TABEL AHLI WARIS DAN BAGIAN WARIS HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM ( KHI )


oleh : Nasichun Amin, M.Ag  (Kepala KUA Sangkapura)

SEBAB / HUBUNGAN
AHLI WARIS
SYARAT
PEROLEHAN HARTA WARIS
DASAR HUKUM
Al-Qur’an / Hadits
Pasal
KHI
A
PERKAWINAN (yang masih terikat status
1.
Istri / Janda
Bila tidak ada anak/cucu
1/4
An-Nisa’ 12
180
Bila ada anak/cucu
1/8
2.
Suami / Duda
Bila tidak ada anak/cucu
1/2
An-Nisa’ 12
179
Bila ada anak/cucu
1/4
B.


NASAB / HUBUNGAN DARAH
1.
Anak Perempuan
Sendirian (tidak ada anak  dan cucu lain)
1/2
An-Nisa’ 11
176
Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki
2/3
2.
Anak Laki-Laki
Sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan)
Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain)
An-Nisa’ 11 dan Hadist  01
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
3.
Ayah Kandung
Bila tidak ada anak / cucu
1/3
An-Nisa’ 11
177
Bila ada anak / cucu
1/6
4.
Ibu Kandung
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung
1/3
An-Nisa’ 11
178
Bila ada anak/cucu dan / atau  ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama  Ayah Kandung
1/6
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi  bersama Ayah Kandung
1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda
An-Nisa’ 11
5.
Saudara laki-laki atau perempuan seibu
Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/6
An-Nisa’ 12
181
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/3
6.
Saudara perempuan kandung atau seayah
Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/2
An-Nisa’ 12
182
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
2/3
7.
Saudara laki-laki kandung atau seayah
Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak / cucu DAN  tidak ada ayah kandung
Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain)
An-Nisa’ 12 dan Hadits 01
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
8.
Cucu / keponakan (anak saudara)
Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti
Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris
Tidak ada / Ijtihad
185
Catatan :
ü Harta peninggalan sebelum dibagi sebagai harta waris terlebih dahulu harus diselesaikan masalah hutang piutang pewaris (yang meninggal) dan biaya pemakaman serta wasiat yang dibolehkan (bila ada). Disamping itu bila si mayit meninggalkan istri (janda) atau suami (duda) dan masih terikat perkawinan perlu dipisahkan lebih dahulu antara harta bawaan (harta yang dipunyai sebelum menikah) dan harta bersama (harta yang diperoleh setelah pernikahan atau harta gono-gini). Sesuai dengan hukum adat bahwa harta bersama/gono-gini dibagi menjadi dua bagian, separuhnya  adalah milik  suami dan separuhnya milik istri.
ü Jadi yang menjadi Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama  sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah(tajhis), pembayaran hutang dan pemberian kerabat (Pasal 171  butir e  KHI ).
ü Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, ANAK ANGKAT atau ORANG TUA ANGKAT dapat memperoleh bagian sebagai HIBAH (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai WASIAT WAJIBAH, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan sesuai ketentuan pasal 194 s/d 214 KHI.
ü Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. (pasal 183)
ü Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.  (pasal 188)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur