PERATURAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1994 TAHUN 1994
TENTANG
PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 1994 TAHUN 1994
TENTANG
PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka
melaksanakan pendaftaran surat bukti perkawinan warga negara Indonesia yang
dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu ditetapkan
pelaksanaan pendaftaran surat bukti tersebut.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan Rujuk di seluruh Luar Jawa
dan Madura;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
diseluruh Luar Jawa dan Madura;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan;\
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen:
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala
perubahannya terakhir dengan Nomor 83 Tahun 1993;
7.
Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah;
8.
Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia nomor 18 Tahun 1075 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Agama dengan perubahannya terakhir dengan Nomor 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN SURAT
BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI.
Pasal 1
Bagi
Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar
negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974, paling lambat satu tahun setelah suami isteri itu kembali di Wilayah
Indonesia, surat bukti perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan
Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
Pasal 2
Syarat Pendaftaran Surat Bukti
Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus di lengkapi;
2. Foto copy pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3. Foto copy dari surat bukti perkawinan;
4. Foto copy sertificate Nikah dari KBRI atau foto copy Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat.
1. Surat Keterangan Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus di lengkapi;
2. Foto copy pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3. Foto copy dari surat bukti perkawinan;
4. Foto copy sertificate Nikah dari KBRI atau foto copy Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat.
Pasal 3
(1) Pegawai pencatat Nikah (PPN)
pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal suami
isteri tersebut melakukan pemeriksaan seperlunya menurut formulir Daftar
Pemeriksaan Nikah (model NL), sebagaimana contoh terlampir.
(2) Apabila PPN ragu tentang keabsahan Perkawinan yang bersangkutan menurut Agama Islam, maka yang bersangkutan dapat dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
(2) Apabila PPN ragu tentang keabsahan Perkawinan yang bersangkutan menurut Agama Islam, maka yang bersangkutan dapat dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
Pasal 4
Dalam
hal yang bersangkutan terlambat mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan dapat mendaftarkan surat bukti perkawinannya setelah lebih dulu
membuat pernyataan tertulis bermaterai Rp.1.000.00.-
Pasal 5
Pendaftaran
surat bukti perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan tidak dipungut biaya.
Pasal 6
Hal-hal
teknis pelaksanaan Peraturan ini lebih lanjut akan diatur kemudian oleh
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
Pasal 7
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di
Jakarta,
Pada Tanggal 2 April 1994
MENTERI AGAMA REPULBIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. TARMIZI TAHER
Pada Tanggal 2 April 1994
MENTERI AGAMA REPULBIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. TARMIZI TAHER
0 komentar:
Posting Komentar