Pengelolaan Zakat






"Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya."
Atas dasar petunjuk itulah maka orang-orang yang sujud itu adalah sebagai pertanda orang yang selalu memikirkan tentang masjid, baik sebagai bangunan pisik yang sering disebut dalam ilmu manajemen sebagaihard ware dan berbagai kegiatan lainnya seperti perencanaan dan pengorganisasian. Juga pelaksanaan, pengawasan dan pemasaran yang dalam bahasa manajemen disbeut sebagai soft ware.
Masjid mempunyai peranan penting dalam pembangunan bangsa, baik mental ruhaniyah mapun fisik jasmaniah. Bahkan almarhum Sidi Gazalba, Abu Bakar Aceh, menyimpulkan bahwa masjid adalah lembaga masyarakat Islam yang menjadi pusat pengembangan ibadah dan peradaban masyarakat.
Dalam salah satu makalah Prof. Dr.H. Ahmad Sutarmadi mengemukakan bahwa “Masyarakat dan Pemerintah telah mencanangkan masjid sebagai wahana yang dapat meningkatkan kesejahteraan lahir batin dalam masyarakat, terutama jamaah masjid yang selalu hadir di masjid”. Yang dimaksud dengan pengembangan kesejahteraan lahir batin adalah bahwa masjid dengan segala kegiatannya dapat memberdayaan jamaah masjid melalui dana zakat, infak dan shadakah yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan lahir. Jamaah masjidthe have wajib membagikan sebagian hartanya (zakat) kepada jamaah masjid the have not yang memang menjadi haknya. Pada harta yang kita peroleh (kekayaan), ada hak orang lain yang wajib dikeluarkan sebagaimana petunjuk dan arahan Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat (51)  ayat 19:


"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”
Yang dimaksud “Orang miskin yang tidak mendapat bagian” adalah orang miskin yang tidak meminta-minta. Menurut ayat tersebut “orang miskin” terbagi dalam dua kategori, pertama orang miskin yang meminta-minta dan yang kedua orang minskin yang yang tida meminta-minta karena ia menjaga harga diri untuk tidak meminta-minta. Ini salah satu sifat dan sikap orang-orang yang taqwa.
Sikap yang demikian itu, harus ada lembaga atau institusi yang melaksanakannya, salah satunya antara lain adalah lembaga masjid.
Masjid mempunyai fungsi itu, mengingatkan, mengurus, dan mengatur pengelolaan zakat dari orang-orang the have yang bertaqwa.
Undang-undang nomor 23 tahun 2011 dalam Pasal  3 tentang tujuan pengelolaan zakat adalah: pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi  pelayanan dalam  pengelolaan zakat; dan kedua, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Ini bisa dilakukan oleh lembaga masjid yang menjadi salah satu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS yang membentuknya seperti yang disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
Memperhatikan uraian tersebut, maka para pengurus masjid akan lebih percaya diri dalam mengelola zakat yang diperoleh dari jamaah masjid, karena pengurus masjid dapat meminta kepada BAZNAS setempat sesuai dengan tingkatan masjid itu berada untuk dijadikan atau dikukuhkan menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Bagi masjid yang telah dikukuhkan memiliki kekuatan hukum atau legal melalukan pemungutan zakat di lingkungan masjid dan sekitarnya, dan hasilnya dilaporkan kepada BAZNAS yang mengukuhkan, sedangkan masjid yang belum dikukuhkan tidak boleh melakukan pemungutan zakat karena melanggar UU No. 23 tahun 2011 Pasal  38 Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Bagi yang melanggar pasal tersebut dipertegas pada Pasal 41 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan  sebagaimana dimaksud  Pasal 38  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Semoga bermanfaat. (aby)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur