HUKUM WARIS KOMPILASI HUKUM ISLAM INDONESIA



Makalah 1

HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA*)
Oleh : Nasichun Amin,M.Ag (Kepala KUA Kec. Sangkapura Kab. Gresik Jawa Timur)

Hukum Waris adalah peraturan yang mengatur siapa saja yang berhak menjadi ahli waris (yang bisa mewarisi harta) dari seseorang yang telah meninggal dunia dan mengatur bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris dari harta warisan (tirkah) yang ditinggalkan dan dimiliki oleh orang yang meninggal.
Hukum Waris Islam merupakan reformasi besar-besaran dari hukum waris jaman jahiliyah, walaupun dilakukan secara bertahap. Berikut beberapa perubahan ketetapan hukum yang terjadi dari jaman jahiliyah secara tabel sebaimana berikut :

Hukum Waris Jahiliyah
Hukum Waris Islam
Wanita tidak bisa jadi ahli waris, hanya laki-laki saja yang menjadi ahli waris bahkan wanita bisa menjadi harta warisan
Wanita dan laki-laki sama-sama menjadi ahli waris dengan pembagian tertentu dan wanita bukan harta warisan
Perjanjian persaudaraan menjadi sebab saling mewarisi
Pada awal Islam masih mengakui perjanjian persaudaraan dan persaudaraan ketika hijrah sebagai sebab saling mewarisi, namun pada akhir syari'at mengenai waris hal tersebut dihapus.
Anak angkat laki-laki bisa menjadi ahli waris
Pada awal Islam mengakui namun akhir syari'at Islam menghapus pengangkatan anak sebagai sebab saling mewarisi
Pembebasan budak, tuan budak yang membebaskan tidak menjadi ahli waris
Dalam rangka menghapuskan perbudakan, dalam ajaran Islam, tuan yang membebaskan budaknya menjadi ahli waris dari budak yang telah dimerdekakannya. Pada zaman sekarang perbudakan sudah tidak ada maka ketentuan tersebut otomatis sudah tidak berlaku.

Ayat-ayat kewarisan itu turun secara berangsur-angsur, sejak tahun ke-II sampai VII Hijriyah selama Rasulullah berada di Madinah, menggantikan hukum adat kewarisan Jahiliyah, sejalan dengan ayat-ayat yang mengatur hukum keluarga (perkawinan). Demikian pula praktik pelaksanaan hukum kewarisan pun secara berangsur-angsur mengalami perubahan demi perubahan yang kesemuanya itu menuju kesempurnaan, yaitu suatu tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera denga susunan keluarga yang ersifat bilateral.
Meskipun diyakini bahwa sistem kekeluargaan yang dibangun oleh syari’ah Islam adalah sistem kekeluargaan yang bersifat bilateral, akan tetapi ternyata pengaruh adat istiadat masyarakat Arab jahiliyah yang Patrilineal itu sangatlah kuat sehingga mempengaruhi pikiran dan praktik hukum keluarga dan Hukum Kewarisan pada masa sahabat dan sesudahnya. Praktik kekeluargaan Patrilineal yang sangat menonjol tersebut telah mempengaruhi praktik dan Ijtihad hukum kewarisan Islam pada masa lalu sampai sekarang. Dan paham inilah yang masuk dan diajarkan kepada ummat Islam di Indonesia. Ketidakseimbangan telah terjadi karena hukum keluarga yang dianut dan berkembang di Indonesia adalah hukum keluarga yang bersifat bilateral, sementara hukum kewarisan yang diajarkan bersifat patrilineal sehingga hukum kewarisan patrilineal tersebut kurang mendapat sambutan secara tangan terbuka karena dirasa belum/ tidak pas untuk diterapkan dalam praktik.
Sebagai jalan keluar untuk penyelesaian pelaksanaan hukum waris Islam di Indonesia, maka tersusunlah ketentuan pelaksanaan pembagian harta waris yang disusun dan disepakati oleh beberapa ulama Indonesia. Dan untuk penetapannya pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden  nomor 01 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya (Buku II) termaktub hukum waris Islam dan hal-hal yang terkait dengan harta waris. Berikut adalah tabel praktis ahli waris dan pembagian harta waris, sesuai dengan kompilasi hukum Islam.

*) disampaikan dalam Rapat Dinas Kepala Desa, dari berbagai sumber dan rujukan





Makalah 2

Sosialisasi Hukum Waris Islam di Indonesia
oleh ; Nasichun Amin, M.Ag (Penghulu Muda KUA Kec. Gresik)

Hukum Kewarisan ialah Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) dari pewaris kepada ahli waris, dan menentukan siapa-siapa yang dapat menjadi ahli waris, dan menentukan berapa bagiannya masing-masing.
Islam sebagai agama samawi mengajarkan hukum kewarisan, disamping hukum-hukum lainnya, untuk menjadi pedoman bagi umat manusia agar terjamin adanya kerukunan, ketertiban, perlindungan dan ketentraman dalam kehidupan di bawah naungan dan ridho Illahi. Aturan hukum kewarisan Islam diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesadaran hukumnya sehingga menjadi suatu system hukum kewarisan yang sempurna.
Sejarah Hukum Kewarisan Islam                    
Sejarah Hukum Kewarisan Islam tidak terlepas dari hukum kewarisan zaman Jahiliyah. Ringkasnya, perkembangan Hukum Kewarisan Islam dapat dipaparkan sebagai berikut ;
1.   Hukum kewarisan adat Arab pada zaman Jahiliyah menetapkan tatacara pembagian warisan dalam masyarakat yang didasarkan atas hubungan nasab atau kekerabatan, dan hal itu pun hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja, yaitu laki-laki yang sudah dewasa dan mampu memanggul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan.
2.   Perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan warisan, karena dipandang tidak mampu memangul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Bahkan orang perempuan yaitu istri ayah dan/ atau istri saudara dijadikan obyek warisan yang dapat diwaris secara paksa. Praktik ini berakhir dan dihapuskan oleh Islam dengan turunnya Surat An Nisa’, Ayat 19 yang melarang menjadikan wanita dijadikan sebagai warisan. Dalam Ayat tersebut Allah SWT. Berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa”.
3.   Selain itu perjanjian bersaudara, janji setia, juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi. Apabila salah seorang dari mereka yang telah mengadakan perjanjian bersaudara itu meninggal dunia maka pihak yang masih hidup berhak mendapat warisan sebesar 1/6 (satu per enam) dari harta peninggalan. Sesudah itu barulah sisanya dibagikan untuk para ahli warisnya. Yang dapat mewarisi berdasarkan janji bersaudara inipun juga harus laki-laki.
4.   Pengangkatan anak yang berlaku di kalangan Jahiliyah juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi. Apabila anak angkat itu telah dewasa maka ia mempunyai hak untuk sepenuhnya mewarisi harta bapak angkatnya, dengan syarat ia harus laki-laki. Bahkan pada masa permulaan Islam hal ini masih berlaku.
5.   Kemudian pada waktu Nabi Muhammad SAW. Hijrah ke Madinah beserta para sahabatnya, Nabi mempersaudarakan antara Muhajirin dengan kaum Anshor. Kemudian Nabi manjadikan hubungan persaudaraan karena hijrah antara Muhajirin dengan Anshor sebagai sebab untuk saling mewarisi
6.   Dari paparan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dasar untuk dapat saling mewarisi pada Zaman Jahiliyah adalah :
a. Adanya hubungan nasab/ kekerabatan
b. Adanya pengangkatan anak
c. Adanya janji setia untuk bersaudara
Ketiga jenis ahli waris tersebut disyaratkan harus laki-laki dan sudah dewasa. Oleh karena itu, perempuan dan anak-anak tidak dapat menjadi ahli waris. Kemudian pada masa permulaan Isalam di Madinah, Rasulullah SAW. Mempersaudarakan Muhajirin dengan Anshor, persaudaraan karena hijrah ini juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi.
7.   Dalam perkembangannya, dasar saling mewarisi karena adanya pengangkatan anak, janji setia, dan persaudaraan karena hijrah inipun dihapus. Untuk selanjutnya berlaku hukum kewarisan yang ditetapkan oleh Al Qur’an dan As Sunah sebagai suatu ketentuan yang harus ditaati oleh setiap muslim.
8.   Perempuan dan anak-anak yang semula tidak tidak dapat mewarisi, kemudian oleh Hukum Islam diberikan hak (bagian) untuk mewarisi seperti halnya ahli waris laki-laki. Mereka mempunyai hak yang sama dalam mewarisi, baik sedikit maupun banyaknya menurut bagian yang ditetapkan untuknya dalam Syari’at Islam. Allah SWT. Menegaskan ini dengan Firman-Nya dalam Surat An Nisa’ ayat 7, yang artinya sebagai berikut ;
”Bagi orang laki-laki ada hak (bagian) dari hartapeninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya; dan bagi orang perempuan juga ada hak (bagian) dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.
Kemudian dalam ayat 11 Surat An Nisa’ itu pula Allah SWT. Berfirman yang artinya :
”Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahwa bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.
9.   Selanjutnya pewarisan yang didasarkan perjanjian bersaudara (janji setia) juga dihapuskan dengan turunnya Ayat 6 Surat Al Ahzab, yang artinya :
”..... dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah sebagiannya adalah lebih berhak daripada sebagian yang lain di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu .....”
10. Kemudian mengenai kewarisan anak angkat juga dihapuskan dengan turunnya Ayat 4 dan 5 Surat Al Ahzab, yang artinya :
”..... dan Tuhan tidak menjadikan anak-anak angkatmun sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Sedang Allah mengatakan yang sebenarnya dan menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka dengan memakai nama-nama ayahnya (yang sebenarnya) sebab yang demikian itu lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahuiayahnya maka (panggillah mereka seperti memanggil) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (yakni orang-orang yang berada di bawah pemeliharaanmu).....”
Kemudian di dalam Surat Al Ahzab, ayat 40 ditegaskan pula bahwa :
”Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasul Allah dan penutup para nabi.....”
11. Sedang mengenai kewarisan berdasarkan persaudaraan karena hijrah antara Muhajirin dengan Anshor telah dihapuskan dengan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam sabdanya :
”Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Makkah”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Hal ini terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah. Hadits inilah yang dijadikan dasar penghapusan hubungan Muwarosah antara Muhajirin dengan Anshor.
12. Ayat-ayat kewarisan itu turun secara berangsur-angsur, sejak tahun ke-II sampai VII Hijriyah, selama Rasulullah berada di Madinah, menggantikan hukum adat kewarisan Jahiliyah, sejalan dengan yat-ayat yang mengatur hukum keluarga (perkawinan). Demikian pula praktik pelaksanaan hukum kewarisan pun secara berangsur-angsur mengalami perubahan demi perubahan yang kesemuanya itu menuju kesempurnaan, yaitu suatu tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera denga susunan keluarga yang ersifat bilateral.
13. Meskipun diyakini bahwa sistem kekeluargaan yang dibangun oleh syari’ah Islam adalah sistem kekeluargaan yang bersifat bilateral, akan tetapi ternyata pengaruh adat istiadat masyarakat Arab jahiliyah yang Patrilineal itu sangatlah kuat sehingga mempengaruhi pikiran dan praktik hukum keluarga dan Hukum Kewarisan pada masa sahabat dan sesudahnya. Praktik kekeluargaan Patrilineal yang sangat menonjol tersebut telah mempengaruhi praktik dan Ijtihad hukum kewarisan Islam pada masa lalu sampai sekarang. Dan paham inilah yang masuk dan diajarkan kepada ummat Islam di Indonesia. Ketidakseimbangan telah terjadi karena hukum keluarga yang dianut dan berkembang di Indonesia adalah kukum keluarga yang bersifat bilateral, sementara hukum kewarisan yang diajarkan bersifat patrilineal sehingga hukum kewarisan patrilineal tersebut kurang mendapat sambutan secara tangan terbuka karena dirasa belum/ tidak pas untuk diterapkan dalam praktik. Di sinilah diperlukan adanya kaji ulang dan ijtihad baru di bidang hukum kewarisan.
14. dalam upaya menghapuskan perbudakan maka Rasulullah SAW. Menetapkan bahwa orang yang memerdekakan budak, maka ia menjadi ahli warisnya bila budak itu meninggal dunia. Akan tetapi pada masa kini perbudakan secara yuridis sudah tiada lagi.
15. Hukum Kewarisan dan Hukum Perkawinan, masing-masing merupakan Sub-sistem yang membentuk suatu Sistem Hukum, yaitu hukum keluarga. Antara keduanya tidak dapat dipisahkan ibarat sekeping mata uang, antara satu sisi dengan sisi lainnya. Oleh karenanya kedua hukum tersebut harus mempunyai sifat, asas dan gaya yang sama sehingga dapat dilaksanakan dengan enak dan selaras dalam dalam tata kehidupan keluarga, apabila terjadi ketidakselarasan maka dapat dipastikan akan terjadi ketimpangan dalam kehidupan keluarga. Demikian pula halnya dengan Hukum Kewarisan Islam sebagai sub-sistem dari sistem hukum keluarga harus memiliki sifat, asas, dan gaya yang sama dengan Hukum Perkawinan.
16. Selain itu dalam pengajaran Hukum Waris pun terdapat berbagai Mahdzab, seperti halnya pada bidang-bidang lain. Perbedaan ini terjadi karena faktor sejarah, tata kehidupan masyarakat, pemikiran, ketaatan terhadap syari’ah, dan sebagainya yang berbeda-beda. Demikian pula dalam perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia, dan juga menimbulkan disparitas nya putusan Pengadilan Agama.
17. Disamping itu, corak kehidupan masyarakat Arab yang bersifat patrilineal sangat menonjol dan mempengaruhi pemahaman terhadap Hukum Kewarisan Islam. Hukum Kewarisan Islam yang kita pelajari selama ini adalah hukum kewarisan yang lebih bercorak patrilineal karena beraal dari pemahaman masyarakat Arab tempo dulu sehingga sering kali terasa janggal dan tidak adil karena corak kehidupan masyarakat kita adalah bilateral, sementara hukum waris yang akan diterapkan bercorak Patrilineal.
18. Keadaan yang demikian ini sangat dirasakan oleh Mahkamah Agung RI. Sebagai Pengadilan Negara tertinggi yang bertugas membina jalannya peradilan dari semua lingkungan peradilan, termasuk disini adalah Peradilan Agama.
19. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No.7, Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, dimana kekuasaan Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan sengketa waris dipulihkan kembali, maka kebutuhan terhadap hukum waris yang jelas, rinci, mudah dan pasti serta sesuai dengan tata kehidupan masyarakat Islam Indonesia yang bilateral semakin terasa mendesak. Untuk itu pulalah kemudian dikeluarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan dengan Instruksi Presiden Nomor 1, tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991.
20. Menghadapi kenyataan tentang perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia, KH. Ali Darokah mengatakan bahwa :
”Walhasil, hukum faraid yang ada perlu dibina lagi, terutama untuk Indonesia, dengan hukum faraid konkrit yang dapat mencakup soal-soal penting yang berkait dengan faraid, dan mencakup petunjuk ayat-ayat Al Qur’an dan Al Hadits yang telah dipotong oleh sebagian ulama fiqih. Bila pembinaan itu berhasil, Insya Allah persengketaan kita dapat terselesaikan.”
Untuk menghilangkan kesenjangan antara teori kewarisan dalam ilmu fiqih dengan rasa keadilan masyarakat islam maka perlu diadakan kaji ulang terhadap hukum kewarisan Islam yang ada dan mengembalikannya kepada sumber aslinya, yaitu Al Qur’an dan As Sunah. Untuk itu, diluncurkanlah gagasan tentang reaktualisasi Hukum Islam yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini.

 Makalah ini di tulis dari berbagai kutipan dan sumber rujukan. Wallahu A'lam

comment 3 komentar:

Unknown on 17 Juni 2013 pukul 01.43 mengatakan...

moga menjadi perhatian untuk semua lapisan masyarakat

Unknown on 21 Desember 2013 pukul 04.36 mengatakan...

Ass,wr wb salam kenal saya mau ber konsultasi mengenai bagi waris sesuai hukum islam sebagai berikut nenek mempunyai 4 orang anak terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dengan susunan keluarga sebagai berikut:
1. Dede (alm) mempunyai 4 orang anak terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 1 orang perempuan.
2. Dedi ( alm) mempunyai 2 orang anak terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan
3.Yudi(alm) mempunyai 3 anak perempuan
4. Dedeh masih hidup
Harta berasal dari ibu nenek yg sudah d bagi, kedua orang tua nenek sudah meninggal, suami nenek sudah meninggal dan adik - adik nene sudah meninggal.
Dari ke 3 anak laki-laki nene sudah meninggal sebelum nenek meninggal nenek meninggal th 2009, anak nene yg belum meninggal 1orang yaitu anak perempuan dan ketiga anak nenek yang laki-laki sudah meninggal tetapi dari ke 3 anak laki-laki mempunyai keturunan, yang sayah tanyakan bagaimana bagian waris dari anak perempuan nenek yg masih hidup dan anak-anak dari ke 3 anak nene yg meninggal( 9 cucu terdiri dari 4 orang pria dan 5 orang wanita) bantuannya kami tunggu karena permasalah sudah lama dari th 2009 belum D bagikan, sebelum nya saya ucap kan trimakasih

Unknown on 21 Desember 2013 pukul 04.38 mengatakan...

Ass,wr wb salam kenal saya mau ber konsultasi mengenai bagi waris sesuai hukum islam sebagai berikut nenek mempunyai 4 orang anak terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dengan susunan keluarga sebagai berikut:
1. Dede (alm) mempunyai 4 orang anak terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 1 orang perempuan.
2. Dedi ( alm) mempunyai 2 orang anak terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan
3.Yudi(alm) mempunyai 3 anak perempuan
4. Dedeh masih hidup
Harta berasal dari ibu nenek yg sudah d bagi, kedua orang tua nenek sudah meninggal, suami nenek sudah meninggal dan adik - adik nene sudah meninggal.
Dari ke 3 anak laki-laki nene sudah meninggal sebelum nenek meninggal nenek meninggal th 2009, anak nene yg belum meninggal 1orang yaitu anak perempuan dan ketiga anak nenek yang laki-laki sudah meninggal tetapi dari ke 3 anak laki-laki mempunyai keturunan, yang sayah tanyakan bagaimana bagian waris dari anak perempuan nenek yg masih hidup dan anak-anak dari ke 3 anak nene yg meninggal( 9 cucu terdiri dari 4 orang pria dan 5 orang wanita) bantuannya kami tunggu karena permasalah sudah lama dari th 2009 belum D bagikan, sebelum nya saya ucap kan trimakasih

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur