Kutipan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA ( halaman 4 – 5 )
Pasal
5
(1)
Setiap warga Negara yang
melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2)
Dalam hal nikah atau rujuk
dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi
dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Terhadap warga Negara yang tidak
mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk
di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah)
(4)
Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga Negara yang
tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau
rujuk di luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Kutipan LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN
AGAMA (halaman 10)
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
............
II. KANTOR URUSAN AGAMA
|
...............
per peristiwa nikah atau rujuk
|
...........
Rp. 600.000,00
|
0 komentar:
Posting Komentar