PERNIKAHAN DENGAN WARGA NEGARA ASING (WNA)


Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan,dikenal dengan Perkawinan Campuran ( pasal 57 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan ) atau perkawinan Lintas Negara, syarat-syarat perkawinan campuran adalah sebagai berikut:
1. Ijin dapat menikah dan akan menikah dengan WNI di Indonesia, dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Negara yang bersangkutan di Jakarta
2. Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang status kawin, atau akta cerai bila sudah pernah kawin atau akta kematian bila istri/suami meninggal
3. Foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya /dilegalisir oleh pejabat yang berwenang)
4. Foto copy visa dengan menunjukkan aslinya / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Surat-surat tersebut diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
Beberapa ketentuan bagi yang hendak melakukan pernikahan di luar negeri atau melakukan pernikahan campuran (antar bangsa)
  1. Untuk melakukan perkawinan di luar Indonesia, yang bersangkutan harus dapat membuktikan bahwa dia telah memenuhi syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku baginya dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Surat keterangan tersebut berisi bahwa syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi sebagaimana UU 1 Th. 1974 dalam hal ini surat keterangan dari Kantor Urusan Agama bila akan menikah di luar negeri, dan surat keterangan dari Pejabat berwenang bagi calon pengantin berwarga negara asing (baik dari kedutaan besar di Indonesia atau dari pejabat berwenang dinegara asal), dengan melampirkan terjemahan dari lembaga resmi bila perkawinan itu dilakukan di Indonesia. Jika pejabat berwenang itu menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan dapat memberi keputusan apakah penolakan itu beralasan atau tidak. Jika penolakan itu diputuskan tidak beralasan maka keputusan Pengadilan itu menjadi pengganti surat keterangan tersebut diatas.
  2. Bagi yang beragama Islam harus dilakukan akad nikah menurut agama Islam.
  3. Pencatatan perkawinan dapat dilakukan di Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat mereka melangsungkan perkawinan atau dilakukan pencatatan pada bagian konselor perwakilan RI di negeri tempat perkawinan dilangsungkan.
  4. Apabila kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinannya harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat tinggal mereka, dalam waktu 1 tahun setelah berada di Indonesia dengan membawa :
    1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
    2. Pasport dan foto kopinya.
    3. Akta perkawinan dan terjemahan resmi yang dilegalisasi oleh KBRI

Sumber Hukum :
Buku Pedoman Sumber Hukum : Buku Pedoman Pegawai Pencatat Nikah,
Penerbit Departemen Agama, Tahun 2004

comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur