PERATURAN ; PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI



PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1994 TAHUN 1994
TENTANG
PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang   :       bahwa dalam rangka melaksanakan pendaftaran surat bukti perkawinan warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu ditetapkan pelaksanaan pendaftaran surat bukti tersebut.
Mengingat      :       1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan Rujuk di seluruh Luar Jawa dan Madura;
                              2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk diseluruh Luar Jawa dan Madura;
                              3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;\
                              4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;
                              5.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen:
                              6.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir dengan Nomor 83 Tahun 1993;
                              7.   Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah;
                              8.   Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 18 Tahun 1075 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama dengan perubahannya terakhir dengan Nomor 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI.
Pasal 1
Bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, paling lambat satu tahun setelah suami isteri itu kembali di Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
Pasal 2
Syarat Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus di lengkapi;
2. Foto copy pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3. Foto copy dari surat bukti perkawinan;
4. Foto copy sertificate Nikah dari KBRI atau foto copy Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat.
Pasal 3
(1) Pegawai pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal suami isteri tersebut melakukan pemeriksaan seperlunya menurut formulir Daftar Pemeriksaan Nikah (model NL), sebagaimana contoh terlampir.
(2) Apabila PPN ragu tentang keabsahan Perkawinan yang bersangkutan menurut Agama Islam, maka yang bersangkutan dapat dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
Pasal 4
Dalam hal yang bersangkutan terlambat mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat mendaftarkan surat bukti perkawinannya setelah lebih dulu membuat pernyataan tertulis bermaterai Rp.1.000.00.-
Pasal 5
Pendaftaran surat bukti perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dipungut biaya.
Pasal 6
Hal-hal teknis pelaksanaan Peraturan ini lebih lanjut akan diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 April 1994
MENTERI AGAMA REPULBIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. TARMIZI TAHER

comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur