PENYULUHAN PENCATATAN NIKAH, KEMASJIDAN, PERWAKAFAN DAN TUPOKSI KUA

(dari Dusun Serambah di atas bukit sampai ke Dusun Gili pulau kecil di laut)
KUA Kec. Sangkapura selama 2 malam yaitu pada Hari Sabtu malam tanggal 19 Nopember 2011 dan Ahad malam tanggal 20 Nopember 2011 mengadakan penyuluhan mengenai pentingnya pencatatan nikah, problematika kemasjidan dan perwakafan serta berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kantor urusan agama (KUA) di Kecamatan Sangkapura. Penyuluhan tersebut diadakan di 2 tempat berbeda yaitu di Dusun Serambah Desa Kebuntelukdalam dan di Dusun Gili Pulau Gili Timur yang masuk wilayah Desa Sidogedungbatu Kec. Sangkapura. Kedua wilayah tersebut adalah termasuk wilayah yang sangat terpencil karena letak wilayahnya yang sangat jauh untuk dijangkau, berada di perbukitan yang tinggi, baik karena kondisi transportasi jalan menuju tempat tersebut yang memprihatinkan, juga karena jarak yang sangat jauh dan harus menembus beberapa bukit. Dusun Serambah berjarak kurang lebih 10 KM dari pusat desa dengan jalan yang sempit, licin, berbatu dan dapat berbahaya bagi pengendara sepeda motor bila tidak menguasai jalan yang ada, sehingga untuk menuju ke wilayah tersebut lebih baik memili jalan memutar melewati 3 wilayah desa lain sehingga jarak tempuhnya bisa lebih jauh lagi. Dari ibu kota kecamatan dusun serambah kurang lebih bisa mencapai 35 KM. Begitu juga Dusun Gili yang merupakan wilayah mencakup satu pulau kecil di sebelah timur Pulau Bawean. Untuk dapat pergi ke Dusun Gili di Pulai Gili Timur, maka harus menyebrang dengan perahu ukuran sedang yang untuk menaiki perahu tersebut harus berjalan dengan kaki hampir 2 KM karena kondisi pantai yang sangat dangkal dengan genangan air laut setinggi lutut orang dewasa. Setelah menaiki perahu masih harus menempuh perjalanan kurang lebih setengah jam lagi mendekati pulau gili timur dan harus kembali menjeburkan kaki ke air laut untuk dapat mencapai pantai Pulau Gili Timur. Sehingga waktu yang ditembuh untuk menyebrang ke Pulau Gili Timur bisa mencapai 1,5 jam, itu kalau ada perahu yang kebetulan akan menyebrang. Namun kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat Kepala KUA Kec. Sangkapura, Nasichun Amin untuk tetap mengadakan penyuluhan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di sana. Setelah memberikan pengantar mengenai pentingnya pencatatan nikah, urusan kemasjidan, perwakafan dan hal-hal lain yang termasuk tugas pokok dan fungsi KUA, maka diadakan tanya jawab dan diskusi dengan masyarakat. Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat yang ingin lebih faham mengenai pentingnya pencatatan nikah termasuk tentang nikah yang tidak tercatat atau disebut oleh masyarakat sebagai nikah sirri. Begitu juga pertanyaan mengenai problematika pengelolaan tempat ibadah atau masjid dan seputar perwakafan. Walaupun tidak terlalu lama namun Kepala KUA Kec. Sangkapura berharap penyuluhan tersebut dapat bermanfaat dan bisa dilanjutkan di lain waktu sehingga pemahaman masyarakat terutama di bidang pelayanan keagamaan bisa terpenuhi. Foto-foto selama perjalanan lihat di ; http://www.facebook.com/media/set/?set=a.187069878046645.49279.100002309027075&type=3

comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur