KAMI MELAYANI ANDA dalam (klik pilihan dibawah ini)
- 1. Nikah Rujuk dan Legalisasi Surat NR (15)
- 2. Pendidikan Pra Nikah dan Pembinaan Keluarga Sakinah (11)
- 3. Konsultasi dan Penasehatan Problematika Keluarga BP4 (3)
- 4. Konsultasi Zakat dan Produk Halal (7)
- 5. Konsultasi Wakaf dan Kemasjidan (12)
- 6. Konsultasi Arah Kiblat (4)
- 7. Konsultasi Haji (4)
- 8. Konsultasi Waris KHI (3)
- 9. Bina Sosial dan Remaja serta Kemitraan Ummat (11)
- Organisasi (6)
PUASA DI DAERAH SUBTROPIS ; PANDUAN BAGI PELAUT INDONESIA ( Khususnya dari Daerah Bawean)
By KANTOR URUSAN AGAMA KEC. SANGKAPURA PULAU BAWEAN KAB. GRESIK JAWA TIMUR on Minggu, 31 Juli 2011
Menjawab pertanyaan saudara WARDI AZZAURI di Media Bawean tanggal 31 Juli 2011 yang berjudul PUASA YANG MEMBINGUNGKAN, dengan ini kami memberikan penjelasan singkat dan semoga menjadi panduan atau pegangan dalam cara berpuasa.
Pada dasarnya pertanyaan ini sudah sering dilontarkan oleh banyak orang muslim di dunia dan sudah banyak jawabannya yang disampaikan oleh banyak Ulama atau Kyai Agama Islam dan juga telah ditulis oleh saudara Wardi dalam artikelnya. Bila masih dirasa membingungkan secara pribadi atau oleh beberapa orang pelaut, kami mohon tidak untuk diarahkan sebagai ungkapan Syari’at Islam itu sebagian “membingungkan”. Terkesan mendiskriditkan syari’at Islam (mohon maaf)
Dalam suatu hadits Nabi bersabda ; Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam beliau bersabda: "Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah. Dan tidak seorangpun juga memberatkan agama ini melainkan agama ini akan mengaalahkannya. Oleh karena itu berlaku sedanglah kamu dan mendekatlah, dan mintalah bantuan di waktu pagi dan petang dan sedikit di akhir waktu malam". (Riwayat Bukhari)
Beberapa pendapat yang sudah ada mengenai hukum cara berpuasa di daerah subtropics yang tentunya ada perbedaan pendapat tolong diambil salah satunya yang sesuai dengan keyakinan saudara dan para pelaut. JANGAN MERASA BINGUNG. Para Ulama yang menyatakan pendapatnya mempunyai dalil dan argument yang sama-sama sangat kuat dan tentunya pendapat atau fatwa itu dikeluarkan sesuai dengan kondisi yang dihadapi dan literature keilmuan yang dimiliki oleh masing-masing ulama. Bila kita mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam MUNAS II MUI tahun 1980 dan juga sependapat dengan keputusan Pengurus NU dan juga Muhammdiyah ; “ waktu ibadah shalat dan puasa di daerah yang malam dan siangnya tidak seimbang disesuaikan dengan waktu daerah mu’tadilah (daerah yang mempunyai waktu seimbang yang terdekat)”.
Dapat kami jelaskan bahwa para pelaut ketika berada di daerah sub tropis harus mengetahui jadwal waktu sholat/puasa/imsakiyah daerah tropis yang terdekat (yang mempunyai waktu berpuasa antara 13 s/d 15 jam) atau kalau secraa ilmu astronomi ikutilah waktu sholat/imsakiyah daerah tropis yang posisi garis bujur bumi yang sama dengan posisi pelaut waktu itu
Insya Allah para Pelaut ulung yang muslim dan mu’min sangat mudah dan faham dengan penjelasan diatas dan TIDAK PERLU BINGUNG lagi. Para Pelaut atau segenap Muslimin yang berada di daerah Sub Tropis harus benar-benar yakin dengan pendapat hukum dari ulama yang diyakininya. Pendapat para ulama pasti punya dasar dari Al-Qur’an dan Hadist. Ulama adalah pewaris Nabi , harus diikuti pendapatnya terutama masalah hukum tata cara beribadah. Bila ada perbedaan pendapat, kita sebagai orang awam tinggal memilih pendapat yang kita yakini dan tentunya sesuai dengan kondisi kita. Wa Allahu A’lam bi showab
Kita harus meyakini semua syari’at dalam agama Islam pasti ada tujuan dan hikmahnya, marilah kita dalami sehingga kita dapat menjalankan perintah Allah dengan sepenuh hati dan mewujudkan diri kita semua sebagai oaring yang benar-benar bertaqwa.
Selamat menjalankan ibadah puasa, mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan. Semoga ibadah kita diterima Allah SWT dan dilipat gandakan olehNya.
0 komentar:
Posting Komentar