Selamat Datang di blog KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Sangkapura menerapkan pelayanan berbasis IT

Fdatured

0 GAMBAR SURAT NIKAH, REGESTER PRINT


Read more

0 KH A. Wahid Hasjim Reformis Pendidikan Islam

http://www.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7375

Jakarta (Pinmas)--Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa pahlawannya. Dalam kerangka itu kita harus menghormati KH Abdul Wahid Hasjim, putra bangsa yang sudah mengukir sejarah di negeri ini pada awal kemerdekaan RI, menjadi sosok yang perlu kita tiru dan teladani.

Demikian dikemukakan Menteri Agama Suryadharma Ali pada launching dan bedah buku dalam rangka peringatan satu abad KH A.Wahid Hasjim di Auditorium Kementrian Agama RI Jl MH Thamrin Jakarta, Sabtu (30/4). "Beliau juga dikenal sebagai reformis di dunia pendidikan pesantren dan pendidikan Islam Indonesia," kata Suryadharma.

Dua buku tentang pahlawan nasional yang dibedah, Sejarah Hidup KH A. Wahid Hasjim dan Mengapa saya Memilih Nahdlatul Ulama. Mantan Wapres Jusuf Kalla memberikan sambutan dapat acara tersebut, sementara menjadi pembahas KH Salahuddin Wahid, KH Tolchah Hasan, Dr Yudi Latif dan Prof Dr Nasaruddin Umar. Hadir pula mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni.

Menag mengatakan, peranan tokoh yang pernah menjadi menteri negara dalam kabinet pertama Indonesia dan menteri agama dari 1949-1952 sangat besar. Beliaulah yang mampu mengkomunikasikan dan mendialogkan isu relasi agama dan negara pada kelompok nasionalis maupun tokokh-tokoh Islam masa itu. "Kita tahu, masa itu isu hubungan agama dan negara dalam konteks Indonesia tidak cukup mudah untuk dipahami dan diterima semua pihak."

Selain itu kontribusi kiai Wahid dalam hal kehidupan dan kerukunan umat beragama juga sangat penting. Islam rahmatan lil alamin yang dipegangnya senantiasa mengembangkan konsep hidup yang bisa berdampingan dengan umat agama lain. "Kita tahu, sikap keberagamaan seperti itu masih merupakan sesuatu yang tidak terlalu mudah bagi pemuka agama lain pada masanya," kata Menag.

Ia juga mengatakan, menghadapi dinamika masyarakat yang tidak pernah berhenti, kita membutuhkan kreativitas dan inovasi, disamping keteladanan yang diberikan oleh pendahulu dalam bentuk nilai-nilai dasar yang sangat berguna untuk menyelesaikan masalah ke depan.

KH Abdul Wahid Hasjim adalah putra Hadratus Syaikh KH Hasjim Asya`ri pendiri Nahdlatul Ulama, lahir di Jombang, Jawa Timur 1 Juni 1914 bertepatan dengan 6 Rajab 1332 Hijriyah. Ia meninggal di Cimahi, Jawa Barat, pada 19 April 1953 di usia 39 tahun, dan dimakamkan di Tebuireng, Jombang. Jawa Timur, dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

Pada 8 Juni 2011 mendatang bertepatan dengan 6 Rajab 1432 H. "Peringatan 100 tahun ini dihitung dengan tahun qomariyah (tahun Hijriyah). Sedangkan jika dihitung dari tahun syamsiyah (Masehi), mestinya tiga tahun ke depan," kata Umar Wahid.

Wahid Hasjim adalah putra dari pendiri Nahdlatul Ulama Hadratus Syaikh KH Hasyim Asya`ri yang juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional, dikarunia 6 anak, yaitu Abdurrahman Wahid. Presiden Republik Indonesia keempat, Aisyah Hamid, Sholahuddin Wahid, Umar Wahid, Lily Wahid dan Hasyim Wahid.

"Mengingat pentingnya figur beliau, terutama dalam kaitan posisinya sebagai peletak dasar fondasi Kemneterian Agama, maka acara kita ini momentumnya dan sangat penting dilakukan, khusunya bagi keluarga besar Kementerian Agama," kata Suryadharma. Dalam kesempatan itu Menag menyerahkan penghargaan kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Acara peringatan berlangsung meriah dan dihadiri oleh keluarga besar KH Wahid Hasyim, yang sekarang sudah bercucu dan bercirit Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj juga tampak hadir, demikian pula tokoh-tokoh sepuh NU, yang secara langsung pernah berinteraksi dengan almarhum. (ks
Read more

0 Gambar-Gambar


Read more

0 TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU


I. PENDAHULUAN

1. Tugas pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemeintahan dan pembangunan di bidang agama.Dan salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Berdasarkan kedua UU tersebut, petugas yang melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan tersebut adalah Pegawai Pencatat Nikah ,yang dikenal dengan sebutan Penghulu.
3. Kebijakan Departemen Agama berupaya meningkatkan profesionalisme penghulu melalaui pembentukan jabatan fungsional penghulu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan tersebut, para penghulu sebagai pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk bekerja secara professional dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya dan pengembangan karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan penghulu secara maksimal.
4. Dengan peraturan MENPAN Nomor;PER/62/M.PAN/6/2005, telah ditetapkan pegawai pencatat nikah sebagai jabtan fungsional penghulu di lingkungan Departemen Agama dengan kriteria sebagai berikut;

a. Mempunyai metodologi, tehnis analisis, tehnik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan,dan atau pelatihan tehnis tertentu dengan sertifikasi.
b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organissi profesi.
c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.
d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.


II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

A. TUGAS POKOK PENGHULU

Tugas pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan,pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.

( Peraturan MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )

B. FUNGSI PENGHULU

1. Pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah / rujuk bagi umat Islam.
2. Pelaksanaan Nikah Wali Hakim *)
3. Pengawasan kebenaran peristiwa nikah / rujuk,
4. Pembinaan hukum munakahat
5. Pembinaan calon pengantin,
6. Pembinaan keluarga sakinah.

*) Berdasarkan PMA RI No.30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim ,bahwa yang ditunjuk sebagai Wali Hakim ialah Kepala KUA Kecamatan setempat. Jika Kepala KUA yang bersangkutan berhalangan ,Kepala Seksi Urusan Agama Islam atau Kepala Seksi yang sejenis atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menunjuk salah satu Penghulu di KUA Kecamatan tersebut atau KUA Kecamatan terdekat sebagai Wali Hakim.



III. TUGAS PENGHULU PERTAMA

1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah / rurjuk.
4. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.
5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah / rujuk.
6. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah / rujuk dan mempublikasikan melalui media.
7. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peistiwa nikah / rujuk.
8. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
9. Menerima dan melaksankan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
10. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
11. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
12. Mengumpulkan data kasus pernikahan.
13. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah.
15. Mengidentifikasi Keluarga Sakinah I.
16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
17. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
18. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
20. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang
kepenghuluan.




IV. TUGAS PENGHULU MUDA

1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah.
4. Meneliti kebnaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah.
5. Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi.
6. Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah / rujuk dan menyampaikannya.
7. Menganalisis kebutuhan konseling / penasihatan calon pengantin.
8. Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling / penasihatan calon pengantin.
9. Mengarahkan / memberikan materi konseling / penasihatan calon pengantin.
10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling / penasihatan calon
pengantin.
11. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
12. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
13. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
14. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
16. Menyusun monografi kasus.
17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
18. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
19. Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat.
20. Menyusun materi bimbingan muamalah.
21. Menbentuk kader pembimbing muamalah.
22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II
23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III
24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah.
25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
26. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.
30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.



V. TUGAS PENGHULU MADYA

1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nika / rujuk.
4. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
5. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
6. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
7. Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga.
8. Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi.
9. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah / rujuk.
11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah / rujuk.
13. Mengamankan dokumen nikah / rujuk.
14. Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
16. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum.
17. Melatih kader pembimbing muamalah.
18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus.
19. Menganalisis bahan / data pembinaan keluarga sakinah.
20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
21. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah.
25. Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
26. Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah / rujuk.
27. Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah / rujuk.
30. Mengembangkan instrumen pelayanan nikah / rujuk.
31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat.
32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.



VI. KOMPETENSI PENGUHULU

Agar mampu melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditentukan , pegawai pencatat nikah yang memangku jabatan fungsional penghulu harus memiliki kompetensi;


A. Unsur Utama

1. Kualifikasi pendidikan,
2. Kemampuan pelayanan dan konsultasi nikah / rujuk,
3. Pengembangan kepenghuluan,
4. Pengembangan profesi penghulu.


B. Unsur Penunjang

1. Pembelajaran dan atau pelatihan di bidang kepenghuluan dan hukum Islam,
2. Keikutsertaan dalam seminar, lokakarya dan konferensi,
3. Keanggotaan dalam organisasi profesi penghulu,
4. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional penghulu,
5. Keikutsertaan dalam pengabdian masyarakat,
6. Keanggotaan dalam delegasi misi keagamaan,
7. Perolehan penghargaan / tanda jasa,
8. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Read more

0 TABEL AHLI WARIS DAN BAGIAN WARIS HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM ( KHI )

TABEL AHLI WARIS DAN BAGIAN WARIS HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM ( KHI )
oleh : Nasichun Amin, M.Ag (Penghulu Muda di KUA Kec. Gresik)

SEBAB / HUBUNGAN AHLI WARIS SYARAT PEROLEHAN HARTA WARIS DASAR HUKUM
Al-Qur’an / Hadits Pasal
KHI
A PERKAWINAN (yang masih terikat status 1. Istri / Janda Bila tidak ada anak/cucu 1/4 An-Nisa’ 12 180
Bila ada anak/cucu 1/8
2. Suami / Duda Bila tidak ada anak/cucu 1/2 An-Nisa’ 12 179
Bila ada anak/cucu 1/4
B.

NASAB / HUBUNGAN DARAH 1. Anak Perempuan Sendirian (tidak ada anak dan cucu lain) 1/2 An-Nisa’ 11 176
Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki 2/3
2. Anak Laki-Laki Sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan) Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain) An-Nisa’ 11 dan Hadist 01
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
3. Ayah Kandung Bila tidak ada anak / cucu 1/3 An-Nisa’ 11 177
Bila ada anak / cucu 1/6
4. Ibu Kandung Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung 1/3 An-Nisa’ 11 178
Bila ada anak/cucu dan / atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung 1/6
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung 1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda An-Nisa’ 11
5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung 1/6 An-Nisa’ 12 181
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung 1/3
6. Saudara perempuan kandung atau seayah Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung 1/2 An-Nisa’ 12 182
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung 2/3
7. Saudara laki-laki kandung atau seayah Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak / cucu DAN tidak ada ayah kandung Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain) An-Nisa’ 12 dan Hadits 01
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
8. Cucu / keponakan (anak saudara) Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris Tidak ada / Ijtihad 185
Catatan :
 Harta peninggalan sebelum dibagi sebagai harta waris terlebih dahulu harus diselesaikan masalah hutang piutang pewaris (yang meninggal) dan biaya pemakaman serta wasiat yang dibolehkan (bila ada). Disamping itu bila si mayit meninggalkan istri (janda) atau suami (duda) dan masih terikat perkawinan perlu dipisahkan lebih dahulu antara harta bawaan (harta yang dipunyai sebelum menikah) dan harta bersama (harta yang diperoleh setelah pernikahan atau harta gono-gini). Sesuai dengan hukum adat bahwa harta bersama/gono-gini dibagi menjadi dua bagian, separuhnya adalah milik suami dan separuhnya milik istri.
 Jadi yang menjadi Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah(tajhis), pembayaran hutang dan pemberian kerabat (Pasal 171 butir e KHI ).
 Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, ANAK ANGKAT atau ORANG TUA ANGKAT dapat memperoleh bagian sebagai HIBAH (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai WASIAT WAJIBAH, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan sesuai ketentuan pasal 194 s/d 214 KHI.
 Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. (pasal 183)
 Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. (pasal 188)
Read more

0 RANCANGAN KURIKULUM DAN SILABUS KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN)

RANCANGAN KURIKULUM DAN SILABUS KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN)
LEMBAGA PEMBINAAN & PENGEMBANGAN KELUARGA SAKINAH (LPPKS) KAB. GRESIK

NO. MATERI PENDIDIKAN KOMPETENSI POKOK BAHASAN JUMLAH JAMPEL

A.

1.
MATERI INTI

Tatacara dan prosedur Perkawinan


Memahami Tatacara dan prosedur Perkawinan





1. Dasar hukum prosedur perkawinan dan pencatatan perkawinan
2. Pentingnya pencatatan perkawinan


2 jam


2.

Pengetahuan Agama khususnya Fikih Munakahat (hukum Islam tentang pernikahan)
Memahami hukum pernikahan berdasarkan agama Islam
Memahami pengetahuan dasar tentang agana Islam (Fiqh Islam)
1. Motivasi pernikahan, tujuan pernikahan dan dasar-dasar serta syarat-syarat dan rukun nikah
2. Tata cara peminangan secara islami, dan masa ta’aruf
3. Tata cara nikah, walimah, talak, cerai, dan rujuk
4. Esensi malam pertama, adab berjimak dan tata cara mandi junub.
5. Waktu-waktu yang tidak diperbolehkan berjima’
6. Batasan-batasan yang boleh dilakukan ketika istri dalam keadaan haid dan nifas.
7. Fiqh Thoharoh dan Fiqh Ibadah (tambahan)
5 jam

3.
Peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga

Memahami:
a. Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan;
b. Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
c. Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
d. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1. Uraian umum Undang-undang perkawinan
2. Pengertian dan bentuk-bentuk kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga
3. Sanksi hukum melakukan KDRT
4. Pengertian tentang perlindungan anak
5. Hak dan kewajiban anak
6. Kewajiban dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
7. Ketentuan pidana terhadap pelanggaran perlindungan anak
8. Pengertian PAUD dan pendidikan

4 jam


4.

Hak dan kewajiban suami istri
Memahami hak dan kewajiban suami – istri, dan aplikasinya dalam kehidupan keluarga.
1. Hak dan kewajiban suami
2. Hak dan kewajiban istri
3. Aplikasi hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga

3 jam

5.
Manajemen Keluarga Sakinah
1. Memahami konsep keluarga sakinah
2. Memahami Fungsi keluarga sakinah
3. Memahami pemecahkan masalah keluarga secara mandiri
1. Keutuhan, keharmonisan, dan kelestarian rumah tangga berbasis ketakwaan
2. Membangun dan melestarikan asi sayang lahir batin (mawada wa rahmah)
3. Fungsi Keluarga Sakinah: fungsi agama, reproduksi, edukasi, protektif, afektif, ekonomi, sosial-budaya, lingkungan, dan rekreatif
4. Teknik pemecahan masalah keluarga
5 jam


6.
Psichologi Keluarga & Spritual Parenting
1. Memahami dasar-dasar ilmu jiwa dan pentinganya ilmu jiwa dalam membina keluarga.
2. Memahami pengasuhan dan pembinaan keluarga dengan pendekatan spritual / agama (keikhlasan)

3. Pengertian ilmu jiwa / psichologi dan Ilmu jiwa perkembangan seta psichologi keluarga
4. Problematika keluarga yang terkait ilmu jiwa keluarga
5. Pengertian dan manfaat spritual parenting
2 jam

7.
Kesehatan reproduksi , Perawatan kehamilan dan pendidikan pranatal pasca natal dan Pendidikan Gizi Keluarga
1. Memahami konsep dan tata cara menjaga kesehatan reproduksi fungsi-fungsi alat reproduksi
2. Mengenal berbagai macam penyakit yang terkait dengan alat reproduksi
3. Memahami kesehatan fisik dan psikis ibu hamil gizi seimbang ibu hamil
4. Memahami stimulasi janin dalam kandungan
5. Memahami proses kelahiran yang sehat dan aman Memahami konsep pertumbuhan dan perkembangan AUD
6. Memahami tentang pentingnya gizi seimbang, kesehatan, dan PAUD

1. Pengenalan alat-alat reproduksi dan cara menjaganya.
2. Perilaku seksual menyimpang dan akibat yang ditimbulkannya.
3. Upaya mencapai penambahan berat badan proporsional, imunisasi bumil, mencegah pendarahan, keguguran, stres, dan dukungan positif dari suami dan lingkungan.
4. Gizi seimbang (termasuk zat besi, zeng, yodium, dll), dan pemenuhannya.
5. Tujuan, dasar, dan prinsip stimulasi janin dalam kandungan. Persiapan kelahiran, macam-macam proses kelahiran, dan tata cara menyambut kelahiran
6. Pentingnya stimulasi psikososial sejak dini dan tahapan tumbuh kembang sesuai usia anak dan deteksi dini Tumbuh Kembang Anak Usia Dini.
7. Melejitkan kecerdasan jamak pada anak usia dini dan mengembangkan kemandirian anak Lambat Berkembang (ALB) dan Anak dengan Berkebutuhan Khusus (ABK).
8. Pengasuhan untuk meningkatkan harga diri.
9. Gizi Holistik dan pentingnya Inisiasi Menyusui Dini (IMD), ASI (Air Susu Ibu) Ekslusif (6 bulan) dan ASI Tuntas (2 tahun) serta dilema ASI dan susu formula
3 jam


8.
Pengembangan ekonomi keluarga dalam semangat kewirausahaan muslim
1. Memahami sumber-sumber ekonomi keluarga
2. Memahami pengelolaan ekonomi keluarga yang efektif, produktif dan efisien
3. Memahami pentingnya semangat kewirausahaan
1. Jenis pekerjaan dan cara memperoleh penghasilan tetap yang halal
2. Prilaku tidak konsumtif dan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan
3. Mengembangkan dan memanfaatkan peluang (kiat-kiat usaha) untuk menambah pemasukan dan mengatasi kendala-kendala ekonomi keluarga (keserasian peran suami-istri secara seimbang)

2 jam


B.

1
MATERI PENUNJANG

Pengarahan Program dan Pre Test




1. Mendeskripsikan program-program dalam pendidikan
2. Mengukur kemampuan peserta sebelum proses penyelenggaraan pendidikan


1. Pengarahan Program Diklat
2. Pelaksanaan Pre Test


1 jam


2
Building Learning Commitment (BLC)
Melaksanakan proses perkenalan, komunikasi, kebersamaan, serta pengambilan keputusan.
1. Ice Breaking
2. Pengenalan diri dan orang lain
3. Pengambilan Keputusan
4. Komitmen bersama
1 jam


3.
Ujian/post test
Melaksanakan Ujian komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku

Ujian tertulis
1 jam


JUMLAH JAM KURSUS

29 jam


METODE PEMBELAJARAN (materi Inti) :
1. Penyajian materi
2. Tanya jawab
3. Pendalaman dengan diskusi kelompok kecil
Read more

0 NAMA KEPALA KUA SE KAB. GRESIK

NAMA KEPALA KUA DAN NIP SE KABUPATEN GRESIK


1. KUA Gresik Drs. H. Ah. Muhtar. M.Si. NIP. 195506
Jumlah Penghulu: 1 orang
Staf 2 orang
PTT 2 orang

2. KUA Kebomas Drs. H. A. ZAENI, SH. M.Ag. NIP. 196409071992031002
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : 1 orang

3. KUA Manyar SUWANTO NIP. 196204141983031005
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : 2 orang
PTT : 2 orang

4. KUA Cerme Drs. H. SUPRIAJI, M.Si. NIP. 195812121989031002
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : -
PTT : 2 orang

5. KUA Tambak KHOLII,S.Ag NIP. 1973
Jumlah Penghulu : -
Staf : 1 orang
PTT : 2 orang

6. KUA Sangkapura NASICHUN AMIN,M.Ag NIP. 197607282000031003
Jumlah Penghulu : -
Staf : 2 orang
PTT : 2 orang

7. KUA Menganti Drs. AHMAD SYAMSUL HUDA NIP. 196509121989031005
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : 1 orang
PTT : 2 orang

8. KUA Wrirnginanom DRS. AINUR ROFI’ . NIP. 1966
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf :1
PTT : 2 orang

9. KUA Bungah H. SYAIFUL WACHID, SH. NIP. 196603121993031001
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : 3 orang
PTT : 2 orang

10. KUA Kedamean NUR YASIN, S.Ag. NIP. 197404032000121001
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : - Orang
PTT : 2 orang




11. KUA Bl. Panggang AGUS KHAYATUDDIN, S.AG. NIP. 197302281997031002
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : 1 orang
PTT : 2 orang

12. KUA Ujungpangkah DRS. H. ALI MANSUR NIP. 196604241994021001
Jumlah Penghulu : 2 orang
Staf : -
PTT : 2 orang

13. KUA Sidayu H. Al Fatikh. S.Pd.I NIP. 196210041987031001
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : 2 oran
PTT : 2 orang

14. KUA Panceng H. MACHFUDZ HASAN, SH., M.Si NIP. 195506261988031003
Jumlah Penghulu : 2 orang
Staf : -
PTT : 2 orang

15. KUA Benjeng ABD. QODIR, SH. NIP. 196001071989121001
Jumlah Penghulu : -
Staf : 1 orang
PTT : 2 orang

16. KUA Dukun Drs. H. NUR ROHIM, M.Si. NIP. 195706021994031002
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : 2 orang
PTT : 2 orang

17. KUA Driyorejo Drs. NUR HASYIM, M.Si. NIP. 196201051994031001
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : -
PTT : 2 orang

18. KUA Duduk S. Drs. H. MIFTAH, M.Ag. NIP. 1962
Jumlah Penghulu : 1 orang
Staf : 2 orang
PTT : 2 orang
Read more

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur