PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN MANYAR
DESA PEJANGGANAN
Jln. Manunggal II RT 03 RW 01 Kode Pos 61151
SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH
NO : 2011
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Pejangganan Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, menerangkan dengan sebenarnya bahwa Obyek Pajak yang terletak di :
BLOK / PERSIL : 01 / 14
NOMOR SPPT / NOMOR C DESA : 006610 / 595
LUAS KESELURUHAN : + 330 m2
ATAS NAMA : AHMAD JAWARI
Adapun data yang ada pada buku C Desa Pejangganan sebagai berikut :
A. SEBELUM TANGGAL 24 SEPTEMBER 1960
Pada dasarnya kami tidak mengetahui pasti riwayat tanah bidang tanah tesebut dikarenakan sejak menjabat kepala desa sampai sekarang buku C desa yang ada hanya 1 bendel ( 1 buku ) dan nomer C desa hanya sampai nomor 450 sedangkan nomor 451 dan seterusnya tidak diketahui.
B. SETELAH TANGGAL 24 SEPTEMBER 1960
Sampai dengan riwayat ini ditulis masih tercatat atas nama Ahmad Jawari sesuai dengan kutipan buku C desa No 595 Persil 14 kelas III seluas + 330 m2 . Di dalam daftar objek pajak sudah tertulis atas nama Masjid Darus Salam yang tercatat di Blok 01 nomor urut 066. Tanah tersebut segera didaftarkan sebagai Tanah Wakaf untuk kemakmuran Masjid dan Kemaslahatan Umat Islam
Demikian surat keterangan riwayat tanah ini dibuat dan apabila terjadi kekeliruan maka kami akan mengganti sebagaimana mestinya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pejangganan, Maret 2011
Kepala Desa Pejangganan
Bersama ini kami sertakan bukti pendukung sebagaimana terlampir
KAMI MELAYANI ANDA dalam (klik pilihan dibawah ini)
- 1. Nikah Rujuk dan Legalisasi Surat NR (15)
- 2. Pendidikan Pra Nikah dan Pembinaan Keluarga Sakinah (11)
- 3. Konsultasi dan Penasehatan Problematika Keluarga BP4 (3)
- 4. Konsultasi Zakat dan Produk Halal (7)
- 5. Konsultasi Wakaf dan Kemasjidan (12)
- 6. Konsultasi Arah Kiblat (4)
- 7. Konsultasi Haji (4)
- 8. Konsultasi Waris KHI (3)
- 9. Bina Sosial dan Remaja serta Kemitraan Ummat (11)
- Organisasi (6)
CONTOH RIWAYAT TANAH UNTUK SERTIPIKAT WAKAF
By KANTOR URUSAN AGAMA KEC. SANGKAPURA PULAU BAWEAN KAB. GRESIK JAWA TIMUR on Jumat, 20 Mei 2011
0 komentar:
Posting Komentar