"Selain Urusan Pencatatan Nikah & Rujuk, tugas dan fungsi KUA adalah melayani masyarakat di berbagai bidang keagamaan lain seperti Konsultasi & Pemberdayaan Zakat & Wakaf, Pembinaan Keluarga Sakinah, Kemasjidan, Produk Halal, Konsultasi Arah Kiblat dll sesuai dengan TUPOKSI yang telah ada" Salah satu uraian Penyuluhan Tgl 19 Pebruari 2012 di Masjid Al-Kautsar Desa Daun Kec. Sangkapura Pulau Bawean Gresik, dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Ta'mir Masjid dan pengurus ORMAS Se Kec. Sangkapura. Tidak kurang dari 100 orang memadati ruang dalam masjid dengan seksama mengikuti penyuluhan.
Materi pokok yang disampaikan adalah sosialisasi UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan sosialisasi wakaf serta sertipikasi tanah wakaf oleh Nasichun Amin, M.Ag selaku Kepala KUA Kec. Sangkapura.
Bapak Drs. R. Ahsanul Haq selaku Ketua DMI Kec. Sangkapura dalam sambutannya juga berharap semua pihak baik takmir, perangkat desa/dusun dan segenap lapisan masyarakat dapat bekerjasama dalam peningkatan kualitas ummat dengan peningkatan amaliyah baik melalui zakat atau wakaf. Begitu juga Ust. Maskur sebagai Ketua BAZ Kec. Sangkapura memberikan penyuluhan bahwa kita semua harus memantabkan langkah kita dalam pengelolaan zakat. Semua lembaga diharapkan dapat bekerjasama untuk peningkatan pengentasan kemiskinan. Takmir masjid dan kepala dusun yang belum membentuk atau mengusulkan pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) harus segera membentuk dan berkordinasi di tingkat desa serta aktif dan berjalan sesuai dengan ketentuan pengelolaan zakat.
Pada Akhir pertemuan, seluruh hadirin sepakat akan meningkatkan kinerja dalam mensukseskan program BAZ dan DMI. Semua berharap agar Bawean bisa lebih baik di kemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar