Pulau Bawean sebagai bagian dari Kabupaten Gresik
terletak 83 mil perjalanan dari Pelabuhan Gresik terdiri dari 2 kecamatan,
yaitu Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak. Letak geografis Pulau Bawean
di tengah Laut Jawa yang sampai saat ini hanya dapat ditembuh dengan
transportasi laut cukup menyulitkan bagi penduduknya bila hendak bepergian ke
pusat kabupaten.
Berbagai problematika kehidupan dalam masyarakat
kepulauan juga terjadi di Pulau Bawean. Salah satunya adalah banyak perkawinan
dalam keluarga di Pulau Bawean belum tercatat secara resmi atau tidak mempunyai
surat nikah . Terjadinya perkawinan atau akad nikah tanpa adanya pencatatan
resmi dari kantor urusan agama sebagai petugas
resmi pemerintah dalam pencatatan nikah dengan beberapa alasan ;
- Nikah terjadi di Malaysia dikarenakan kedua suami istri bekerta sebagai TKI di negeri jiran dan tidak mempunyai dokumen resmi. Alasan ini sebagai alasan terbanyak karena memang sangat banyak penduduk Pulau Bawean yang bekerja di negeri jiran Malaysia dengan dokumen yang tidak lengkap sehingga sangat sulit mencatatkan nikah yang terjadi di Malaysia secara resmi.
- Kondisi ekonomi masyarakat Pulau Bawean terutama di pelosok desa yang sebagian masih dalam kotegori miskin. Anggapan sebagian penduduk yang miskin bahwa untuk mencatatkan pernikahan memerlukan biaya yang besar sehingga mereka enggan mengurusnya, disamping itu sosialisasi dari perangkat desa bahwa pencatatn nikah gratis bagi penduduk miskin juga masih sangat kurang.
- Kurangnya kesadaran hukum sebagian masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi karena pendidikan formal penduduk Pulau Bawean yang sebagian tidak tamat sekolah dasar sehingga mereka menganggap cukup nikah di depan kyai atau tokoh agama setempat.
- Fasilitas jalan penghubung yang dulu masih sangat memprihatinkan sebelum adanya pembangunan jalan poros desa yang sudah baik saat ini. Wilayah pemukiman penduduk di Pulau Bawean yang sebagian besar berada di daerah berbukit dan lereng yang curam dengan kondisi fasilitas jalan yang dulu masih rusak menghambat penduduk atau petugas pemerintah dalam transportasi menjadi alasan tidak melakukan pencatatan nikah secara resmi di KUA di kota kecamatan. Namun kondisi sekarang sudah cukup baik sehungga hambatan tersebut sudah bisa teratasi.
Walaupun sudah banyak pasangan suami istri di Pulau
Bawean yang sudah mengajukan istbat nikah di Pengadilan Agama Bawean namun dari
informasi yang diterima bahwa masih cukup banyak bahkan mencapai ratusan
keluarga di Pulau Bawean yang belum mempunyai
surat nikah. Hal ini merupakan fenomena yang terjadi secara nasional terutama di
wilayah-wilayah pelosok, ternyata masih banyak masyarakat kita yang belum
memiliki akte nikah atau buku nikah sehingga solusi yang paling efektif
saat-saat ini adalah itsbat nikah masal.
Itsbat nikah dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan tidak disebutkan secara langsung. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam
Pasal 7 ayat (1), menegaskan bahwa perkawinan
hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat
Nikah. Kompilasi
Hukum Islam Pasal 7 ayat (2) menyebutkan dalam hal perkawinan
tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka dapat diajukan Itsbat
nikahnya ke Pengadilan Agama. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang
tidak memiliki bukti pencatatan dapat diajukan Itsbat nikahnya pada Pengadilan
Agama yang disertai dengan persyaratan tertentu.
Pengajuan
Itsbat nikah dilakukan dengan
alasan, perkawinannya belum dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Tujuan
dari pengajuan itsbat nikah tersebut adalah untuk mendapatkan akta nikah,yang
merupakan payung hukum dalam hal perkawinan. Dasar hukum yang digunakan
oleh hakim Pengadilan Agama adalah Kompilasi Hukum Islam
Pasal 7 ayat (3) huruf e, yang berbunyi “Perkawinan yang dilakukan oleh mereka
yang tidak mempunyai halangan perkawinan
menurut Undang-Undang No.1
Tahun 1974.”
Berdasarkan latar
belakang di atas maka sudah sepatutnya diselenggarakan Istbat Nikah Massal di
Pulau Bawean kerjasama antara instansi yang berwenang diantaranya Pemerintah
Kabupaten Gresik, Pengadilan Agama Bawean, Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Gresik dan Kantor Urusan Agama di Bawean. Sehubungan dengan banyaknya keluarga
yang belum tercatat perkawinannya yang mencapai ratusan keluarga, maka program
ini dilaksanakan secara bertahap. Semoga kita bersama bisa menyelesaikan problematika yang ada di Pulau bawean dengan baik, bertahap dan diridloi Allah SWT.
0 komentar:
Posting Komentar